Kamis, 22 Desember 2011

PLKH PERDATA

Hal : Gugatan terhadap PT. Pelayaran Guna Usaha cabang Surabaya



Kepada
     Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
      Di
            Surabaya


Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama klien kami Jhon,SH Advokat yang tergabung dalam kantor hukum Jhon & Partner Jl. Waspada 87 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :


Nama                           : Tn. Hamdan
Tempat/tanggal lahir   :
Alamat                                    : Jl. Diponegoro 74 Surabaya
Kewarganegaraan       : WNI
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta

Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………...PENGGUGAT 


Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap PT. Pelayaran Guna Usaha cabang Surabaya yang beralamat di Jl. Jamrud Utara No.31 Surabaya di Gedung Gapura Nusantara lantai 1, yang untuk selanjutnya disebut sebagai…………………TERGUGAT

Untuk kemudian PT. pelayaran Guna Usaha Pusat yang beralamat di Jl. Gatot Subroto 66 jakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai................................TURUT TERGUGAT

DALAM POSITA

Bahwa alasan dan dasar penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :

1.       Bahwa penggugat adalah sudah biasa mengirim barang dagangan melalui TERGUGAT.
2.       Bahwa pada tanggal 1 Juli 2008 PENGGUGAT  mengirim barang berupa telur ke jayapura berjumlah 120 doz melalui 2 (dua) orang kepercayaannya yaitu Sdr. Munali dan Sdr. Abdurrahman dan dibantu seorang lagi dari portir 69 yang bernama Fauzi.
3.       Bahwa PENGGUGAT  melalui orang kepercayaannya yaitu Sdr. Munali dan Sdr. Abdurrahman yang dibantu portir 69 (Fauzi) meminta keringanan kepada PT. Pelayaran Guna Usaha agar 3 doz dihitung 1 koli. Tetapi permintaan tersebut tidak disetujui oleh PT. Pelayaran Guna Usaha (TERGUGAT) dan hanya menyetujui 2 doz dihitung 1 koli.
4.       Bahwa pada tanggal 3 Juli 2008 PENGGUGAT mengkonfirmasi kepada TERGUGAT tentang kebijakan 2 doz dihitung 1 koli, dan TERGUGAT membenarkan hal tesebut.
5.       Bahwa ketika PENGGUGAT menanyakan apakah ketika di pelabuhan tujuan tidak terjdi masalah, dan jawaban TERGUGAT tidak akan terjadi masalah.
6.       Bahwa pada tanggal 6 Juli 2008 PT. Pelayaran Guna Usaha melakukan pengiriman telur milik Penggugat.
7.       Bahwa dalam pengiriman tersebut ternyata timbul masalah, yaitu pelabuhan tujuan tidak mau mau menerima kebijakan yang dibuat oleh Tergugat sehingga penggugat harus membayar sebesar Rp.8.000.000,00,-(delapan juta rupiah) kepada PT. PELNI.
8.       Bahwa dalam hal ini penggugat sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil.
9.       Bahwa dalam hal ini penggugat bisa kehilangan pelanggan karena terlambat atu gagalnya pengiriman.
10.   Bahwa atas keterlambatan pengiriman tersebut penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,00,-(tiga belas juta rupiah).
11.   Bahwa wajar bila penggugat menuntut tanggung jawab secara tanggung renteng antara tergugat dan turut tergugat karena turut tergugat juga ikut bertanggung jawab karena seharusnya melakukan pengawasan atas kebijakan yang dikeluarkan tergugat.
12.   Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap barang milik tergugat yang nilai nominalnya sama dengan nilai nominal kerugian penggugat.
13.   Bahwa karena gugatan ini didukung dengan akta otentik, maka pengggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun verzet.

PETITUM

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat melakukan kelalaian atas kebijakan yang telah dikeluarkan
  3. Menyatakan tergugat maupun turut tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,00,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus
  5. Menyatakan sah atas sita jaminan yang dilakukan
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebh dulu meskipun ada banding dan kasasi.
  7. menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau setidak-tidaknya :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Surabaya, 25 November 2008
          Hormat kuasa hukum penggugat


     (Jhon,SH)


link download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar