Kamis, 19 Januari 2012

PERJANJIAN DAN PERIKATAN


By : Ahmad Shofin Nuzil, SH

Perjanjian : suatu perbuatan oleh satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan dengan satu orang atau lebih untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 BW).
Perikatan : suatu hubungan hukum antara 2 orang atau dua pihak berdasarkan hubungan itu pihak yang yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.

Timbulnya suatu perikatan karena adanya suatu perjanjian, dan akibat dari perikatan timbul hubungan hukum. Perikatan merupakan suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah hal yang konkrit.
Poyavleniyeuchastiya iz-zadogovora, i v rezulʹtatepravootnosheniĭ , vytekayushchikh izuchastiya. Uchastie yavlyaet·sya abstraktnym ponyatiem, v to vremya kaksoglasheniekonkretnoĭ veshchi.
Syarat-syarat perikatan
  1. Memenuhi unsur kesepakatan yang mengikatkan diri, yaitu Kesepakatan tanpa adanya paksaan maupun penipuan.  
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, yaitu setiap orang adalah cakap, orang yang berhak melakukan atau membuat perikatan-perikatan selama tidak dinyatakan Undang-undang tidak cakap. Yang dimaksud belum atau tidak cakap antara lain : mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin, apabila perkawinan itu dibubarkan belum genap usia 21 tahun maka tidak dapat dikategorikan kedudukan dewasa. Mereka yang ditampatkan di bawah pengampuan, orang-orang perempuan.
  3. Suatu hal tertentu, yaitu objek yang dijadikan suatu pokok perjanjian sudah ditentukan jenisnya.
  4. Klausa yang halal/suatu sebab yang tidak dilarang oleh peraturan Perundang-undangan. Suatu perjanjian tanpa sebab/perikatan yang dibuat karena suatu sebab yang palsu atau hal lain yang dilarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Suatu sebab terlarang apabila dilarang Undang-undang atau bertentangan dengan kesusialaan atau ketertiban umum.
Perjanjian dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi 2 sayarat pertama (Vernitigbaar). Dan perjanjian dapat batal demi hukum apabila tidak memenuhi 2 syarat terakhir (Vietig).

Hukum perjanjian menganut sistim terbuka yaitu memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan perjanjian apa saja dengan syarat tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Pasal-pasal yang terdapat pada suatu perjanjian merupakan hukum pelengkap (bias ditiadakan dan bias ditambah). Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang terlibat didalamnya (pasal 1338 BW).

Macam-macam Kreditur
  1. Kreditur separatis yaitu kreditur yang menurut Undang-undnag mempunyai kedudukan terkuat, misalnya : kreditur yang mempunyai hak gadai, hak hipotik, hak kredit verband atau hak tanggungan.
  2. Kreditur Privelegi, yaitu suatu hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada kreditur yang satu diatas kreditur yang lain karena semata-mata sifat piutangnya. Kreditur Previlege dibedakan menjadi 2, yaitu umum dan khusus : ditujukan kepada benda-benda tertentu debitur.
  3. Kreditur konkuren, yaitu kreditur yang sama-sama berhak atas pemenuhan piutang yang seimbang dengan besarnya piutang masing-masing.
Ketiga macam kreditur diatas sama-sama memiliki hak priverent, yaitu hak dimana pemenuhannya lebih diutamakan daripada kreditur lainnya (pasal 1133 BW). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar