Senin, 23 Januari 2012

TINDAK PIDANA PERBANKAN

Tindak pidana perbankan sebagai bagian dari tindak pidana di bidang ekonomi. Tindak pidana di bidang ekonomi lazim disebut WHITE COLLAR CRIME yaitu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan sering dilakukan oleh orang yang mempunyai kemampuan intelektualdan mempunyai posisi penting dalam suatu masyarakat atau ditempat pekerjaannya.

Tindak pidana perbankan dalam Undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, 47, 48 ayat (1), 49, pasal 50 dan pasal 51 adalah kejahatan”. Dalam pasal 51 ayat (2) disebutkan “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (2) adalah pelanggaran”.

Yang termasuk kejahatan perbankan antara lain :
-        Pasal 46 ayat (1) : penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Bank Indonesia.
-        Pasal 47 : Terkait dengan rahasia Bank.
-        Pasal 48 : informasi atau laporan keuangan Bank (membuat, memalsukan, menghilangkan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, dll).
-        Pasal 49 ayat (2) : meminta atau menerima, mengizinkan, menyetujui imbalan, komisi, uang tambahan pelayanan, dll.
-        Pasal 50 : Pihak terafiliasi.

Yang termasuk pelanggaran perbankan :
-        Pasal 48 ayat (2) : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaiman dimaksud.....”

tindak pidan yang berkaitan dengan perbankan yang diatur diluar Undang-undang perbankan :
-        KUHP Buku II tentang kejahatan dan Buku III tentang pelanggaran
-     Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-        Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Jo. Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut adalah contoh kasus dan prosesnya di tingkat penyidik (sebelum masuk ke pengadilan)
  1. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / 523 / X/ …. / Jatim tanggal … Oktober … Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Pelapor : W. S./Kacab. Bank M. di  Surabaya.
Terlapor : E. M. A./ CSA Bank M. di Surabaya.

            KRONOLOGIS KASUS :
pada tanggal 19 Oktober 2010 setelah adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh terlapor E. M. A./CSA Bank M. di Surabaya, selanjutnya bagian audit internal F. A. melakukan serangkaian interogasi kepada terlapor dan didapat hasil bahwa terlapor mengakui semua perbuatannya yang telah mencairkan Bilyet Deposito secara ilegal milik nasabah di Bank M. di Surabaya (sesuai bukti surat pernyataan) dengan cara :
a.   Terlapor dengan membawa aplikasi pencairan deposito atas nama nasabah Bank dan surat tanda penerimaan laporan kehilangan bilyet deposito dari Polsek Asemrowo Surabaya, lalu meyakinkan bagian CSO (Costumer Service Officer) dengan mengatakan “nasabah sudah bertemu dengan saya dan untuk bilyet deposito yang asli hilang, ini laporan kehilangannya dari Polsek Asemrowo”. Dan setelah dilihat pada nota pencairannya dana mauk juga ke rekening : 1420004985XXX an. Nasabah Bnak tersebut. Selain itu reputasi terlapor baik, pegawai teladan, karyawan senior. Terlapor adalah penanggung jawab naabah atas nama XX, sehingga atas dasar semua fakta itu CSO memberikan paraf pada nota pencairan. Kemudian oleh terlapor berkas dibawa ke teller juga dengan menyatakan hal yang sama dan meyakinkan “nasabah sudah bertemu dengan saya dan untuk bilyet deposito asli nanti menyusul akan diserahkan nasabahnya melalui terlapor baru diserahkan ke CSO”. Dan setelah dilihat nota pencairannya dana masuk ke rekening 1420004985XXX an. Nasabah XX juga. Setelah itu CSO tidak curiga lalu menginput data slip pencairan, setelah itu di print out, kemudian hasilnya diparaf pada nota pencairan dan berkas diarsipkan (secara otomatis dana cair dan masuk ke rekening nasabah XX).
b.     Setelah dana masuk, selanjutnya terlapor tanpa sepengetahuan nasabah, terlapor melakukan beberapa penarikan secara tunai pada rekening nasabah XX dengan menggunakan buku tabungan dan ATM berikut No. PIN yang dibawanya dan uangnya ditransfer ke rekening prbadinyam suaminya, ibunya, dan saudara-saudaranya, hingga mencapai total Rp. 13.305.000.000,-

  1. Hasil yang dicapai :
Pemeriksaan para saksi antara lain :
a.       W. S.
b.      F. A.  
c.       V. A.  
d.      N. E.  
e.       Drs. S. P
f.        Y. G. V.  

  1. Barang bukti antara lain :
-         17 lembar Bilyet Deposito berikut nota pencairan an. Nasabah oleh terlapor
-         Rekening Koran transaksi penggunaan uang oleh terlapor
-         Surat pernyataan dari terlapor
-         Surat tanda melapor kehilangan dari Polsek Asemrowo.

4.      Hasil keterangan saksi-saksi
Pelapor dan para saksi lainnya pada intinya menerangkan :
a.     Bahwa pihak Bank M. di surabya membenarkan pada tanggal 19 Oktober 2010 setelah adanya transaksi mencurigakan yang dilakuakan oleh terlapor E. M. A. /CSA Bank M. di  Surabaya, selanjutnya bagian audit internal F. A. berdasarkan barang bukti yang ada, melakukan serangkaian interogasi kepada terlapor dan didapat hasil bahwa terlapor mengakui semua perbuatannya tanpa sepengetahuan nasabah telah mencairkan bilyet Deposito secara illegal milik nasabah dengan total Rp. 13.305.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus lima juta rupiah). Dan dipergunakan untuk kepentingan terlapor.
b.   Bahwa pihak nasabah tidak pernah mencairkan bilyet depositonya yang ada pada Bank M. di Surabaya, dibuktikan dengan masih adanya bilyet deposito asli lengkap yang masih tersimpan di kantor nasabah XX.  

5.      Analisis kasus
a.       Bahwa perkara ini diawali dengan adanya penempatan dana deposito total Rp. 13.305.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus lima juta rupiah) oleh nasabah XX melalui terlapor E. M. A./CSA (Costumer Service Administrasi) di Bank M. di Surabaya.
b.      Berdasarkan beberapa bukti berupa aplikasi pencairan bilyet deposito dan rekening Bank, bahwa tanpa sepengetahuan nasabah terlapor telah mencairkan deposito secara illegal sehingga mendapatkan sejumlah dana Rp. 13.305.000.000,- yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
c.     Bahwa setelah diketahui oleh tim audit internal Bank M. dan berdasarkan barang bukti yang ada telah dilakukan interogasi, maka terlapor mengakui semua perbuatannya dan dikuatkan dengan membuat surat pernyataan atas perbuatannya tersebut.

6.      Unsur-unsur pasal yang dipersangkakan
Pasal 378 KUHP :
1.      Barang siapa
2.      Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan memakai nama palsu atau martabat ppalsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.
Pasal 374 :
1.  Pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu.

7.      Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan adanya sebagian barang bukti, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah memenuhi unsure pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.  

Data proses hukum diatas sesuai dengan data asli yang nama-nama diganti dengan inisial, agar pihak-pihak yang terkait tidak merasa tersinggung.



                                                                                                            Sumber : Polda Jatim 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar