Kamis, 22 Desember 2011

SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG

SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG


Kami, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama                                   :
    Tempat tanggal lahir           :
    Pekerjaan                             :
    No. KTP                              :
    Alamat                                :
            Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
2. Nama                                   :
    Tempat tanggal lahir           :
    Pekerjaan                             :
    No. KTP                              :
    Alamat                                :
            Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

            Kedua belah pihak (pihak pertama dan kedua) bersepakat dan mengikatkan diri untuk membuat suatu perjanjian yang diatur, dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
Tentang hutang

Pihak pertama telah berhutang sejumlah uang tunai kepada pihak kedua

Pasal 2
Banyaknya hutang

Pihak pertama berhutang uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) kepada kedua

Pasal 3
Jangka waktu

Terhitung mulai tanggal 27 agustus 2008 sampai dengan 16 juli 2009

Pasal 4
Ketentuan pembayaran

1)      Pembayaran hutang harus tepat waktu sesuai yang telah ditentukan
2)      Pembayaran hutang tidak boleh diangsur dan harus tunai
3)      Pembayaran hutang tidak dikenakan beban bunga, tetapi pihak kedua  tidak menolak apabila pihak pertama memberikan imbalan atau uang tambahan dalam pembayaran hutang sebagai ungkapan rasa terima kasih.

Perjanjian ini telah disepakati bersama (oleh pihak pertama dan kedua), apabila terjadi persengketaan terhadap kedua belah pihak, maka perkara tersebut diajukan dalam persidangan pada pengadilan negeri Sidoarjo, dimana yang sesuai dengan domisili kedua belah pihak.
      Demikian surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat atas kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat di Sidoarjo tanggal 27 Agustus 2008 ( dua puluh tujuh agustus dua ribu delapan) diatas materai cukup, dibuat rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.





 Pihak pertama


(………………)




Sidoarjo, 27 Agustus 2008
Pihak kedua

(……………….)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar