Tampilkan postingan dengan label hukum bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum bisnis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Maret 2012

REORGANISASI

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH 

Kebangkrutan biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Kebangkrutan juga sering disebut likuidasi perusahaan atau penutupan perusahaan atau insolvabilitas. Menurut Drs.
A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, kebangkrutan adalah suatu proses yang dilakukan oleh seorang debitur dengan mengisi suatu petisi yang menyatakan bahwa ia tidak mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibanya atau hutang-hutangnya dan bersedia dinyatakan bangkrut.

Kebangkrutan sebagai kegagalan didefinisikan dalam beberapa arti (Muhammad Akhyar Adnan dan Eha Kurniasih, 2000:137): yaitu kegagalan ekonomi (Economic failure) dan kegagalan keuangan (financial failure).

Kegagalan dalam arti ekonomi biasanya berarti bahwa perusahaan kehilangan uang atau pendapatan perusahaan tidak menutup biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban. Kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jatuh di bawah arus kas yang diharapkan. Bahkan kegagalan dapat juga berarti bahwa tingkat pendapatan atas biaya historis dari investasinya lebih kecil daripada biaya modal perusahaan.

Kegagalan keuangan bisa diartikan sebagai insolvensi yang membedakan antara dasar arus kas dan dasar saham. Insolvensi atas dasar arus kas ada dua bentuk: Insolvensi Teknis dan Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan. Insolvensi teknis adalah Perusahaan dapat dianggap gagal jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.

Walaupun total aktiva melebihi total utang atau terjadi bila suatu perusahaan gagal memenuhi salah satu atau lebih kondisi dalam ketentuan hutangnya seperti rasio aktiva lancar terhadap utang lancar yang telah ditetapkan atau rasio kekayaan bersih terhadap total aktiva yang disyaratkan. Insolvensi juga terjadi bila arus kas tidak cukup untuk memenuhi pembayaran kembali pokok pada tanggal tertentu. Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan adalah kebangkrutan didefinisikan dalam ukuran sebagai kekayaan bersih negatif dalam neraca konvensional atau nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan lebih kecil dari kewajiban.

Kebangkrutan dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan sebagai suatu keadaan atau situasi dalam hal ini perusahaan gagal atau tidak mampu lagi memenuhi kewajiban-kewajiban kepada debitur karena perusahaan mengalami kekurangan dan ketidakcukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya sehingga tujuan ekonomi yang ingin dicapai oleh perusahaan tidak dapat dicapai yaitu profit, sebab dengan laba yang diperoleh perusahaan bisa digunakan untuk mengembalikan pinjaman, membiayai operasi perusahaan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bisa ditutup dengan laba atau aktiva yang dimiliki.

Kebangkrutan akan cepat terjadi di negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, karena kesulitan ekonomi akan memicu semakin cepatnya kebangkrutan perusahaan yang mungkin tadinya sudah sakit kemudian semakin sakit dan bangkrut. Perusahaan yang belum sakit pun akan mengalami kesulitan dalam pemenuhan dana untuk kegiatan operasional akibat adanya krisis ekonomi tersebut. Proses kebangkrutan, tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi tetapi juga disebabkan oleh faktor yang lain yang sifatnya non ekonomi.

Dun & Bradstreet telah membuat persentase sebab-sebab kebangkrutan sebagai berikut, manajemen tidak kompeten 45,6%, kurang pengalaman di bidang manajerial 12,5%, pengalaman tidak seimbang dalam permodalan, penjualan, produksi dana lain-lain 19,2%, kurang pengalaman di bidang produksi yang ditangani 11,1%, kelalaian 0,7%, musibah 0,5%, penipuan 0,3%, dan alasan yang tidak diketahui 10,1%.

Yang dimaksud dengan tidak kompetennya manajer antara lain kegagalan mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan resesi dan trend industri yang tidak menguntungkan. Kesulitan keuangan yang dihadapi perusahaan biasanya akibat dari kesalahan perhitungan, kesalahan pertimbangan, dan kelemahan lain yang saling berkaitan. Dimana secara langsung ataupun tidak menggambarkan kemampuan manajemen.

Sedangkan menurut Bambang Riyanto, faktor-faktor penyebab kegagalan usaha dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor intern berasal dari dalam perusahaan itu sendiri baik yang meliputi faktor keuangan dan non keuangan. Faktor keuangan meliputi adanya hutang yang terlalu besar sehingga menjadi beban tetap yang berat bagi perusahaan, adanya kewajiban jangka pendek yang lebih besar dari aktiva lancar, lambatnya pengumpulan piutang atau banyaknya bad debt, kesalahan dalam kebijakan deviden, dan tidak cukupnya dana penyusutan.Sedangkan faktor non keuangan adalah adanya kesalahan-kesalahan dalam pemilihan lokasi, penentuan produk yang dihasilkan dan penentuan skala usaha, kurang baiknya struktur organisasi, kesalahan dalam pemilihan pimpinan perusahaan, adanya manajerial incompetence (kebijakan pembelian, penjualan, pemasaran).

Sedangkan faktor ekstern yang berasal dari luar perusahaan dan berada di luar jangkauan atau kontrol pimpinan perusahaan antara lain adalah adanya persaingan yang hebat, berkurangnya permintaan terhadap produk yang dihasilkan dan turunnya harga.

Menurut Drs. A. Abdurrachman, reorganisasi, pada umumnya, adalah pengaturan atau perbaikan mengenai susunan kapital suatu perseroan, biasanya yang meliputi penarikan kembali semua efek yang belum diselesaikan, dan penggantiannya dengan efek yang baru. Pada khususnya, adalah suatu recapitalization mengenai suatu perseroan yang jatuh bangkrut, yang menetapkan, bahwa para pemegang saham, pemegang obligasi, dan para kreditur menyetujui satu sama lain akan menyerahkan kepentingan-kepentingan dan tuntutan-tuntutannya, dan membentuk suatu perseroan yang baru untuk menyelesaikan hutang-hutang perseroan yang lama dan melanjutkan usaha-usahanya.

Dari beberapa keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa reorganisasi adalah adalah situasi dimana aktiva dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dinyatakan dalam nilai pasar dan penyusunan kembali struktur permodalan perusahaan untuk mencerminkan tiap perubahan pada sisi aktiva. Dalam reorganisasi, perusahaan berjalan terus sedangkan pada kepailitan perusahaan dilikuidasi dan sirna.

Jika nilai perusahaan going concern lebih tinggi dibandingkan dengan nilai perusahaan dilikuidasi, maka pilihan reorganisasi/restrukturisasi layak dilakukan. Dalam situasi ini, operasi perusahaan akan diteruskan setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, terutama perbaikan struktur modalnya. Trustee (kurator) bisa ditunjuk untuk menjalankan reorganisasi tersebut.

Rencana reorganisasi didasarkan pada prinsip keadilan dan kelayakan. Prinisip keadilan berarti semua pihak harus diperlakukan secara adil (fair). Prinsip kelayakan berarti rencana tersebut harus layak (bisa) dilakukan. Sebagai contoh, jika perusahaan mempunyai beban hutang terlalu tinggi sedangkan kemampuan penjualan sangat kecil, maka reorganisasi tidak layak dilakukan.

Langkah-langkah reorganisasi:

1. Menentukan Nilai Perusahaan
Penilaian yang sering digunakan, dan yang termasuk sederhana, adalah menghitung nilai perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.
2. Menentukan Struktur Modal yang Baru Struktur modal tersebut bertujuan mengurangi beban tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi dengan lebih fleksibel. Untuk mengurangi beban tetap tersebut, total hutang biasanya akan dikurangi. Jika tidak ada lagi harapan bahwa operasi perusahaan akan berhasil, maka likuidasi merupakan alternatif satu-satunya yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.

Likuidasi adalah proses dimana sebuah perusahaan sebagai suatu badan hukum berhenti beroperasi dengan cara mengakhiri hidup perusahaan tersebut. (Christopher Pass & Bryan Lowes. Kamus Lengkap Ekonomi 1994). Proses demikian dapat dimulai atas permintaan para kreditor karena perusahaan dianggap telah bangkrut. Orang yang ditunjuk sebagai likuidator menjual seluruh aset perusahaan seharga nilai realisasinya nanti. Hasil dari perjanjian tersebut digunakan untuk membayar kewajiban-kewajiban utama pada para kreditor. Jika dana hasil penjualan aktiva tidak mencukupi untuk membayar kreditor, para kreditor istimewa akan dibayar lebih dahulu baru kemudian para pemberi pinjaman biasa dibayar dengan cara pembagian yang merata. Jika terdapat dana sisa ini akan dibagikan secara merata diantara para pemegang saham perusahaan.

Proses likuidasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu (1) melalui penyerahan, yaitu proses likuidasi yang tidak melalui pengadilan, dan (2) melalui kepailitan formal berdasarkan yuridiksi suatu pengadilan khusus.

Likuidasi penyerahan adalah prodesur informal untuk melikuidir hutang, bagi kreditur cara ini lebih menguntungkan dibanding kepailitan formal karena mereka menerima lebih banyak. Dilakukan transfer kepemilikan aktiva kepada pihak ketiga yang disebut assignee atau trustee. Assignee diinstruksikan untuk menjual aktiva itu baik di bawah tangan atau melalui lelang umum dan hasilnya dibagikan kepada kreditur secara pro-rata.

Sedangkan likuidasi kepailitan diatur dalam Undang-undang kepailitan yang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu melindungi kreditur dari kemungkinan penipuan oleh debitur, pembagian aktiva debitur secara adil kepada para kreditur, menghapuskan semua kewajiban debitur sehingga yang bersangkutan dapat mulai usaha baru tanpa harus dibebani hutang terdahulu.

Distribusi aktiva dalam kepailitan ini diatur menurut urutan prioritas tagihan dalam Bab 5 Undang-undang kepailitan 1978, Pasal 507, ditetapkan masing-masing kreditur sebagai berikut:

1. Kreditur dengan jaminan (secured Creditor) akan menerima hasil penjualan harta perusahaan debitor.
2. Biaya pengendalian bantuan hukum lain dan trustee diperhitungkan ke dalam hasil.
3. Beban pengeluaran setelah kasus terpaksa (involuntary case), telah dimulai tetapi sebelum trustee dibentuk.
4. Jumlah upah untuk pegawai dibatasi tidak melebihi $2.000 per orang bila upah itu diterima tiga bulan sebelum petisi kepailitan diajukan secara resmi.
5. Jumlah $2.000 yang diizinkan mencakupi jumlah upah pegawai ditambah jumlah iuran dana pensiun pegawai yang belum dibayarkan. Klaim iuran dana pensiun yang belum dibayarkan diizinkan untuk diperhitungkan hanya jumlah yang diberikan 6 bulan sebelum petisi kepailitan diajukan.

6. Jumlah klaim tanpa jaminan terhadap deposito pelanggan $900 per orang.
7. Pajak yang berlaku secara efektif adalah semua jenis pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan.
8. Kewajiban dana pensiun yang belum ada dananya lebih diperioritaskan kepada kreditor umum dan jumlah keseluruhannya dibatasi sampai 30 persen dari seluruh modal saham biasa dan preferen perusahaan; sisanya merupakan klaim yang sama seperti klaim kreditor umum.
9. Kreditor umum atau kreditor tanpa jaminan meliputi kredit dagang, pinjaman tanpa jaminan, obligasi tanpa jaminan (debenture bonds), dan bagian pinjaman dengan jaminan yang tidak terbayar serta rencana pensiun yang belum terpenuhi dananya.


10. Pemegang saham preferen dapat menerima jumlah sampai jumlah nominal saja.
11. Pemegang saham biasa menerima apa saja yang tersisa. 

Rabu, 07 Maret 2012

LIKUIDASI BERANGSUR

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH


A. Pengertian Likuidasi
Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan

B. Tujuan likuidasi
• Mengkonversi aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
• Untuk menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.
• Untuk membagikan uang tunai dan tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.


Tujuan fungsi akuntansi yang terkait dengan likuidasi adalah untuk menyajikan informasi yang memadai agar aktiva dapat dibagikan secara adil kepada kreditor dan sekutu dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian terjadi pergeseran dari pengukuran rugi laba periodic menjadi penentuan realisasi keuntungan dan kerugian.


C. Asumsi dasar: Solvensi vs Insolvensi Persekutuan
Likuidasi akan terjadi pada persekutuan yang solven dan tidak solven (insolven). Persekutuan dianggap tidak solven apabila aktiva tercatat tidak memadai untuk melunasi kewajiban persekutuan yang ada. Hal ini merupakan pendekatan entirtas terhadap masalah insolvensi.
Dari segi hokum insolvensi persekutuan dilihat dari sisi agregat/ kumpulan yaitu persekutuan yang dinyatakan tidak solven jika harta masing-masing sekutu ditambah harta persekutuan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban persekutuan.

D. Pengertian likuidasi Berangsur
Yaitu likuidasi yang nilai realisasi non-kasnya diketahui secara bertahap sehingga realisasinya juga dilakukan secara berangsur. Proses realisasi kadang memakan waktu lama karena memerlukan prediksi dan proyeksi yang akurat untuk harga realisasi. Oleh karena itu pembagian kas dapat dilakukan sebelum selesainya realisasi. Setelah semua hutang kepada pihak ketiga berarti ada sisa kas lagi yang dapat dibagi dan menjadi hak sekutu. Kemudian untuk menentukan besarnya pembagian kas ada dua cara, yaitu:
I. Membuat perhitungan pembagian
II. membuat program pembagian kas.

Perhitungan pembagian kas

Prosedur yang harus dilakukan dalam perhitungan pembagian kas:
a)      Menghitung saldo modal bersih masing-masing sekutu setelah pelunasan utang kepada pihak ketiga.
b)     Menghitung rugi potensial yang maksimal. Besarnya rugi potensial maksimal sama dengan nilai buku aktiva non kas yang belum direalisasi ditambah kas yang disisakan dalam pembagian.
c)      Membagi rugi potensial kepada semua sekutu
d)      Menghitung saldo modal bersih setelah diperhitungkan rugi potensial.
e)      Membagi modal bersih sekutu yang defisit.

Minggu, 12 Februari 2012

POSISI DOMINAN


By : Ahmad Shofin Nuzil, SH.

1.     Pengertian
Posisi Dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaing-pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan penjualan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa suatu pelaku usaha atau sekelompok pelakku usaha dianggap memiliki Posisi Dominan apabila :
a.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
b.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


2.     Bentuk-bentuk kegiatan Posisi Dominan
Dalam pasal 25 sampai dengan pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, terdapat empat macam bentuk kegiatan Posisi Dominan yang dilarang, yaitu :

a.     Kegiatan Posisi Dominan yang bersifat umum (pasal 25)
Pasal 25 ayat (1) Undang-undnag No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :
1.     Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan mencegah, menghalangi atau mencegah dan menghalangi konsumen memperoleh barang, jasa, atau barang dan jasa yang bersaing, termasuk dari segi harga maupun kualitas.
2.      Membatasi pasar dan pengembangan teknologi
3.   Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan.


b.     Jabatan rangkap atau kepengurusan terafiliasi (pasal 26)
Dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dolarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lai, apabila perusahaan terdebut :
1.      Berada dalam pasar bersangkutan yang sama
2.      Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
3.  Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.


c.     Pemilikan saham atau terafiliasi (pasal 27)
Dalam psal 27 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama, pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama, pada pasar bersangkutan yang sama, apabila pemilikan beberapa perusahaan tersebut mengakibatkan :
1.      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


d.     Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan perusahaan (pasal 28 dan pasal 29)
Secara umum terdapat tiga bentuk penyatuan perusahaan yaitu Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi.

Pasal 104 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 menyatakan bahwa perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas harus memperhatikan :
1.      Kepentinagn Perseroan Terbatas, pemegang saham minoritas, dan karyawan Perseroan Terbatas.
2.   Kepentinagn masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, sehingga kemungkina terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
3.    Tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.

Hal yang sama juga disebutkan dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan pemerintah no. 27 Tahun 1998 menyatakan bahwa :
1.   Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Perseroan Terbatas, pemegang saham minoritas dan karyawan, serta kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
2.  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseoan Terbatas tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
3.  Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas hanya dapat menggunakan haknya gar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar, sesuai dengan ketentuan pasal 55 undang-undang No. 1 tahun 1995. Pelaksanaan hak tersebut tidak menghentikan proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas.
4.  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas juga harus memperhatikan kepentingan kreditur Perseroan Terbatas yang akan melakukan penggabungan atau meleburkan diri, atau yang akan mengambilalih dan diambil alih sesuai dengan prinsip hukum perjanjian. 

Selasa, 03 Januari 2012

CONTOH GUGATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hal : Gugatan terhadap PT. X atas PHK yang dilakukan terhadap A


Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya
Di Surabaya


Mempermaklumkan dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, saya :
Ahmad Shofin Nuzil, SH., advokat yang berkantor di…………., berdasarkan surat kuasa tertanggal……..terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama                           : A
Alamat                         : ………….
No. KTP                      :
Kewarganegaraan         :
Pekerjaan                     :

Untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………….penggugat.
Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap PT. X yang beralamat di………………………………………….., yang untuk selanjutnya disebut sebagai………..tergugat.

Bahwa dengan alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa yang digugat adalah PT. X dan penggugat adalah salah satu karyawan yang bekerja di PT. X tersebut yang bernama A.
  2. Bahwa yang digugat adalah keputusan, kebijakan dan perlakuan-perlakuan PT. X terhadap A.
Bahwa awal mula perselisihan antara penggugat dan tergugat adalah sebagai berikut : 
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................untuk draft secara lengkap atau utuh silahkan hubungi penulis.

Selasa, 27 Desember 2011

ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENANAMAN MODAL ASING

By : AHmad Shofin NUzil, SH 


A. PENDAHULUAN
            Sebagaimana diketahui bahwa secara umum ada tiga tahapan atau tingkatan pembangunan yang dialami oleh suatu negara mulai dari negara berkembang sampai menjadi negara maju, yaitu tahap pertama unifikasi (unification) dengan titik berat bagaimana mencapai integrasi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional, tahap kedua industrialisasi (industrialization) dengan fokus perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik, dan tahap ketiga negara kesejahteraan (social welfare) dimana tugas negara terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan fokus utama kesejahteraan rakyat.

Jumat, 09 Desember 2011

PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Latar belakang
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum itu sendiri dapat ditinjau dari dua sudut yaitu dari sudut subyeknya dan dari sudut obyeknya. Dari Sudut subyeknya penegakan hukum persaingan usaha ada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide,cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata. Eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan. Pada hakekatnya hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang dapat digolongkan sebagai sesuatu yang abstrak. Ide abstrak tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.

Rabu, 07 Desember 2011

HKI


HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

OLEH :
AHMAD SHOFIN NUZIL, SH


I  S T I L A H


Pencipta = satu/ beberapa orang yang atas inspirasinya lahir ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi

Pemegang Hak Cipta = pencipta/ pemilik hak cipta/ orang yang menerima hak dari pencipta/ orang lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut di atas

Ciptaan = hasil karya pencipta dalam bentuk khas apapun dalam lapangan ilmu, seni dan sastra

Hak Cipta = adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan/ memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut ketentuan peruuan yang berlaku

Merek = tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut                                      yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/ jasa

Merek Dagang =  merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh satu/ beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya

Merek Jasa = merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh satu/ beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan                            dengan jasa-jasa sejenis lainnya;

Paten =  hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya

Penemuan = kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi

Penemu = satu/ beberapa orang yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan

Pemegang Paten =  penemu sebagai pemilik  paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas,                                    yang    terdaftar    dalam    daftar     umum     paten

Hak Milik Intelektual (HKI) =  hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia;

Hak Milik Industri = hasil penemuan atau ciptaan yang dapat digunakan untuk maksud-maksud industri

Perkembangan  Hak  atas  Kekayaan  Intelektual
Sebagai inti/obyek pengaturan dari HKI adalah karya-karya yang                    timbul karena kemampuan intelektual manusia, di bidang ilmu pengetahuan, seni sastra, ataupun teknologi yang dilahirkan/ dihasilkan melalui kemampuan intelektual, daya cipta, rasa dan karsa
HKI berkembang sejak era 80-an di bidang ekonomi terutama industri dan perdagangan internasional. Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat penting telah mendorong globalisasi HKI.

Beberapa jenis HKI
Hak Cipta (Copyright);
Hak atas Kekayaan Industri (Industrial Property):
Paten (Patent);
Merek (Trademark);
Desain Produk Industri (Industrial Design);
Rahasia Dagang (Trade Secret).


Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan

Perbedaan Hak Keperdataan
hak kebendaan (zaakelijkrecht) > memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda (mutlak/absolut);
Hak Perseorangan (persoonlijkrecht) > terhadap orang-orang tertentu saja (relatif/nisbi).

Ciri-ciri Hak Kebendaan
bersifat mutlak;
terjadi karena adanya hubungan seseorang terhadap sesuatu benda;
selalu mengikuti benda (droit desuit atau zaaksgevolg);
dalam hal tingkatan: lebih tinggi peringkat hak kebendaan yang lebih tua dibanding hak kebendaan yang timbul sesudahnya;
lebih diutamakan (droit de preference): memberi kedudukan yang diutamakan atau hak mendahulu kepada pemegangnya;
pemegangnya dapat mengajukan gugat kebendaan terhadap siapapun juga yang mengganggu hak kebendaannya;
dapat dipindahkan secara penuh kepada siapapun juga.


Hak Cipta sebagai Hak atas Kebendaan Bergerak dan Immateriil

Dalam KUHPerdt: pengertian benda ps 49; perbuatan hukum ps 1792; kepentingan hukum 1354; kenyataan hukum 1263.
Pembedaan kebendaan yang berwujud dan yang tidak berwujud diatur dalam ps 503 KUHPerdt.
Hal pembedaan penting bagi penyerahan berwujud yang bergerak dengan yang tidak bergerak (selanjutnya dalam hal-hal lain dapat dibaca pada KUHPerdt ps 613; ps 1152; ps 1153.


Fungsi dan Pembatasan Hak Cipta

Unsur penting dalam pengertian Hak Cipta( ps 1 angka 1 UUHC 2002)
hak yang dapat dipindahkan/ dialihkan kepada pihak lain;
hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat dilepaskan


Pengertian dan Sifat Hak Cipta
bersifat khusus istimewa (exclusive rights)
bersifat khusus, tunggal/ monopoli
dalam pelaksanaannya dibatasi menurut ketentuan peraturan peruungan yang berlaku (fungsi social) 


Pembatasan Hak Cipta
(ps 15 dan 16 UUHC 2002)


RAHASIA DAGANG
Hukum rahasia dagang mengandung unsur-unsur kontrak, kejujuran kekayaan, kewajiban berdasarkan kepercayaan dan itikad baik.
Rahasia dagang adalah informasi termasuk di dalamnya formula, pola, kumpulan data/ informasi, program, alat, metode/cara, teknik, proses yang                            memiliki nilai ekonomis karena tidak diketahui oleh umum dan telah diupayakan tetap dijaga kerahasiaannya.

Kriteria suatu informasi merupakan rahasia dagang:
Pengetahuan tentang informasi yang tidak diketahui umum
Informasi yang diketahui oleh para pekerja/ orang-orang yang berkaitan dengan aktifitas bisnisnya
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemilik dalam menjaga    kerahasiaan informasi
Besarnya nilai informasi bagi pemilik maupun pesaingnya
Tingkat kemudahan/ kesulitan dalam memperoleh informasi (kemungkinan untuk digandakan oleh orang lain)

Untuk melindungi > ps 1365; ps 1601  (1)  KUHPerdt;  psl 322, 323, 362, 378 dan 382 KUHP

Definisi Rahasia Dagang juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang selain mengatur tentang anti monopoli,  juga mengatur                             tentang unfair competition, yang menyatakan: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam                      kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.



PATEN
Paten hanya dapat diberikan oleh adanya invensi yang baru serta dapat diterapkan dalam bidang industri, permohonan mana diajukan    dengan    hak    prioritas.

Permohonan Paten ditolak
bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum maupun kesusilaan;
 metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia maupun hewan;
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Paten > 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal                     penerimaan   dan    tidak    dapat    diperpanjang
Psl 16: pemegang paten memiliki hak eksklusif dalam pelaksanaannya; melarang pihak lain tanpa persetujuannya:
dalam hal paten–produk: membuat, menggunakan, menjual,   mengimport,   menyewakan
 dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya

Pengalihan Paten seluruhnya/  sebagian
pewarisan
hibah
wasiat
perjanjian tertulis
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-uu-an

Pelanggaran Hak Paten (ps 16) > pidana penjara  paling lama 4 tahun dan/ atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00. (hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut disita oleh negara untuk dimusnahkan)


MEREK
Hak atas merek > hak eksklusif; diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pendaftaran Hak atas Merek ditolak
bertentangan dengan peraturan per-uu-an, moralitas agama, kesusilaan/ ketertiban umum
tidak memiliki daya pembeda
telah menjadi milik umum
merupakan keterangan/ berkaitan dengan barang/ jasa yang    dimohonkan pendaftarannya.

Perlindungan hukum atas Merek Terdaftar > 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Hak atas Merek terdaftar dapat beralih/ dialihkan
pewarisan
wasiat
hibah
perjanjian
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-uu-an



DESAIN  INDUSTRI
Desain Industri > suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang  memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang                               atau komoditi industri komoditi industri dan  kerajinan tangan.

Pengalihan Hak
Pewarisan
Hibah
Wasiat
perjanjian tertulis
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-uu-an


Lisensi
persetujuan dengan pihak lain untuk membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang menggunakan rahasia dagang, atau desain industri yang diatur dalam perjanjian lisensi
memungkinkan pihak lain memanfaatkannya dengan ijin dan membayar royalty kepada pemegang hak
Kewajiban mencatatkan perjanjian kepada Dirjen HKI

WARALABA
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan/ menggunakan hak atas kekayaan intelektual/ penemuan/ ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan/ penjualan barang/  jasa
Pemberi Waralaba > badan usaha/ perorangan memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan/ menggunakan hak atas kekayaan intelektual/ penemuan/ ciri khas usaha yang dimiliki
Penerima Waralaba > badan usaha/ perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan/ menggunakan hak atas kekayaan intelektual/ penemuan/ ciri khas yang dimiliki   
Diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis

Waralaba; dua jenis kegiatan
Waralaba Produk dan Merek dagang > bentuk yang paling sederhana. (bentuk keagenan, distributor atau lisensi penjualan)
Waralaba Format Bisnis > untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya







AFILIASI


PENGERTIAN AFFILIATE.


Kata Affiliasi berasal dari bahasa inggris Affiliate yang berarti; bergabung, ikatan, atau yang biasa diterjemahkan sebagai suatu ikatan kerja atau bisnis. Sedangkan Reseller secara bebas dapat diartikan orang yang menjual ulang.suatu produk dengan kesepakatan pembagian komisi dengan pemilikproduk.
Sistem affiliasi adalah suatu sistem pemasaran yang sedang tumbuh pesat di dunia eCommerce karena kehandalannya dalam memperkenalkan produk kebanyak orang dalam waktu singkat dan dengan biaya yang murah. Sebuah perusahaan eCommerce yang menerapkan sistem affiliasi pada sistem pemasarannya tidak perlu membayar karyawan tiap bulan untuk menjual produk-produknya. Karena dalam sistem affiliasi, perusahaan hanya membayar kepada partner hanya ketika terjadi penjualan produk dengan pembagian komisi keuntungan sesuai kontrak kerja dan sistem affiliasi yang digunakan.
Program Affiliate adalah suatu program perkongsian keuntungan yang ditawarkan oleh sebuah masyarakat yang memasarkan produk. Anda akan dibayar konsumen jika berhasil 'menghantar' seseorang pelanggan ke masyarakat tersebut sama halnya secara online (Internet) ataupun offline. Affiliate bolehlah dikatakan seperti 'broker' atau orang tengah yang terlibat didalam perniagaan konvensional yang biasa kita temui.
Affiliate merupakan kaedah perniagan yang berteraskan perkongsian keuntungan yang ditawarkan oleh seseorang pemilik laman web perniagaan sekiranya anda berhasil menghasilkan jualan terhadap produk mereka.
Dalam kata lain anda hanya perlu mempromosikan produk tersebut dan menerima komisi sekiranya promosi yang dijalankan berhasil di jual.
JENIS-JENIS AFFILITE.
1. Pay-Per Sale Affiliate Program
Dalam kaedah ini, kita akan memperoleh keuntungan apabila seseorang membeli produk melalui affiliate link kita. Cotohnya produk yang biasa dipasarkan dengan menggunakan cara ini adalah penjualan ebook ataupun perisian. Biasanya keuntungan yang diperoleh hingga 80%. Keuntungan ini biasanya ditetapkan oleh affiliate merchant. Selain itu ada juga affiliate merchant yang menetapkan keuntungan yang akan mereka bayar kurang dari 50%.
2. Recurring Affiliate Program
Dalam program recurring, affliate merchant akan memberi keuntungan kepada kita secara tetap ataupun berkala. Biasanya program ini ditawarkan kepada kita karena menyertai suatu produk dengan bayaran secara bulanan.
Contohnya adalah seperti webhosting, autoresponder ataupun membership website seperti affiliate classroom Walaupun keuntungan yang diterima dengan jumlah yang kecil tetapi program ini tetap memberi kelebihan kepada kita. kenapa? Ini adalah karena, kita boleh menerima keuntungan selagi pelanggan membayarnya setiap bulan. Sebagai contoh kita lihataffiliate classroom . Untuk menyertai program ini kita perlu membayar produk yang disediakan setiap bulan sebanyak $47. Jika kita ingin mendapat keuntungan dari apa yang telah kita kerjakan, kita hanya mempromosiaffiliate classroom menggunakan affiliate link. Di mana jika ada pelanggan yang menyukai affiliate classroom melalui afffiliate link kita, Kita akan menerima keuntungan setiap bulan.
3. Pay Per Lead Affiliate Program
Pay-per-lead adalah jenis affiliate program yang menerima keuntungan untuk setiap prospek (leads) dengan kelayakan tertentu yang kita bawa kewebsite merchant melalui affiliate link. Affiliate merchant akan memutuskan adakah leads yang kita bawa memenuhi kelayakan yang mereka tetapkan atau tidak.
4. Pay-Per-Click Affiliate Program
Pay-Per-Click Affiliate Program merupakan satu program yang unik. Ini adalah karena anda akan mendapat bayaran apabila link iklan diwebsite anda di klik oleh pengunjung. Beberapa masyarakat tertentu yang bersedia membayar apabila link iklan mereka di klik oleh pengunjung diwebsite anda. Anda hanya perlu menyediakan ruang iklan di website anda untuk program sebegini.
5. Pay-Per-Search Affiliate Program
Pay-Per-Search Affiliate Program ini hampir serupa dengan pay-per-click. Perbedaannya hanyalah pada modelnya saja. Melalui program ini anda akan menerima bayaran apabila pengunjung diwebsite anda mencari program dengan menggunakan “search box” yang telah anda tempatkan di website anda. Untuk lebih jelas, anda pasti mengetahui search engine seperti Google.com ataupun yahoo.com. Ya, pay-per-search adalah sama seperti search engine di mana program ini akan menjadikanwebsite anda sebagai search engine. Anda perlu menempatkan “search box” di website anda, jika ada pengunjung menggunakannya dan klik pada link yang dipaparkan, anda akan menerima bayarannya.
6. Hybrid Programs
Hybrid Programs adalah di mana affiliate merchant menggabungkan beberapa program bayaran yang berbeda Sebagai contoh Affiliate merchant akan menawarkan $0.10 setiap kali pengunjungwebsite akan klik pada link iklan mereka dan apabila ada pengunjung yang membeli produk mereka, affiliate merchant akan membayar keuntungan sebanyak 15% kepada anda.
7 ALASAN MEMULAI PROGRAM AFFILIATE.
Anda punya situs web? Terbiasa dengan komunikasi via email? Mengapa tidak yang satu ini yaitu dengan mengikuti program bisnis afiliasi? Yaitu untuk menambah uang Anda.
Ada begitu banyak kesempatan bisnis di Internet. Hampir semuanya memang membutuhkan dana. Tetapi, tidak dengan program afiliasi!
Berikut ini adalah 7 alasan mengapa anda harus mempertimbangkan untuk bergabung dengan progran afiliasi dari rumah anda.
1.Bergabung dengan program afiliasi tidak perlu mengeluarkan dana. Benar-benar tidak perlu! Anda dapat bergabung dengan sebuah program afiliasi tanpa harus mengeluarkan biaya dan dapat segera mempromosikan produk anda.
2.Sarana dan prasarana untuk pemasaran lewat internet sudah disediakan untuk anda. Sebuah situs web yang menawarkan program afiliasi yg 'bagus' pasti akan memberikan banyak sarana afiliasi pemasaran yang bersifat 'siap pakai'. Anda hanya tinggal meng- 'copy dan paste' dan memasukkan kode afiliasi anda. Kemudian, mulailah menjual.
3. Anda tidak butuh sebuah produk. Akan menghabiskan BANYAK waktu untuk mengembangkan produk anda untuk dijual secara online. Dengan program afiliasi, produk tersebut sudah ada di sana. Orang lain yang akan mengerjakannya, bukan anda.
4. Statistik afiliasi sudah disediakan sebagai bagian dari sistem mereka, karena Anda bergabung dengan program afiliasi. Anda tidak perlu pergi dan membeli perangkat lunak yang mahal untuk melacak penjualan anda karena pemilik produk sudah menyiapkannya untuk anda. Anda bahkan tidak perlu membayarnya, gratis!
5. Tidak dibutuhan waktu untuk memulainya. Kebanyakan bisnis butuh suatu waktu dalam fase 'start up'. Dengan program pemasaran afiliasi, maka anda tidak membutuhkan waktu 'start up' itu semua lagi. Pada waktu anda bergabung, anda dapat langsung menjual.
6. Anda tidak perlu kuatir lagi berkenaan administrasi penjualan dan dukungan teknis lainnya. Pemilik produk sudah akan mengurus proses penjualannya dan semua layanan purna jual. Yang hanya perlu anda kuatirkan adalah menerima cek afiliasi anda!
7. Anda tidak perlu kuatir untuk kontak langsung pelanggan Anda. Di dalam sebuah program pemasaran afiliasi, anda adalah seorang 'reseller' sehingga jika pelanggan mengajukan komplain mereka akan menghubungi pemilik produk, dan bukan anda..
APA ITU AFFILIATE MARKETING.
Bila Anda ingin memulai bekerja sebagai Internet Marketer / memulai suatu bisnis di internet, Anda harus paham mengenai Affiliate/Internet Marketing. Karena dalam menjalankan bisnis internet dan untuk mendapatkan penghasilkan dari internet tidak lepas dari affiliate marketing.
PEMASARAN MELALUI AFFILIATE.
Apa yang dimaksud dengan Pemasaran melalui Afiliasi?
Penjualan afiliasi telah berubah menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk situs-situs "content-driven" untuk menghasilkan keuntungan tanpa harus langsung menawarkannya kepada para tamunya. Hanya melalui spanduk, teks dan artikel yang sah dimana isi situsnya menjelaskan produk-produk yang ia sukai dan gunakan.
Penjualan jenis ini memiliki sebuah keuntungan untuk ketiga segi yang terlibat. Akan ada banyak keuntungan bagi para pedagang untuk mengembangkan penjualan melalui web, karena situs-situs afiliasi menghasilkan banyak keuntungan dan bagi para konsumen dapat menemukan informasi tentang produk-produk yang mereka inginkan tanpa harus "terlihat wajah mereka".
Pemasaran afiliasi dapat diaplikasikan untuk tiga model bisnis, yaitu ;
1. Memberikan Komisi hasil penjualan dari produk yang di-refer
2. Memberikan komisi karena telah me-refer sejumlah prospek
tanpa mempedulikan mereka beli atau tidak (dengan tujuan
pertama-tama membangun "brand" saja)
3. Memberikan komisi karena telah me-refer sejumlah orang agar
"subscribe" ke Opt-In list Anda.
Bagaimana cara bekerjanya?
Dengan Penjualan Afiliasi, seorang pedagang mengambil isi situs sebagai partner afiliasi mereka dalam pasar untuk meraih komisi. Pedagang menyediakan spanduk iklan yang tersambung ke afiliasi mereka dan menentukan sebuah komisi untuk setiap click ke situs mereka, berlangganan ke service mereka (sebuah leads/prospek untuk menjadi kastamer), atau membeli produk mereka yang dihasilkan dari "link".
Afiliasi menempatkan pelacakan kode iklan-iklan ini untuk dimasukkan ke dalam halaman-halaman Web mereka. Kapanpun seorang pengunjung masuk ke situs afiliasi dengan menggunakan link ini untuk menghasilkan sebuah "click-through, petunjuk, atau penjualan barang dimana transaksinya dapat dilacak secara online. Jika sebuah produk atau jasa debeli, maka pelanggan membayar langsung, dan mendapat komisi atas transaksi tersebut.
Mengapa efektif!
Ribuan orang di seluruh dunia telah menggunakan sebuah website e-commerce yang diaktifkan. Tetapi, kebanyakan tidak memiliki waktu, kesabaran atau keinginan untuk memenangkan persaingan dalam menciptakan produk yang eksklusif dari awalnya, mempelajari setiap detail bahwa ada yang harus diketahui tentang iklan online dan e-commerce dan kemudian men-set up sebuah website untuk dijual.
Orang-orang yang sibuk seperti anda dan saya mamiliki alternatif dan kesempatan yang baik dalam bisnis afiliasi. Karena anda masih dapat memilki website yang bagus dengan isi sebanyak yang anda inginkan dan menghasilkan berlimpah penjualan darinya tanpa harus melalui persaingan dalam membangun produk anda sendiri. Ditambah lagi, banyak produk yang dapat anda jual melalui program afiliasi telah memiliki catatan penjualan yang telah terbukti yang adalah produk berkualitas tinggi yang telah dicari orang-orang.
KUNCI SUKSES AFFILIATE.
Berikut ini adalah beberapa kunci sukses dalam menjalankan affiliasi program :
1. Pilih program affiliasi yang memilik produk-produk yang bagus, berguna, disukai banyak orang, best seller atau memiliki nilai penjualan tinggi. Jika anda bergabung di sebuah affiliasi yang produknya biasa saja dan tidak diminati banyak orang maka bagaimana mungkin anda bisa melakukan penjualan atau perekrutan member baru.?
2. Pilih program affiliasi yang memiliki seles letter paling menarik. dan persuasif.
Memiliki produk yang bagus bukanlah satu-satunya alasan seorang pengunjung situs untuk membeli atau bergabung pada sebuah affiliasi. Selles letter yang persuasif dan menarik minat pembaca untuk melakukan keputusan "YA saya harus membeli produk ini " atau " YES saya harus nergabung dengan program affiliasi ini.
3. Pilih program affiliasi yang memberikan peluang residual income atau passif Income.
4. Pilih program affiliasi yang terbukti sukses dan banyak peminatnya.
5. Pilih dan konsentrasilah pada beberapa program affiliasi saja.
6. Perhatikan Kredibilitas Pengelolanya.
Pastikan program yang anda ikuti pengelolanya dapat dipercaya..Pastikan anda tahu alamat pengelolanya atau adminnya yang bisa di hubungi dengan mudah.Pastikan alamat email, no telp dan kalau perlu alamat rumahnya atau kantor adalah alamat yang benar. dan bukan alamat fiktif.
7. Lakukan tugas anda satu-satunya dengan baik.
Setelah anda menjadi member sebuah affiliasi maka satu-satunya ' tugas " yang harus anda lakukan adalah mempromosikan program tersebut. Makin banyak orang melihat iklan anda makin banyak yang berkunjung ke website anda. makin banyak yang berkunjung ke website anda maka makin banyak yang kemungkinan orang yang akan membeli produk anda. Ini berarti makin besar pula penghasilan anda.
8.Jika anda mau bergabung pada ssebuah program affiliasi / mlm bergabunglah hanya lewat sponsor atau upline yang berkualitas.
Berkualitas disini maksudnya adalah sponsor atau upline yang telah berpengalaman dan rajin untuk terus melakukan promosi dan bersedia melakukan dukungan serta support penuh pada anda jika mengalami kesulitan. Selain itu " sponsor yang berkualitas akan sangat berguna pada program yang menggunakan sisten spillover. Jika anda bergabung lewat sponsor atau upline yang rajin berpromosi maka anda akan mendapatkan limpahan member "spill over " maupun randomizeer" darinya.
KESIMPULAN.
Affiliate adalah satu program pemasaran yang sah dan sangat berkesan di Internet dan mempromosikan sesuatu produk atau service di website anda. Affiliate adalah ejen jualan untuk sesuatu produk. Mereka akan dibayar apabila mereka menjual sesuatu produk, biasanya dalam bentuk komisen.Lebih banyak yang mereka jual, lebih banyak yang mereka perolehi.Mempromosikan sesuatu produk pihak lain di website anda boleh menjana pendapatan anda yang lumayan.
DAFTAR PUSTAKA.

PENGERTIAN ASURANSI


PENGERTIAN ASURANSI
Pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 disebutkan :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Pasal 246 KUHD menyebutkan :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti”. Peristiwa yang tidak  pasti itu termuat dalam Pasal 1774 KUHPerdata, pasal 60 KUHD, pasal 249 KUHD, pasal 252 KUHD, pasal 269 KUHD, pasal 286 KUHD, pasal 593 KUHD
Pasal 1774 KUHPerdata menyebutkan :
Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian itu adalah :
Perjanjian pertanggungan
Bunga cagak hidup
Perjudian dan pertaruhan
Perjanjian yang pertama diatur dalam KUHD.
Pasal 60 KUHD :
Dari perundingan dan kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan kurs wesel, harga barang-barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk  menetapkan kurs. Kurs-kurs atau harga yang bermacam-macam itu disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat.
Pasal 249 KUHD :
Penanggung sama sekali tidak wajib menanggung untuk kerusakan atau kerugian yang langsung timbul karena cacat, kebusukan sendiri, atau sifat dan kodrat dari yang dipertanggungkan sendiri, kecuali jika dipertanggungkan untuk itu dengan tegas.
Pasal 252 KUHD :
Kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan Undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan untuk pertanggungan yang kedua.
Pasal 269 KUHD :
Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apapun, yang kerugiannya itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu.
Pasal 286 KUHD :
Perseroan-perseroan pertanggungan atau penjaminan timbal-balik harus mentaati ketentuan dalam perjanjiannya dan peraaturan yang berlaku, dan bila tidaka lengkap, harus menurut asas-asas hukum pada umumnya.
Pasal 593 KUHD :
            Pertanggungan laut berpokok khusus pada :
Badan dan luas kapal, kosong atau bermuatan, dipersenjatai atau tidak, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain, alat-alat perlengkapan dan tali-temali, alat-alat perlengkapan perang, bahan makanan, dan pada umumnya semua biaya yang telah dikeluarkan untuk kapal itu, sampai kepada penurunan kapal ke laut, barang-barang muatannya, keuntungan yang diharapkan, biaya angkutan yang akan diperoleh, bahaya perbudakan. Pada pertanggungan atas kapal, tanpa penunjukan keterangan lebih lanjut, diartikan dengan itu badan dan luas kapal, alat perlengkapan, dan alat perlengkapan perangnya. 

Berdasarkan pasal 246 KUHD asuransi memiliki 4 unsur yaitu :
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: 
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".  
"Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Fungsi asuransi :
Transfer resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
Kumpulan dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Tujuan asuransi
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Beberapa istilah dalam perasuransian :
Tertanggung : yaitu perorangan atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan
Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan


“SELAMAT MENIKMATI”