Rabu, 18 Januari 2012

PENJELASAN SINGKAT MACAM-MACAM LEMBAGA PEMBIAYAAN


By : Ahmad Shofin Nuzil, SH

Di dalam dunia perbankan atau lembaga pembiayaan, tidak sedikit konsumen yang bingung dengan macam-macam pembiayaan dan jaminan, dan tak jarang konsumen dirugikan dikemudian hari atas perikatan yang mereka tanda tangani sendiri, tak sedikit pula Kreditur yang merugi karena ulah dari debiturnya sendiri, dan pihak kreditur tidak bias berbuat banyak karena perikatan atau perjanjian yang mereka buat lemah secara dasar hukum. Banyak kasus kendaraan dirampas oleh kolektor di tengah jalan karena debitur tidak memberikan prestasi yang menjadi kewajibannya, banyak juga kreditur yang merugi karena uang yang dikeluarkan tidak kembali karena lemahnya perjanjian dan bahkan salah dalam menerapkan perjanjian atau perikatan. Untuk itu berikut saya akan memberikan penjelasan singkat mengenai lembaga pembiayaan agar kreditur dan debitur sama-sama tahu perikatan apa yang sedang mereka laksanakan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

SEWA BELI
Sewa beli adalah jual-beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan telah diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual pada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli.

SEWA GUNA USAHA
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

JUAL-BELI DENGAN ANGSURAN
Sedangkan definisi jual beli dengan angsuran, diberikan definisi sebagai berikut: "Jual beli dengan angsuran adalah jual beli di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli”.

1 komentar:

  1. Wynn Casino, Las Vegas, NV - DrmCD
    Discover 전라북도 출장샵 Wynn Casino, Las 부산광역 출장안마 Vegas, NV, including address, telephone number, map, 강릉 출장마사지 map, 상주 출장안마 hours, map, 제주도 출장샵 photos, gaming tables, restaurants,

    BalasHapus