Tampilkan postingan dengan label Hukum pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Juli 2012


PERAN KORBAN PERKOSAAN SEBAGAI SALAH SATU DASAR
PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM
Oleh :
Ahmad Shofin Nuzil, SH.

Perkosaan adalah hubungan sosial yang dilakukan tanpa kehendak bersama yang di paksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lain. Korban dapat berada dalam ancaman fisik maupun psikologis, kekerasan, dalam keadaan sadar maupun tidak sadar/tidak berdaya, berada dibawah umur, atau mengalami keterbelakangan mental dan kondisi kecacatan lain sehingga tidak dapat menolak apa yang terjadi, tidak mengerti atau tidak dapat bertanggungjawab atas apa yang terjadi padanya.
Perkosaan pada tindakan pseudo-seksual dapat diartikan merupakan perilaku seksual sebagai motivasi primer, melainkan berhubungan dengan penguasaan dan dominasi, agresi dan perendahan pada satu pihak ( korban ) oleh pihak lain ( pelaku ). Pada kasus perkosaan ekspresi kemarahan, keinginan menguasai dan melumpuhkan serta keinginan menghukum dan merendahkan lebih dominan dari pada dorongan seksualnya sendiri yang semuanya di manifestasikan dalam tindakan agresi seksual.
Perkosaan dapat terjadi pada siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja, baik oleh orang yang dikenal maupun oleh orang yang tidak dikenal. Perkosaan tidak jarang dilakukan oleh orang – orang yang dikenal dengan baik. Bahkan berada dalam hubungan dekat dengan korban. Misalnya : saudara ipar, ayah tiri, pacar, bekas suami, guru pada muridnya bahkan ayah kandung sendiri dan lain sebagainya.
Bahkan kejahatan ( perkosaan ) adalah suatu interaksi karena adanya hubungan antara fenomena yang ada saling mempengaruhi. Pelaku dan korban kejahatan berkedudukan sebagai pertisipan yang terlihat secara aktif atau pasif dalam suatu kejahatan masing – masing memainkan peran yang penting dan menentukan. Korban membentuk perilaku kejahatan dengan sengaja atau tidak sengaja berkaitan dengan situasi dan kondisi masing – masing ( relative ).
Peranan pihak korban yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu :

1.      Korban Aktif ( active role ), yang meliputi :
a.       menciptakan atau memancing kejahatan ( creative crime )
b.      memberantas kejahatan ( cobating crime )
c.       merangsang kejahatan ( recuding crime )
2.      Korban Pasif ( pasive role ), yang meliputi :
a.       karena tidak sadar
b.      karena tidak mampu berbuat
Peranan korban ini mempunyai akibat dan pengaruh pada diri korban dan pihaknya, pihak lain serta lingkungan sekitar. Antara pihak korban dan pelaku terdapat hubungan fungsional. Pihak korban dapat berperan dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, langsung atau tidak langsung, sendiri atau bersama – sama, bertanggungjawab atau tidak bertanggungjawab, aktif atau pasif dengan motivasi positif atau negatif. Semuanya bergantung pada situasi dan kondisi pada saat kejahatan tersebut berlangsung.
Pihak korban sebagai partisipan utama dalam terjadinya kejahatan memainkan berbagai macam peranan yang dibatasi oleh situasi dan kondisi tertentu. Dalam kenyataan tidak mudah membedakan secara tajam setiap peran yang dimainkan oleh korban. Situasi dan kondisi pihak pelaku dapat merangsang pihak pelaku untuk melakukan tindakan, tidan berkemauan atau rela untuk menjadi korban. Situasi dan kondisi yang pada dirinyalah yang mendorong pihak lain melakukan suatu kejahatan, karena kerap sekali antara pihak pelaku dengan pihak korban tindakan terdapat hubungan lebih dahulu bisa juga antara pihak korban dan pihak pelaku mungkin sudah pernah ada hubungan.
            Hubungan dapat terjadi karena faktor saling mengenal, sehingga pihak pelaku memanfaatkan pihak korban untuk memenuhi kepentingan dan keinginannya berdasarkan motivasi dan rasionalisasi tertentu, bahkan sering terjadi langkah yang diambil pelaku menganggap dan melegitimasikan tindakan jahatnya atas motivasi dan rasionalisasi tersebut.
Begitu juga yang menjadi pertimbangan hakim bahwa segala apa yang menjadi perilaku korban serta apa yang telah diperbuat oleh seorang pelaku dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam memutuskan suatu perkara pengadilan memang sudah semestinya para hakim yang menjadi penentu dalam perkara tersebut harus melihat peristiwa hukum itu dari berbagai aspek, tidak hanya dilihat dari isi pasal – pasal yang dijadikan dasar tuntutan atau dakwaan pihak penuntut umum.
Perilaku korban perkosaan sebelum terjadinya korban perkosaan perlu kiranya juga dijadikan bahan kajian dan pertimbangan dalam sebuah putusan akhir dalam peradilan. Pihak korban dari kalangan keluarga mana, apa aktifitas sehari – harinya, tingkat pendidikan, bahkan apakah pihak dalam keadaan sehat terutama kesehatan rohaninya. Jadi latar belakang korban perlu kiranya diketahui hakim tentunya melalui prosesi persidangan yang berlangsung. Disini penting kiranya peran korban kejahatan perkosaan itu untuk selalu aktif dalam prosesi persidangan karena berkaitan dengan penilaian hakim untuk dijadikan pertimbangan dalam putusan akhirnya.
Dalam konteks hukum pidana menurut Choirul Huda, suatu perbuatan baru dapat dikatakan tindak pidana, jika berbuatan itu juga bersifat melawan hukum. Hal demikian bukan berarti tindak pidana yang tidak memuat ketentuan perkataan melawan hukum tidak dapat bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukumnya akan tersimpul dari unsur tindak pidana yang lain. Dengan demikian perkataan melawan hukum dibuktikan sepanjang menjadi rumusan tindak pidana.
Begitu pula dengan tindak kejahatan perkosaan, yang selama ini kadangkala penegak hukum tidak jarang kesulitan membuktikan dan mencari alat maupun barang bukti untuk kasus tersebut, apakah tindakan kejahatan itu benar –benar tindak kejahatan perkosaan atau bukan, apalagi pelaku kejahatan dan korban adalah keduanya sama – sama tidak mempunyai ikatan perkawanan ( antara pihak yang masih perawan dan pihak lain yang masih jejeka ), yang sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang itu belum ada.
Tindak pidana perkosaan dapat dijerat dengan menggunakan pasal 285 KUHP, pelaku juga dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, karena apabila unsur pasal 285 KUHP tidak terpenuhi, maka pasal 289 KUHP secara otomatis dijerat terhadap perkosaan. Jika korban masih dibawah umur atau anak-anak, maka terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Dan jika pelaku dan korban masih dibawah umur terhadap pelaku dapat dikenakan Undang-undang pengadilan anak. Kejahatan timbul bukan karena ada niat dari pelaku melainkan karena adanya kesempatan untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Selasa, 28 Februari 2012

NARKOBA


By : Ahmad Shofin Nuzil, SH. 

BAB I 
PENDAHULUAN

Sejarah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah dimulai sejak ratusan tahun yang lalu dimana obat-obatan psykoaktif digunakan untuk keperluan pengobatan, ritual keagamaan serta segai hiburan. Dan pada akhir abad 19 dengan semakin berkembangnya ilmu kimia dan farmakologi, masyarkat mulai mensintesiskan berbagai zat yang sangat kuat dan bersifat sangat addiktif yang dapat mengakibatkan kecanduan, seperti misalnya kokain dan heroin. 

Denagn semakin maraknya penyalahgunaan dan perdagangan narkoba secara ilegal, merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan sesegera mungkin. Banyak kasus yang menunjukkan akibat dari masalah tersebut sudah sangat banyak menyebabkan kerugian, baik materi maupun non materi. untuk itu negara-negara yang khawatir dengan hal tersebut membuat konvensi-konvensi dengan negara-negara lain yang berhubungan dengan kejahatan narkoba.


BAB II
PENGERTIAN DAN DEFINISI NARKOTIA, PSIKOTROPIKA, DAN NARKOBA

A. NARKOTIKA 
Narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa (Sudarto, 1981 :36). Namun ada yang mengatakan bahwa narkotika berasal dari kata narcissus, yaitu sejenis tumbuh-tumbuhan yang memiliki bunga yang dapat membuat orang menjadi tidak sadar.

Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika disebutkan “narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
 
Narkotika dibagi kedalam beberapa golongan siantaranya : 
a) Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapatdigunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalamterapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b) Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapidan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mem-punyai potensitinggi mengakibatkan ketergantungan. 
c) Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

B. PSIKOTROPIKA  
Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman (Hari Sasangka, 2003 : 63). Menurut pasal 1 angka1 undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika disebutkan “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. 

Psikotropika dibagi menjadi beberapa golongan yaitu :
Psikotropika golongan 1 adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Sekalipun pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan 111, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainnyayang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras. 


C. NARKOBA 
Narkoba adalah bahan atau zat obat yang apabila masuk kedalam tubuh manusia, mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan syaraf dan menyebabkan perubahan. Menurut undang-undang No.22 tahun 1997 pasal 2 disebutkan “narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangya rasa atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyei, dapat menimbulkan ketergantungan“.





BAB III
PEREDARAN NARKOBA MERUPAKAN TINDAK PIDANA INTERNASIONAL


Beradasarkan sumber hukum internasional, penetapan peredaran narkoba secara ilegal menjadi salah satu jenis kejahatan Internasional adalah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Adanya konvensi-konvensi Internasional yang menetapkan peredaran narkoba secara ilegal merupakan kejahatan Internasional.
b. Adanya pengakuan berdasarkan prinsip-prinsip umum hukum Internasional bahwa peredaran narkoba secara ilegal harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum Internasional dan berharap telah ada suatu draft perjanjian yang disampaikan kepada PBB.
c. Adanya pengakuan berdasarkan hukum kebiasaan Internasional bahwa kejahatan narkoba telah menciptakan suatu kejahatan Internasional. 
d. Adanya larangan terhadap penyalahgunaan narkoba oleh perjanjian-perjanjian Internasional, sekalipun tidak disebutkan secara tegas dan juga diakui dalam tulisan-tulisan para pakar (Bassouni, 1996 : 2). 


Menurut Edward M. Wide kejahatan narkoba merupakan tindak pidana Internasional yang menjadi obyek suatu perjanjian Internasional karena berkaitan dengan lalu lintas perdagangan Internasional atau kepentingan bersama dari negara-negara yang bersangkutan. 


Perdagangan narkoba secara ilegal merupakan kejahatan yang memiliki aspek Internasional dan dapat disebut sebagai kejahatan terhadap masyarakat Internasional. untuk dapat membedakan suatu perbuatan merupakan tindak pidana Internasional, tindakan atau perbuatan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat atau bangsa-bangsa atau masyarakat Internasional dan memenuhi persyaratan bahwa tindak pidana yang dimaksud memerlukan penanganan secara Internasional, sehingga dengan demikian terhadap pelaku kejahatan, setiap negara berhak dan berkewajiban untuk menangkap, menahan, menuntut, serta mengadili pelaku dimanapun kejahatan itu dilakukan.



BAB IV 
KONVENSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJAHATAN NARKOBA 

Dewan perserikatan bangsa-bangsa telah membuat atau mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (convention on psycotropic subtances) yang diselenggarakan di Viena yang dimulai pada tanggal 11 januari s.d 21 Februari 1971, yang diikuti 71 negara dan 4 negara sebagai peninjau.

Sebagai reaksi yang didorong oleh keprihatinan yag mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan pasar, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba secara ilegal, serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja yang paling banyak digunakan sebagai sasaran pasar, telah mendorong lahirnya konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran narkoba secara ilegal pada tahun 1988. 

Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pemikiran antara lain sebagai berikut :
a. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan perioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran narkoba secara ilegal. 
b. Pemberantasan peredaran narkoba secara ilegal merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama-sama. 
c. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tunggal narkotika pada tahun 1961, protocol 1972 tentang perubahan konvensi tunggal narkotika 1961, dan knvensi psikotropika 1971 perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba secara ilegal.
d. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerja sama Internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran narkoba secara ilegal. 


BAB V 
JALUR PEREDARAN DAN PERKEMBANGAN KASUS KEJAHATAN NARKOBA DI DUNIA DAN BEBERAPA NEGARA 


A. PERKEMBANGAN NARKOBA DI DUNIA 
Narkoba seperti heroin, morphin, dan kokain berasal dari negara-negara yang sering disebut Golden Crescent (negara-negara daerah bulan sabit) yaitu Iran, Pakistan, dan Afghanistan dan negara-negara segitiga emas (Golden Triangle) seperti Birma, Thailand, Laos yang peredarannya melalui Hongkong. Untuk jalur distribusi psikotropika seperti shabu-shabu,bahan baku pembuat ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya, berasal dari China yang kemudian di edarkan ke Belanda dan Australia.

Perdagangan narkoba di dunia dalam satu tahun mencapai lebih dari 400 milar dollar Amerika atau hampir setara dengan Rp.4000 triliun. Berarti transaksi narkoba setiap hari lebih dari Rp.1 triliun. perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dengan badan narkotika Internasional memperkirakan ada sekitar 4% penduduk dewasa di dunia menggunakan narkoba. 

Diperkirakan 140 juta pengguna ganja, 8 juta menggunakan heroin, 13 juta menggunakan kokain, 30 juta lebih menggunakan obat-obatan terlarang lainnya seperti ekstasi, shabu-shabu dan pil psikotropika lainnya. Di kebanyakan negara narkoba digunakan dengan cara injeksi yang menjadi sarana utama penularan virus HIV, akibatnya lebih dari 2,4 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat HIV/AIDS.

Globalisasi menjadikan perdagangan narkoba secara ilegal semakin lancar karena pemeriksaan batas negara tidak dilakukan secara berkala dan kurang efektif, dan setiap wilayah konflik banyak terjadi transaksi perdagangan senjata yang ditukar dengan narkoba. Banyak negara yang menjadikan narkoba sebagai pendapatan petani dan penduduk setempat, seperti kokain di Amerika Selatan, opium di Afhanistan, dan wilayah pegunungan di Asia Tengah serta negara-negara di wilayah segitiga emas.

Berdasarkan data dari Badan PBB untuk urusan obat-obatan terlarang dan kejahatan mencatat tiga tahun terakhir sekali perkembangannya adalah sebagai berikut : pada tahun 2003 peredaran narkoba di dunia mencapai 512 ton, pada tahun 2005 roduksi narkoba yang diedarkan mencapai 2.843 ton, jumlah tersebut meningkat tajam pada tahun 2006 yaitu sekitar 6.610 ton. saat ini menurut data Badan PBB untuk urusan obat-obatan terlarang dan kejahatan, produksi heroin Afghanistan sudah nengalahkan Myanmar,
Thailand, dan Laos, negara yang dikenal dengan sebutan daerah segitiga emas ini sudah mulai meurun produksi narkobanya, Kolumbia juga termasuk penyuplai besar narkoba di dunia. 


B. PERKEMBANGAN NARKOBA DI ASIA 
Hasil tes Badan AIDS Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNAIDS) terhadap para pengguna narkoba suntik di Jakarta menunjukkan bahwa satu dari dua pengguna yang dites HIV didapati positif terinveksi virus tersebut.

Hasil penelitian UNAIDS yang dilaporkan dalam Kongres Internasional AIDS Asia-Pasifik (ICAAP) di Kobe, Jepang, Jumat (1/7) itu, juga menunjukkan bahwa 70 persen pengguna narkoba suntik di Pontianak, Kalimantan Barat, mengidap virus HIV.

Secara keseluruhan, delapan juta pengidap HIV hidup di wilayah Asia-Pasifik. Angka tersebut merupakan kedua terbesar setelah wilayah Sub-Sahara Afrika.

Masih menurut keterangan tertulis UNAIDS, kawasan Asia Timur menghadapi tingkat penyebaran yang paling cepat di dunia, berdasarkan cepatnya penyebaran HIV di China, Indonesia, dan Vietnam.

UNAIDS menyatakan, meski epidemi AIDS terutama terpusat pada kelompok yang rentan di hampir seluruh wilayah di Asia, namun HIV bisa saja menyebar ke kelompok luas kecuali ada tindakan tegas yang diambil. 

Resiko penyebaran AIDS yang lebih luas di Asia dan Pasifik saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Jika upaya-upaya pencegahan dapat ditingkatkan, enam juta orang yang terinfeksi HIV baru bisa dicegah penularannya di Asia-Pasifik hingga lima tahun ke depan. Namun jika tidak diberikan perhatian khusus, maka bakal ada 12 juta orang baru yang terinfeksi HIV. 

UNAIDS menyatakan epidemi AIDS berjalan lebih cepat dibandingkan dengan respons pencegahan yang dilakukan, meskipun sesungguhnya terdapat kemauan dalam beberapa tahun terakhir dengan adanya peningkatan komitmen potilik terhadap AIDS, pertambahan dana untuk progam-progam memerangi AIDS, keterlibatan yang semakin aktif dari sektor swasta, serta meningkatnya akses perawatan bagi pasien HIV.

Laporan terbaru UNAIDS menunjukkan progam-progam pencegahan dan perawatan tidak menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, seperti pekerja seks, homoseksual, penggunan narkoba suntik, dan pekerja migran.

Sebagai contoh, progam pencegahan HIV di Asia Selatan dan Asia Tenggara pada tahun 2003 hanya menjangkau 19 persen pekerja seks, lima persen pengguna narkoba suntik, dan kurang dari 2 persen kaum homoseksual.

Menurut perkiraan terakhir yang diterbitkan oleh UNAIDS dan WHO, dari 1,1 juta orang yang membutuhkan perawatan antiretroviral (ARV) hanya 14 persen yang menerimanya.

Selain itu, UNAIDS menekankan bahwa perempuan Asia juga mengalami peningkatan kerentanan terhadap HIV.
Ketidaksetaraan gender bersama-sama dengan masalah HIV menempatkan perempuan dan gadis Asia dalam bahaya yang berlipat.

Data menunjukkan 30 persen gadis Asia menikah pada usia di bawah 15 tahun dan 62 persen lagi malah menikah sebelum genap 18 tahun, dengan pria yang usianya jauh lebih tua.

Kendala dana adalah masalah berikutnya. Meski dana untuk memerangi AIDS di wilayah Asia Pasifik diharapkan bisa meningkat dalam kurun waktu tahun 2003-2007, yakni dari 681juta dolar menjadi satu miliar dolar AS, namun ternyata jumlah tersebut masih belum cukup untuk memperlambat laju perkembangan wabah tersebut.

Menurut UNAIDS, dana yang dibutuhkan hingga tahun 2007 adalah lima miliar dolar. Banyak dana yang tersedia untuk AIDS tapi tidak teralokasi dengan baik dan menjangkau kelompok-kelompok yang rentan HIV.

Selama progam-progam pencegahan tidak mendapatkan dana yang cukup, kita tidak akan bisa mengalahkan epidemi AIDS. Itu sebabnya kita harus berbuat semaksimal mungkin untuk membuat dana itu bermanfaat.

Dalam kongres ICAAP, UNAIDS mengajukan empat butir rekomendasi kepada para pemimpin Asia-Pasifik, dengan harapan epidemi AIDS di Asia-Pasifik bisa dicegah.

Pertama ialah menempatkan masalah AIDS di Asia-Pasifik sebagai prioritas global, seperti apa yang berlaku di Benua Afrika.

Kedua, mewujudkan komitmen menjadi aksi yang nyata, AIDS harus dilihat sebagai krisis yang luar biasa dan membutuhkan penanganan darurat.

Rekomendasi ketiga adalah mengadopsi pendekatan yang komprehensif dan terpusat pada peningkatan progam pencegahan HIV serta perawatan terhadap kelompok-kelompok yang rentan terinfeksi.

Terakhir ialah dengan memastikan bahwa masyarakat sipil merupakan bagian dari progam respons nasional terhadap AIDS, termasuk organisasi keagamaan, kelompok Orang Hidup Dengan HIV/AIDS (ODHA), serta pihak swasta. 

Kawasan Asia Tenggara juga menjadi salah satu pemasok dan bahkan pusat perdagangan narkotika dunia. Produksi opium yang begitu tinggi di kawasan Segitiga Emas menyumbang 65 % produksi opium dunia. Tentu saja, tingkat produksi dan jalur lalu lintas narkotika di Asia Tenggara membuat munculnya berbagai organisasi kejahatan internasional. Bukan itu saja, hal ini mendorong pula tingkat konsumsi narkotika yang cukup tinggi di kalangan masyarakat di kawasan ini. 



C. PERKEMBANGAN NARKOBA DI INDONESIA 


Tiga tahun terakhir menjadi saksi perkembangan pesat posisi Indonesia dalam peta perdagangan dan peredaran narkoba dunia.
Dari semula “bukan konsumen, negara transit, dan produsen besar”, Indonesia naik kelas di ketiga-tiganya.

Tiga tahun lalu, Indonesia bukanlah pemain penting di dunia per-narkoba-an internasional. Sekarang ini, seperti diakui Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal (Pol) Indradi Thanos, Indonesia sudah menjadi pasar terbesar. Sejak tahun 2005, Indonesia sudah masuk dalam tiga besar peredaran narkoba dunia, terutama untuk jenis sabu (crystal methamphetamine), setelah China dan Amerika Serikat.

Indonesia, dengan posisi geografisnya, juga menjadi tempat transit penting lalu lintas perdagangan narkoba antara Asia dan Australia. Semakin meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing menunjukkan Indonesia sudah sejak lama jadi target utama sindikat internasional perdagangan obat bius.

Temuan pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara di Jalan Cikande, Serang, dua tahun lalu; dibongkarnya sejumlah industri rumahan yang membuat sabu di berbagai wilayah di Indonesia; dan pengungkapan sejumlah pabrik sabu di Batam dan Jakarta baru-baru ini juga menunjukkan Indonesia sudah menjadi hot spot basis produksi dan perdagangan narkoba dunia.

Lengkap sudah. Indonesia dengan jumlah penduduk besar, wilayah geografis sangat luas, ruang-ruang kehidupan sosial ekonomi yang semakin mengimpit, penegakan hukum yang lemah, dan lembaga peradilan yang sangat korup bukan lagi hanya sekadar pasar potensial dan tempat persinggahan, tetapi produsen besar narkoba.

Berbagai persoalan Pada saat bangsa ini disibukkan oleh berbagai persoalan lain, jaringan mafia narkoba dunia bekerja siang malam menggarap pasar potensial, mulai dari sekolah-sekolah, perkampungan kumuh, hingga kawasan elite, perkantoran, dan tempat-tempat “dugem” atau nongkrong favorit kalangan menengah atas dan eksekutif untuk melepas penat.

Target mereka tidak mengenal batas usia, status sosial ekonomi, dan geografi. Pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun tak lolos. Aparat terus kecolongan dan kalah cepat dari mafia perdagangan dan peredaran narkoba yang dalam banyak kasus mendapat beking dari oknum aparat.

Jumlah persis pengguna narkoba di Indonesia tidak diketahui. Tiga tahun lalu, menurut Kepala BNN I Made Mangku Pastika, angkanya sudah sekitar 3,2 juta orang dan untuk heroin 527.000 orang. Omzet perdagangan narkoba diperkirakan sekitar 4 miliar dollar AS per tahun. Namun, angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar lagi.

Dari satu pabrik sabu yang ditemukan di Banten tahun 2005 saja, omzet diperkirakan sekitar Rp 1,5 triliun. Semua ini masuk ke kantong jaringan produsen dan pengedar serta menjadi rangkaian panjang bagian dari mesin yang terus berputar menggerakkan “ekonomi bawah tanah” (underground economy), sebagaimana halnya juga judi, prostitusi, penyelundupan, dan aktivitas kriminal ilegal lainnya.

Akan tetapi, apa harga yang harus dibayar bangsa ini? Berapa kerugian ekonomi dan kehancuran yang harus ditanggung bangsa ini? Yang memprihatinkan, korban yang yang diincar jaringan ini justru dan terutama adalah generasi muda serta kelompok usia produktif.
Akibatnya, efeknya juga sangat luas, bukan hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga, masyarakat, bahkan kehancuran bangsa. Dari sekitar 85.689 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada kurun 2001-2006, menurut BNN, sekitar 92 persen melibatkan pelaku pada usia produktif (20 tahun ke atas).

Di kalangan masyarakat tertentu, terutama di perkotaan, narkoba sudah jadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup dan media pelarian dari stres atau keterjepitan hidup. Tidak sedikit mereka terjerumus pada usia sangat muda karena pergaulan, lingkungan sosial, stres, keterjepitan hidup, bahkan karena ketidaktahuan.

Konsumsi narkoba melalui jarum suntik juga menjadi media penularan terbesar HIV/AIDS dan hepatitis B/C. Konsumsi narkoba merenggut 15.000 nyawa pengguna setiap tahun. Pastika bahkan memperkirakan rata-rata 40 orang meninggal setiap hari karena narkoba di Indonesia.

Tidak sedikit dari korban narkoba ini berasal dari kelompok sosial ekonomi tak mampu, anak-anak telantar, atau berstatus pengangguran. Tidak sedikit dari mereka yang tak memiliki apa-apa, tak ada keluarga untuk berpaling, dan tak ada tangan terulur untuk membantu mereka keluar dari kegelapan. Untuk mereka ini, narkoba menjadi one way ticket menuju kematian.


D. PERKEMBANGAN NARKOBA DI MALAYSIA 
Di Malaysia narkoba menjadi salah satu mimpi buruk, jenis narkoba sintesis penggunannya lebih banyak dibandingkan narkoba jenis tradisonal. Di tahun 2007 diperkirakan 900 ribu hingga 1,2 juta orang (1 banding 25) masyarakat Malaysia terlibat dalam penggunaan narkoba, sebagian besar penggunanya adalah kaum muda. Berdasarkan laporan dari kantor penyelidikan kejahatan narkoba Bukit Aman yang menunjukkan bahwa barang bukti narkoba yang disita selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2005 narkoba jenis sintesis senilai 43,7 juta ringgit (sekitar Rp.100,7 miliar) disita, sedangkan narkoba jenis tradisional sebanyak 8,8 juta ringgit (sekitar Rp.20,24 milar). 


E. PERKEMBANGAN NARKOBA DI AMERIKA
  Amerika sebagai negara pengguna narkoba terbesar di dunia, meskipun negara Amerika memiliki perangkat represif terbaik dan tercanggih di dunia, namun masih belum sanggu mengatasi pengedar narkoba kelas kakap. Bahkan sampai jauh masuk ke negara produsen sekalipun. Sebab kini peredaran dan penyebaran dan suplai narkoba dilakukan melalui jutaan pengedar besar dan pengedar kecil yang masuk melalui pelabuhan, pantai, dan jalur darat sehingga sangat sulit diberantas. 


F. PERKEMBANGAN NARKOBA DI EROPA 
Para muda-mudi di Eropa utara yaitu Swedia, Norwegia, Denmark, Finlandia, Irlandia sudah meninggakan kehidupan keagamaannya. Gereja-gereja hanya dihadiri oleh orang-orang yang sudah tua, hal itu disebabkan karena para muda-mudi banyak yang menjadi pecandu obat-obatan terlarang.

Fenomena ketergantungan obat-obatan terlarang semakin merajalela di kalangan pelajar sekolah menengah pertama. Di Swedia sedikitnya 14% lebih siswa di sekolah-sekolah di daerah Stockholm tercatat sebagai pemakai obat-obatan terlarang, sedangkan di kawasan luar itu persentase pecandunya melebihi angka 17%. 

Dalam kasus-kasus ketergantungan obat terlarang tercatat 104 lebih remaja tewas pada tahun 1987. jumlah tersebut meningkat pada tahun 2000 menjadi 282 orang, ini pertanda semakin bertambahnya jumlah pecandu narkoba , seperti ketergantungan pada obat-obatan terlarang dan narkoba

KESIMPULAN DAN SARA
Kejahatan narkoba sudah menjadi fenomena yang luar biasa, sehingga penyebarannya tidak hanya di tingkat nasional saja, melainkan sampai tingkat internasional. Kejahatan narkoba menjadi masalah bersama bagi negara-negara di dunia dan harus ditangani secara serius. Meskipun banyak negara-negara yang membuat konvensi-konvensi tentang kejahatan narkoba, semua itu bergantung pada kedaulatan masing-masing negara tentang proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba yang tertangkap diluar negaranya. Hukuman terhadap pelanggar kejahatan narkoba baik dalam lingkup nasional maupun internasional semestinys di hukum dengan seberat-beratnya, karena hal tersebut bisa merusak generasi muda. Dengan demikian peraturan yang ada harus dilaksanakan dan dijalankan dengan tegas. pihak yang berwajib harus adil dalam menangani kasus yang berhubungan dengan narkoba.





KETERANGAN


MACAM-MACAM DAN KARAKTERISTK NARKOBA 


OPIAT atau opium (candu) 
Merupakan golongan narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). 
- Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation). 
- Menimbulkan semangat
- Merasa waktu berjalan lambat
- Pusing, kehilangan keseimbangan 
- Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang)
- Timbul masalah kulit disekitar mulut dan hidung 


MORPHIN
merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari opium melalui pengolahan secara kimia. Pada umumnya opium mengandung 10% morphin, cara pemakaiannya disuntikkan di bagian bawah kulit kedalam otot atau pembuluh darah (intravena). 
- Menimbulkan euphoria 
- Mual, muntah, sulit buang air besar (konstipasi) 
- Kebingungan (konfusi) 
- Berkeringat
 - Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar 
- Gelisah dan perubahan suasana hati 
- Mulut kering dan warna muka berubah 


HEROIN ATAU PUTAW 
Merupakan golongan narkotika semisintesis yang dihasilkan dari pengolahan morphin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabu-abuan (yang sering disebut street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat daripada morphin itu sendiri, pada umumnya digunakan dengan cara dihisap atau disuntikkan. 

Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat ( kurang lebih 30-60 detik) didkuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati, ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
- Denyut nadi melambat 
- Tekanan darah menurun 
- Otot-otot menjadi lemas/relaks 
- Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point) 
- Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri 
- Membentuk dunia sendiri (dissosial), tidak bersahabat 
- Penyimpangan prilaku, mis: berbohong, mencuri, kriminal 
- Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari 
- Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan buang air besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur. Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euphoria semakin ringan atau singkat. 

GANJA ATAU MARIYUANA ATAU KANABIS 
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanbinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau denagn menggunakan pipa rokok. 
- Denyut jantung dan nadi lebih cepat 
- Mulut dan tenggorokan kering 
- Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira 
- Sulit mengingat sesuatu kejadian 
- Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi 
- Kadang-kadang menjadi agresif bahkan mengarah pada kekerasan 
- Jika pemakaian dihentikan dapat didkuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih atau
capek
- Gangguan kebiasaan tidur 
- Berkeringat 
- Berfantasi 
- Selera makan bertambah


LSD ATAU LYSERGIC ACID 
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalm bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna gambar, ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam. 
- Timbul rasa yang disebut tripping atau seperti halusinasi tempat, warna dan waktu. biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap aapa yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya
- Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid) 
- Denyut jantung dan tekanan darah meningkat 
- Diafragma mata mata melebar dan demam 
- Disorientasi 
- Depresi 
- Pusing 
- Panik dan rasa takut yang berlebihan 
- Flashback (teringat masa lalu) selama beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian 
- Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan 
KOKAIN
Mempunyai dua bentuk yakni bentuk asam (kokain hydroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet. Digunakan dengan cara dihirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar, kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff, menghirup kokain beresiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. 
- Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan 
- Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan sex 
- Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan
 - Timbul masalah kulit 
- Kejang-kejang, kesulitan bernafas 
- Sering mengeluarkan dahak atau lendir 
- Dapat merusak paru-paru (emfisema) 
- Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan 
- Paranoid 
- Merasa seperti ada kutu yang merambat diatas kulit (cocaine bugs) 
- Gangguan penglihatan 
- Kebingungan (konfusi) 
- Bicara seperti menelan (slurred speech) 


AMPHETAMIN
Adalah D-pseudo epinefirin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada dua jenis amphetamin yaitu MDMA (Metil Dioksi Metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi, fantacy pils, inex. Yang kedua adalah Metamphetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA yaitu dapat mencapai 12 jam dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya adalah shabu-shabu dan ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil adalah diminum, dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan aluminium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan kedalam pembuluh darah (intervena). 
- Jantung berdebar-debar (heart thumbs) 
- Suhu badan naikdemam 
- Susah tidur 
- Merasa sangat bergembira 
- Menimbulkan hasutan (agitasi) 
- Banyak bicara 
- Menjadi lebih berani 
- Kehilangan nafsu makan 
- Mulut kering dan merasa haus 
- Berkeringat 
- Tekanan darah meningkat 
- Mual 
- Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar 
- Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari 
- Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium 




SEDATIF-HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN/BDZ) 

Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur), nama populernya adalah BK, lexo, Dum.
Cara pemakaiannya adalah dapat diminum, disuntik. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti, bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putaw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/xanax/alviz. 
- Akan mengurangi pengendaian diri dan pengambilan keputusan 
- Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinveksi HIV/AIDS dan hepatitis B dan C akibat pemakaian jarum bersama. Obat tidur atau hipnotikum terutama golongan
barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal 
- Terjadi gangguan konsentrasi dan ketrampilan yang berkepanjangan 
- Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension) 
- Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir 
- Nampak bahagia dan santai 
- Bicara sambil menelan 
- Jalan sempoyongan 
- Tidak bisa memberi pendapat dengan baik 


INHALANSIA ATAU SOLVEN 

Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup, contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, thinner dll. Pada umumnya digunakan oleh anak dibawah umur yang tergolong anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
- Pada mulanya akan sedikit terangsang 
- Dapat menghilangkan pengendalian diri 
- Bernafas menjadi lambat dan sulit
 - Tidak mampu membuat keputusan 
- Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan 
- Mual,, batuk dan bersin-bersin 
- Kehilangan nafsu makan 
- Halusinasi 
- Perilaku menjadi agresif 
- Bisa menyebabkan henti jantung (cardiac arrest) 
- Pemekaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak permanen, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap disekitar hidung dan tenggorokan. 

Rabu, 08 Februari 2012

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA


 By : Ahmad Shofin Nuzil, SH

Di dalam Hukum Pidana terdapat dua unsur yang sangat penting, yaitu :
  1. Norma, Yaitu suatu larangan atau suruhan (kaidah) 
  1. Adanya sanksi atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukuman pidana.


PRINSIP TERITORIALITAS
Prinsip ini menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia.

Prinsip teritorialitas ini diperluas dengan pasal 3 KUHP, yaitu bahwa siapa saja (termasuk orang asing) yang melakukan tindak pidana di dalam atau diatas suatu kapal Indonesia, meskipun berada dalam laut wilayah negara lain, misal sedang berlabuh dalam pelabuhan suatu negara asing dapat dituntut oleh jaksa dan dihukum oleh pengadilan negara Indonesia.


PRINSIP NASIONAL AKTIF
Prinsip ini berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. Dengan kata lain aturan atau hukum dari negara yang bersangkutan mengikat warga negaranya dimanapun dia berada.


PRINSIP NASIONAL PASIF
Prinsip ini memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia diluar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja, termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja, dapat dihukum oleh Pengadilan negara Indonesia.

Hal ini hanya terlaksana apabila pelaku dapat dibawa ke wilayah Indonesia. Orang-orang asing, warga negara dari tempat tindak pidana dilakukan, sulit diserqahkan kepada pemerintah Indonesia karena biasanya pemerintah suatu negara tidak mau menyerahkan warga negaranya kepada pemerintah negara asing. Prinsip nasional pasif ini termuat dalam pasal 4 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, prinsip nasional pasif ini diperluas oleh pasal 8 KUHP.


PRINSIP UNIVERSALITAS
Prinsip ini melihat pada suatu tata hukum internasional, dimana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia. Kalau ada suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara yang bersangkutan, dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara dengan tidak memperdulikan siapa saja yang melakukannya dan dimana saja.



PENGARUH HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
Bahwa berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 2, 3, 4, 5, 7 dan 8 dibatasi dengan pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum publik internasional. Yang dimaksudkan adalah antara lain :
  1. Bahwa rumah dan pekarangan dari para duta besar dan duta negara asing dianggap wilayah negara asing yang bersangkutan.
  2. Bahwa para diplomat asing tidak dapat dituntut di muka pengadilan dari tempat mereka ditugasi.
  3. Bahwa kapal-kapal perang dari negara asing yang berlabuh di pelabuhan dalam negeri juga dianggap sebagai wilayah negara asing yang bersangkutan.

Dalam hal ini diperlukan prinsip ex-teritorialitas yang berarti bahwa orang-orang dianggap ada diluar wilayah tempat mereka sebenarnya.

Selasa, 24 Januari 2012

Tindak Pidana

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH. 


Pengertian Tindak Pidana
            Tindak pidana atau strafbaar feit merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur “perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan” dan unsur “pertanggung jawaban pidana kepada pelakunya”. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur tersebut.[1] 
            Menurut W.L.G. Lemaire hukum pidana berarti norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang dibuat oleh pembentuk Undang-undang yang dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yang bersifat khusus.[2] Sedangkan menurut W.F.C. Van Hattum hukum pidana merupakan suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang didikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara ketertiban hukum umum melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus yang berupa hukuman.[3]
            Menurut Moelyatno merumuskan tindak pidana sebagai terjemahan dari “Straafbaar feit” yaitu sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dan perbuatan tersebut bisa menghambat tercapainya tata dalam kehidupan masyarakat yang dicita-citakan masyarakat tersebut. Perbuatan pidana itu sendiri harus benar-benar memenuhi unsur formil yaitu bertentangan dengan Undang-undang dan unsur materiil yaitu bertentangan dengan cita-cita dalam kehidupan bermasyarakat atau bisa disebut melawan hukum.[4] Sedangkan Mr. Tresna berpendapat bahwa peristiwa pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan lainnya, dimana terhadap perbuatan tersebut ada tindakan penghukuman.[5] Wirjono Prodjodikoro merumuskan bahwa tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. [6]
Unsur-unsur tindak pidana
            Di dalam tindak pidana di bagi menjadi dua unsur yaitu unsur “Subyektif”  dan unsur “Obyektif”. Unsur subyektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku tindak pidana atau yang berhubungan dengan si pelaku, dan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud unsur obyektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan yang di dalamnya terdapat tindakan-tindakan dari si pelaku.[7]
            Unsur-unsur Subyektif dari suatu tindak pidana antara lain, yaitu :
a.       Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa)
b.      Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging  seperti yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP
c.       Macam-macam maksud atau oogmerk  seperti yang terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dll
d.      Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedahcte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut pasal 340 KUHP
e.       Perasaan takut atau vrees seperti yang terdapat di dalam rumusan tindak pidana pasal 308 KUHP.[8]
            Unsur-unsur Obyektif dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut :
a.       Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid
b.      Kualitas dari si pelaku, misalnya “keadaan sebagai seorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perusahaan” di dalam kejahatan menurut pasal 398 KUHP
c.       Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai sebab-akibat.[9]


[1] Hamdan Zoelva, “Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD
1945”, Konstitusi Press Jakarta.
[2] Lemaire, Het Recht in Indonesie, hal. 145
[3] Van Hattum, Hand et Leerboek I, hal. 1
[4] Moelyatno, Pidato Inagurasi, hal. 17
[5] Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, hal. 27
[6] Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 45
[7] Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 184
[8] Lamintang, Op. Cit. hal. 184
[9] Lamintang, Op. Cit. hal, 184 

Rabu, 04 Januari 2012

ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA YANG MENGGUNAKAN HAK INGKAR

(Studi di Pengadilan Negeri Jombang) KUHAP membedakan pengertian istilah Tersangka & Terdakwa. Hal itu dituangkan dalam Pasal 1 butir 1 dan 15 sebagai berikut : 1. Tersangka adalah, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana ( butir 14 ) 2. Terdakwa adalah, seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan ( butir 15 Lebih lanjut perlu dikemukakan disini bahwa tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.” Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Penjelasan itu mengatakan : “Supata pemeriksaan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa” . Bagaimanapun baiknya peraturan, ia masih akan di uji dalam praktek.Menurut Wirjono Prodjodikoro kebiasaan memaksa bahkan menyiksa tersangka agar mengaku tetap ada dan sukar menghilangkannya. Tersangka atau Terdakwa diberikan perangkat hak-hak oleh KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Hak-hak itu meliputi : 1. Hak-hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili ( Pasal 50 ayat (1),(2)dan (3) 2. Hak-hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili ( Pasal 50 ayat (1),(2)dan (3) 3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut dimuka ( Pasal 52 ) 4. Hak untuk mendapat juru bahasa ( Pasal 53 ayat (1) 5. Hak untuk mendapat bantuan hukum ( pasal 54 ) 6. Hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi pidana mati dengan biaya cuma-Cuma 7. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya ( Pasal 57 ayat (2) ) 8. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan ( Pasal 58 ) 9. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangkaatau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau bagi jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga yang dimaksud yang sama diatas ( Pasal 59 dan 60 ) 10. Hak untuk dikunjungi sanak keluargayang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan ( Pasal 61 ) 11. Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya ( Pasal 62 ) 12. Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan ( Pasal 63 ) 13. ). Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge ( Pasal 68 ) 14. Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian ( Pasal 68 ) 15. Hak terdakwa ( pihak yang diadili ) untuk ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya ( Pasal 27 ayat ( 1) Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman ) Dan masih ada hak-hak tersangka atau terdakwa yang lain, seperti dibidang penahanan, penggeledahan dan lain lain yang dikupas pada bagian tersebut. Hukum Acara Pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat tentang bagaimana caranya para aparatur penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim, dan Penasihat Hukum harus bertindak dalam menegakkan Hukum Pidana. Salah satu tugas pokok dari Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil yaitu mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya terjadi. Untuk mendapatkan kebenaran tersebut, salah satunya yaitu dengan cara melakukan penyidikan. Kendala yang dihadapi dalam penyidikan yaitu ketika seorang tersangka menggunakan hak ingkarnya. Hak ingkar yaitu hak seorang tersangka untuk tidak menjawab secara benar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dengan kata lain tersangka berhak memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada. Oleh sebab itu sudah menjadi tugas penyidik untuk memperoleh keterangan yang sebenar-benarnya dari tersangka. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka yang menggunakan hak ingkar serta faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat penyidikan tersangka yang menggunakan hak ingkar. Penulisan makalah ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap jaksa (Penyidik), Advokat/Pengacara, dan Dosen Hukum Acara Pidana Institut Keislaman Hasyim Asy'ari (IKAHA) . Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode yang digunakan adalah purposive sampling, langkah-langkah yang dilakukan dalam pengumpulan data dilakukan dengan mengidentifikasi data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data, kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menghasilkan uraian yang induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka yang menggunakan hak ingkarnya untuk tidak menjawab secara benar pertanyaan yang diberikan oleh penyidik yaitu dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara psikologis dan pendekatan secara psikis. Pendekatan secara psikologis yaitu dilakukan dengan cara mempermainkan pikiran dan perasaan dari tersangka. Hal ini dimaksudkan agar mendorong kepada pemikiran dan perasaan tersangka mengenai kesalahan tersangka sehingga tersangka pada akhirnya sampai kepada pemikiran bahwa kesalahan dan hukumannya tidak dapat dielakkan lagi, dan supaya tersangka meyakini bahwa pengakuan dapat dirasakan sebagai penyesalan dan dapat meringankan penderitaan batinnya. Sedangkan pendekatan secara psikis dilakukan dengan sedikit menggunakan kekerasan dalam arti yang wajar. Sedangkan faktor-faktor penghambat penyidikan tersangka yang menggunakan hak ingkar yaitu dari factor penegak hukum yaitu kurangnya pemahaman dan penguasaan terhadap teknik dan metode pemeriksaan yang dimiliki oleh petugas penyidik, rendahnya derajat kepekaan petugas penyidik, dan kurangnya pemahaman dari petugas penyidik terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tersangka. Faktor dari tersangkanya yakni ketidaktahuan tersangka akan hak-haknya yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Serta faktor perundang-undangan yaitu tidak ada ketentuan yang tegas mengatur mengenai konsekuensi hukum apabila hak-hak tersangka atau terdakwa tidak diberitahukan atau dilanggar. Berdasarkan hal di atas maka perlu adanya kesadaran aparat penegak hukum dalam melaksanakan ketentuan hukum normatif yang berlaku dan diperlukan sanksi yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak muncul persepsi masyarakat yang dapat merusak citra aparat penegak hukum di Indonesia serta lembaga kepolisian sebagai lembaga yang berwenang dapat menambah sarana dan prasarana dibidang investigasi dan teknologi terutama pada bidang penyidikan terhadap tersangka sehingga akan mempermudah dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Selasa, 20 Desember 2011

DAKWAAN



1.      Tunggal (satu perbuatan saja)
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
  1. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”...
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
  1. Subsidair
-          diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
-          digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
-          contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
  1. Kumulatif