Rabu, 04 Januari 2012

HUKUM WARIS BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG

PENDAHULUAN 


Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang perpindahan harta kekayaan dan terjadinya hubungan-hubungan hukum sebagai akibat dari kematian seseorang, dengan atau tanpa perubahan. Dalam BW hukum waris diatur dalam buku II tentang kebendaan BAB 12 sampai dengan BAB 18. dalam bab-bab tersebut mempunyai hubungan erat dengan pasal 528 BW.

Pasal 528 BW menunjukkan hak-hak apa saja yang dapat kita miliki atas suatu benda, antara lain hak waris. Berdasarkan pasal 528 BW memberikan kesan seakan-akan hak waris merupakan suatu kebendaan. Sesungguhnya ahli waris memperoleh memperoleh warisannya karena hukum, yang terdiri atas hak-hak dan tuntutan-tuntutan hukum dari pewaris, dan si ahli waris memperoleh hak-hak yang sama dengan pewaris, artinya ahli waris tidak memperoleh suatu hak yang baru.

PENGERTIAN

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal (Prof. Subekti,SH). Mewris berarti menggantikan tempat dari seorang yang meninggal (pewaris) dalam hubungan-hubungan hukum harta kekayaannya. Hubungan-hubungan hukum yang lain, misalnya hubungan hukum dalam hukum keluarga,kecuali beberapa hal yang disebut dalam pasal 257, 258, dan 270 BW. Sebaliknya, ada beberapa hubungan hukum dalam hokum harta kekayaan yang tidak menjadi warisan, yaitu :
a. hak-hak yang bersifat pribadi :
1.hak pakai dan mendiami
2.vruchtgenoot dari orang tua
3.hak-hak penuh sebagai seorang buruh berasrkan perjanjian kerja
b.hak kebendaan dimana seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari suatu kebendaan dari orang lain, seolah-olah dia sendiri adalah pemiliknya
c.pembayaran asuransi jiwa dan dana pension

MACAM-MACAM PEWARISAN

Pewarisan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.pewarisan berdasarkan undang-undang
b.pewarisan testamentair, yaitu pewarisan berdasarkan testament.

SYARAT-SYARAT PEWARISAN

Untuk dapat terjadinya pewarisan harus terpenuhi 2 syarat yaitu :
a.harus ada orang yang meninggal dunia (pasal 830 BW)
b.ahli waris harus sudah ada pada waktu meninggalnya pewaris (pasal 836 BW). Dalam hal ini janin yang masih adda dalam kandungan si ibu dianggap sudah ada, karena untuk kepentingan si janin tersebut (pasal 2 BW).

AHLI WARIS AB-INTESTATO

Di dalam pasal 832 BW yang menjadi ahli waris adalah para keluarga dengan hubungan darah,dari yang sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup.

SAISINE (suatu asas yang mementukan/menetapkan seorang menjadi ahli waris baik demi undang-undang maupun berdasarkan wasiat)

Menurut pasal 833 ayat (1) BW ahli waris karena hukum memiliki barang-barang, hak-hak, dan segala piutang dari orang yang meninggal dunia.

Maksudnya, agar dengan meninggalnya si pewaris, ahli waris segera menggantikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari si pewaris tanpa memerlukan suatu perbuatan tertentu.

Berdasrkan pewarisan ab-intestato atau hubungan darah, maka yang berhak mewaris adalah :
a.golongan I : suami atau istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia).

b.Golongan II : orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (pasal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris jika golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih da ahli waris dari golongan I, maka golongan I ini menutup golongan yang ada diatasnya.

c.Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Contoh : kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris jika ahli waris golongan I dan II tidak ada.

d.Golongan IV :
paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun pihak ibu.
Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Saudara dari kakek dan nenek beserta keturnannya sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

ANAK ANGKAT

Karena prinsip dari kewarisan ini adalah berdasarkan hubungan darah, maka secara hukum anak angkat atau anak tiri (bukan keturunan langsung dari pewaris) tidak berhak mendapatkan warisan secara langsung dari pewaris. Namun dimungkinkan bagi anak angkat tersebut mendapatkan atau menerima warisan dengan cara pemberian hibah atau hibah wasiat (pasal874 BW).




KETIDAKPANTASAN UNTUK MENJADI AHLI WARIS

Untuk menjadi ahli waris adalah perlu bahwa ahli waris harus dinyatakan pantas mewaris. Menurut pasal 838 BW, ada 4 hal seorang dinyatakan tidak pantas untuk mewaris yaitu :
1.apabila orang itu dipidana oleh hakim karena melakukan kejahatan yang menyebabkan orang itu tidak pantas untuk mewaris bukan karena fakta kejahatannya, melainkan karena dipidana dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

2.apabila ia dianggap bersalah oleh hakim karena mendakwa atau menuduh pewaris secara palsu melakukan kejahatan yang dapat dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

3.apabila ia dengan paksaan menghalang-halangi pewaris untuk membuat testament.

4.apabila ia menghilangkan, membinasakan, atau memalsukan testament dari si pewaris. Untuk no. 3 dan 4 tidak memerlukan putusan bersalah dari hakim.

Menurut pasal 839 BW ahli waris yang tidak pantas harus mengembalikan semua hasil dan pendapatan yang telah diterimanya sejak warisan itu terbuka. Akibat ketidak pantasan ini, adalah warisan itu jatuh kepada orang lain.

Hal ini dapat dianggap bahwa pewarisan ini terjadi dengan cara yang sama seperti penolakan warisan dari seorang ahli waris ab-intestato. Demikian juga dengan anak-anak dari seorang yang tidak pantas untuk mewaris itu. Dalam pasal 840 BW dengan jelas dikatakan bahwa apabila anak-anak dari seorang yang tidak pantas mewaris mempunyai panggilan untuk diri sendiri menjadi ahli waris, mereka tidak dikecualikan dari pewarisan karena orang tuanya tersebut.

Untuk mencegah agar orang yang tidak pantas tersebut mendapatkan keuntungan-keuntungan melalui anak-anaknya, maka dalam pasal 840 BW juga ditentukan bahwa mereka tidak dapat pula menikmati hasil-hasil dari barang-barang yang menjadi hak anak-anak mereka. Akan tetapi orang yang tidak pantas tersebut tidak dilarang untuk memelihara barang-barang atau harta warisan.

PENGGANTIAN WARIS

Dalam pasal 841-848 BW mengatur tentang penggantian waris. Meskipun pasal 841 dan 848 BW memakai istilah mewakili, tetapi untuk keluarga berikutnya bukan mewakili orang yang mendahului meninggal dan bukan bertindak atas namanya, melainkan hanya menggantikan tempatnya yang terbuka karena kematian itu. ...........................untuk tulisan secara utuh, konfirmasi penulis melalui email.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar