Kamis, 22 Desember 2011

SURAT GUGATAN

                                                SURAT GUGATAN

Sidoarjo, ……….2008
                                                                                    Kepada :
Yang terhormat ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo
Di sidoarjo
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Ahmad Shofin Nuzil, SH advokat di jalan ……………….., Surabaya, berdasarkan surat kuasa tertanggal…………2008, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
……………………………………………………………
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.

Hendak mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri Sidoarjo, terhadap :
PT.LAPINDO INC. selanjutnya disebut TERGUGAT
Dengan mengemukakan alasan sebagai berikut :
            Bahwa pada pertengahan tahun 2006 PT.LAPINDO INC. membuat sumur bor di lokasi………………..dengan maksud untuk mengeksploitasi minyak bumi dan gas alam.
            Bahwa dalam pembuatan sumur bor tersebut terdapat adanya kelalaian, sehingga lokasi pengeboran menyemburkan Lumpur dalam jumlah yang besar
            Bahwa atas kelalaian tersebut rumah, sawah dan tanah penggugat terendam Lumpur, sehingga penggugat kehilangan pekerjaan seagai petani
            Bahwa wajar penggugat meminta ganti rugi dan kompensasi untuk biaya dan kebutuhan sehari-hari

Berdasarkan alas an yang terurai diatas, penggugat mohon ke hadapan pengadilan negeri sidoarjo agar memutuskan :
  1. mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. menyatakan tergugat melakukan pelanggaran dan tindak pidana
  3. menghukum tergugat membayar kepada penggugat uang ganti rugi sebesar Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus
  4. menghukum tergugat membayar kompensasi kepada penggugat sampai penggugat mendapatkan pekerjaan yang baru sebesar Rp.1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan
  5. menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
  6. menghukum tergugat membayar biaya perkara ini
atau setidak-tidaknya :
memberikan putusan yang seadil-adilnya













Hormat kuasa penggugat


(Ahmad Shofin Nuzil,SH)   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar