Tampilkan postingan dengan label Hukum letenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum letenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Januari 2012

Perhitungan Upah lembur

 PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA 
Jam Lembur
Rumus
Keterangan
Jam Pertama
1,5  X 1/173 x UpahSebulan
Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3
2   X 1/173 x UpahSebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum




PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
JAM LEMBUR
KETENTUAN UPAH LEMBUR
RUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

7 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam Ke 8
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at

5 Jam pertama
2 kali upah/jam
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6
3 kali upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam ke-7 dan 8
4 kali upah/jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

8 Jam pertama
2 kali upah/jam
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9
3 kali upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-11
4 kali upah/jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan


Senin, 23 Januari 2012

OUTSOURCHING

By Ahmad Shofin Nuzil, SH 

Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.

Hampir semua perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.

Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)

Yang paling bertanggung jawab atas munculnya Outsourching adalah Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidak adilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah).

Dalam jangka pendek tingkat produktifitas Outsourcing sangat efektif digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Namun dalam jangka panjanghal tersebut tidak dapat dipastikan.
Upaya untuk menghentikan praktek outsourching sangat sulit, Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja.

Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Outsourching baik mengenai kedudukan hukum, perlindungan upah pekerja dengan sistim Outsourching akan penulis kupas pada tulisan-tulisan yang akan datang.