Selasa, 20 Desember 2011

PENYELESAIAN KASUS PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG


Latar belakang
Kemajuan teknologi informasi serta globalisasi membawa dampak semakin mendunianya perdagangan barang dan jasa yang diikuti oleh arus financial antar negara di seluruh belahan dunia. Alasan mencuci uang adalah merupakan upaya untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktifitas yang sah. Masalah penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memiliki efek signifikan terhadap kondisi perekonomian nasional di Indonesia yang sampai saat ini sangat labil dan fluktuatif sifatnya.


Ruang lingkup kasus perbankan
-         Kejahatan yang dilakukan oleh Bank terhadap Bank lain
-         Kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam Bank
-         Bank sebagai sarana nasabah untuk melakukan kejahatan terhadap nasabah lain.

Kasus Bank Global
-         Merupakan perusahaan terbuka dan jenis usahanya berupa Bank
-         Jajaran komisarisnya adalah para mantan pegawai Bank Indonesia (BI).
-         Pemegang saham mayoritas adalah Irawan Salim (Pengendali saham Bank Global).

Subjek Tindak Pidana Perbankan :
  1. Naturlijk Persoon (Manusia)
  2. Recht persoon (Badan Hukum/Korporasi)

Identifikasi masalah
-         Kejahatan yang dilakukan oleh Bank terhadap Bank lain (Crime for Corporation)
-         Kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berada di dalam Bank (Karyawan) terhadap Bank (Crime Against Corporation).
-         Kejahatan yang dilakukan oleh orang terhadap nasabah Bank.

Motif kejahatan korporasi
-         Motif ekonomi dari sebagian korporasi untuk memperoleh keuntungan dan kekayaan besar-besaran dengan menimbulkan kerugian besar kepada warga masyarakat dan warga negara dapat dilakukan melalui perbuatan-perbuatan atau kejahatan terselubung dengan modus operandi yang halus.
-         Dengan memanfaatkan teknologi canggih mereka merusak mental pejabat/birokrat.

Bentuk kejahatan korporasi
Bidang ekonomi :
-         Laporan keuntungan yang tidak benar
-         Persekongkolan dalam penentuan harga
-         Manipulasi pajak
-         Monopoli
-         Menyesatkan konsumen
-         Pencucian uang.
Landasan hukum :
  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP
  2. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  3. Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
  4. Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sanksi Pidana
-         Premidium Remidium : adalah pemberian sanksi pidana dimaksudkan sesuatu yang menjerahkan (sebagai ujung tombak).
-         Ultimatum Remidium : adalah sanksi pidana sebagai alternative terakhir, setelah sanksi administrative, gugatan perdata, barulah sanksi pidana.

Tindak pidana  pencucian uang
  1. Pasal 3 :
-         Setiap orang
-         Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
-         Diketahui atau patut diduga
-         Hasil tindak pidana (pidana asal) (pasal 2 ayat (1))
-         Menyamarkan asal-usul harta kekayaan
-         Penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
  1. Pasal 4 :
-         Setiap orang
-         Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan
-         Diketahui atau patut diduga
-         Merupakan hasil tindak pidana/pasal 2 ayat (1)
-         Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  1. Pasal 5 ayat (1)
-         Setiap orang
-         Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, penggunaan harta kekayaan
-         Diketahui atau patut diduga
-         Merupakan hasil tindak pidana/pasal 2 ayat (1)
-         Pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  1. Pasal 5 ayat (1)
-         Tidak berlaku bagi pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan

Penyelesaian kasus pencucian uang
Dalam hal ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan berdasarkan pasal 64 ayat (2).
Penyidik tindak pidana asal adalah :
-         POLRI
-         Kejaksaan
-         KPK
-         BNN
-         Dirjen Pajak
-         Dirjen Bea Cukai yang tertuang dalam penjelasan pasal 74 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sanksi pidana bagi korporasi
Pasal 7 :
-         Pidana pokok adalah pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
-         Dapat dijatuhi pidana tambahan :
1.      Pengumuman putusan Hakim
2.      Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi
3.      Pencabutan izin usaha
4.      Pembubaran dan/atau pelarangan korporasi
5.      Perampasan aset untuk negara dan/atau
6.      Pgambil alihan korporasi oleh negara.

Penyelesaian kasus Perbankan
  1. Pengawasan terhadap Bank yang dilakukan oleh BI meliputi kelembagaan, tingkat kesehatan, dan sumber daya Manusia.
  2. Pengawasan dilakukan oleh :
a.       Pengawas Intern (Pengurus, pemilik, Direktur kepatuhan & satuab kerja Audit intern Bank)
b.      Pengawasan oleh otoritas Perbankan
c.       Pengawasan oleh masyarakat (media massa, akuntan publik, dan lembaga pemeriksa).
Sanksi :
  1. Sanksi administrasi : denda uang, teguran tertulis, larangan ikut kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus.
  2. Sanksi pidana (pemilik, pengurus, dan pegawai Bank).

Kesimpulan
  1. Bahwa dalam penyelesaian kasus perbankan dan pencucian uang tetap berpegang pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (kesengajaan dan kealpaan).
  2. Bahwa dalam menentukan sanksi harus diketahui dulu pelaku tindak pidana serta perbuatannya (siapa melakukan apa)/Premidium Remedium atau Ultimatum Remedium.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar