Selasa, 13 Desember 2011

PENJELASAN SINGKAT AGRARIA


AGRARIA


-         Agraria dalam arti sempit : sengketa pertanian dan perkebunan
-         Agraria dalam arti luas        : sesuatu yang berkaitan dengan tanah dan tubuh bumi
Ø      HUKUM AGRARIA
Merupakan suatu kelompok dari berbagai hukum yang mengatur hak-hak sumber daya alam yang berkaitan dengan lembaga-lembaga hukum dengan hubungan hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Hukum agraria dalam arti sempit adalah tentang pertanahan. Hokum agraria tidak hanya mengatur ertanahan saja melainkan juga mengatur tentang perairan, perikanan, dan perkebunan.

Pada jaman kolonial belanda hokum agraria disebut “AGRARICHE WET”  yaitu berdasarkan kepentingan-kepentingan para pemilik modal untuk memanfaatkan hasil di Indonesia.


Sumber hukum pertanahan :
a.  tertulis :
-     UUD 1945
-         UUPA (undang-undang pokok agraria)
-         Peraturan perundang-undangan lain
-         Pelaksanaan UUPA
b. tidak tertulis : hukum adat dengan segala kebiasaannya dan kebiasaan baru.

HAK-HAK ATAS TANAH
Pengertian hak atas adalah hak yang diterima oleh perseorangan / badan hukum selaku kuasa atas tanah tersebut.


HM (hak milik)
Hak turun-temurun yang terkuak dan tertemu.

HGB (hak guna bangunan)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri yang jangka waktunya terbatas dan tertentu maksimal 30 tahun dan diperpanjang 20 tahun.

HGU (hak guna usaha)
Hak untuk mengusahakan tanah Negara minimal 5 hektar dalam jangka waktu yang terbatas dan tertentu yaitu maksimal 25/35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun. Hak ini khusus di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan.

Hak pakai
Hak untuk menggunakan dan atau akan menunggu hasil dari tanah Negara atau tanah milik orang lain yang memberi kewenangan dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan atau perjanjian pembeliannya.

Hak sewa
Hak mempergunakan tanah milik orang lain untuk suatu keperluan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

Ajutifikasi
Kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar didalam wilayah/bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. 
Seporadis
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah/bagian wilayah suatu daerah atau desa secara individu atau massal.

BPN
Unit kerja badan pertanahan di wilayah kabupaten atau kotamadya yang melakukan penndaftaran atas tanah dan pemeliharaan secara umum atas tanah.

PPAT
Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu.

Asas pendaftaran tanah

Asas sederhana
Ada ketentuan-ketentuan pokoknya dan prosedurnya dengan mudah dan dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan

Asas aman
agar pendaftaran dapat diselenggarakan dengan tliti dan cermat sehingga dapat memberi kepastian hukum.

Terjangkau
Dimaksudkan adanya keterjangkauan bagi pihak-pihak yang membutuhkan dan golongan lemah.

Mutakhir/canggih
Dimaksudkan adanya kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya.


Terbuka
Menuntut perlu dipeliharanya secara terus menerus dan berkesinambungan untuk selalu sesuai dengan keadaan yang nyata di lapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan setiap saat.

Tujuan pendaftaran tanah
1.      untuk memberi kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang sah terhadap yang bersangkutan.
2.      untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.      untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan secara benar.

Pemindahan hak
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh : jual-beli
A                menjual rumah susun dengan hak milik seharga Rp.60.000.000,00,-
B                 pembeli

A & B                  membuat akta jual-beli di PPAT
                            Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)                5% dari nilai obyek pajak masing-masing penjual dan pembeli
NJOP = Rp.35.000.000
Di wilayah sidoarjo NOTKP = Rp.30.000.000
Nilai obyek pajak = Rp.60.000.000 – Rp.30.000.000
                             = Rp.30.000.000 x 5% = BPHTB
 

   APHT : AKTA PEMBUATAN HAK TANGGUNGAN



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar