AGRARIA
- Agraria dalam arti sempit : sengketa pertanian dan perkebunan
- Agraria dalam arti luas : sesuatu yang berkaitan dengan tanah dan tubuh bumi
Ø HUKUM AGRARIA
Merupakan suatu kelompok dari berbagai hukum yang mengatur hak-hak sumber daya alam yang berkaitan dengan lembaga-lembaga hukum dengan hubungan hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Hukum agraria dalam arti sempit adalah tentang pertanahan. Hokum agraria tidak hanya mengatur ertanahan saja melainkan juga mengatur tentang perairan, perikanan, dan perkebunan.
Pada jaman kolonial belanda hokum agraria disebut “AGRARICHE WET” yaitu berdasarkan kepentingan-kepentingan para pemilik modal untuk memanfaatkan hasil di Indonesia.