Selasa, 13 Desember 2011

PENJELASAN SINGKAT ACARA PIDANA


1.      Penyidikan (opsporing) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang yang bertujuan untuk mencari serta mengumpulkanbukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP). Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (pasal 1 butir 7 KUHAP).
Hubungan antara penyidikan dengan penuntutan adalah berdasarkan hasil dari penyidikan dapat dilakukan suatu penuntutan, karena penuntutan mengacu pada hasil penyidikan dan secepatnya dibuat surat dakwaan.

2.      Surat dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat perumusan dari tndak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari hasil penyidikan dari penyidik yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan.
-   Syarat-syarat surat dakwaan :
a)      Syarat formil            : yaitu dalam surat dakwaan harus disebut nama lengkap,    tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan (identitas).
b)      Syarat materiil       : yaitu dalam surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara pidana dilakukan, tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Dasar hukumnya adalah pasal 143 KUHAP.
           
            3.a. surat dakwaan tunggal yaitu tuntutan yang diajukan hanya sau tuntutan.
         b. surat dakwaan alternatif yaitu dalam tuntutan dimasukkan pasal berlapis yang kasusnya   berhubungan atau mirip. Mis : penganiayaan dan pembunuhan.
         c. surat dakwaan berlapis yaitu tuntutan yang diajukan bermacam-macam dan dibuktikan sebagian.
         d. surat dakwaan komulatif yaitu dakwaan yang diajukan bermacam-macam dan harus dibuktikan seluruhnya.

     4. - Dakwaan alternatif yaitu tuntutan yang diajukan hanya satu tuntutan
               - Dakwaan subsidair yaitu tuntutan yang diajukan bermacam-macam dan dibuktikan   sebagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar