Langkah untuk memproses hukum untuk delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.
Anda bisa datang langsung dan membuat laporan kejadian ke kepolisian terdekat, atau jika Anda berada di wilayah Jakarta, Anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mengingat delik penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik aduan, maka kehadiran Anda sebagai pelapor atau “orang yang merasa menjadi korban penghinaan” sangat dibutuhkan, khususnya untuk membuktikan konten dan konteks dari penghinaan sebagaimana dimaksud. Kelengkapan yang harus Anda siapkan adalah identitas pribadi dan sekiranya ada, dapat disampaikan bukti penghinaan sebagaimana dimaksud. Biasanya, selain Anda diminta membuat Laporan Kejadian (LK), Anda juga akan dimintai keterangan tertulis yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pelapor.
Apabila status facebook yang dianggap menghina Anda sudah dihapus oleh Terlapor, Anda dapat menyampaikannya kepada penyidik dalam Laporan Kejadian. Dalam banyak kasus, pengelola facebook masih menyimpan log data status pengguna facebook untuk periode tertentu berdasarkan pertimbangan kebijakan internal facebook. Untuk itu, sebaiknya sesegera mungkin Anda melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang sebagaimana kami sebutkan di atas.
Pasal penghinaan yang dapat dikenakan berdasarkan UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) yang selengkapnya berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Sumber : TEGUH ARIFIYADI, S.H., M.H.