Kamis, 12 Januari 2012

JENIS-JENIS PERJANJIAN DAN PERIKATAN

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH 




A.     PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
1.      Perjanjian Konsensuil
Perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. 
2.      Perjanjian Formil
Suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada

B.     PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.      Perjanjian Sepihak
Suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (misal : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2.       Perjanjian Timbal balik
Suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).

C.     PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1.      Perjanjian Obligatoir
Suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
2.      Perjanjian Zakelijk
Perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.

D.     PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1.      Perjanjian Pokok
Suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.      Perjanjian Accessoir
Suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (misal : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).

E.      PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
1.      Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
2.      Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.

Kedua perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Bab I, Bab II dan Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319. 
-         Bab I : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perikatan pada umumnya.
-         Bab II : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
-         Bab IV : mengatur ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum perdata disebut sebagai ajaran umum daripada perikatan.

F.      HAPUSNYA PERJANJIAN
-         Ditentukan dalamperjanjian oleh para pihak
-         Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu suatu perjanjian
-         Pernyataan dari pihak-pihak atau salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian
-         Putusan hakim
-         Tujuan perjanjian telah tercapai

G.     MACAM-MACAM PERIKATAN
1.      Perikatan bersyarat
Pasal 1253 KUHPerdata àsuatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan yang masih belum tentu terjadi.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Kalau syarat peristiwa itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi (misal : peristiwa matinya seseorang itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi).
3.      Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan yang tidak dapat dibagi-bagi (pasal 1296 KUHPerdata)
Bahwa perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi itu suatu perikatan yang pelaksanaannya atau penyerahan objeknya  (seperti barang-barang atau perbuatan) tidak dapat dilaksanakan, meskipun mungkin menurut sifatnya benda atau perbuatan yang bersangkutan dapat dibagi-bagi. Contoh : dalam perjanjian pand, dimana barang-barang dimana jaminan itu barang-barang bergera, seperti perhiasan, surat-surat berharga yang seluruhnya dikuasai pemegang pand. Apabila perjanjian pokoknnya pembayarannya secara diangsur, maka meskipun angsuran itu sudah dibayar 75% namun barang jaminan tetap akan dikuasai pemegang pand sampai seluruhnya dibayar lunas.
4.      Perikatan Tanggung Renteng/solider (pasal 1278 KUHPerdata)
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika da dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berhutang.

1 komentar: