Rabu, 04 Januari 2012

ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA YANG MENGGUNAKAN HAK INGKAR

(Studi di Pengadilan Negeri Jombang) KUHAP membedakan pengertian istilah Tersangka & Terdakwa. Hal itu dituangkan dalam Pasal 1 butir 1 dan 15 sebagai berikut : 1. Tersangka adalah, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana ( butir 14 ) 2. Terdakwa adalah, seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan ( butir 15 Lebih lanjut perlu dikemukakan disini bahwa tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.” Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Penjelasan itu mengatakan : “Supata pemeriksaan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa” . Bagaimanapun baiknya peraturan, ia masih akan di uji dalam praktek.Menurut Wirjono Prodjodikoro kebiasaan memaksa bahkan menyiksa tersangka agar mengaku tetap ada dan sukar menghilangkannya. Tersangka atau Terdakwa diberikan perangkat hak-hak oleh KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Hak-hak itu meliputi : 1. Hak-hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili ( Pasal 50 ayat (1),(2)dan (3) 2. Hak-hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili ( Pasal 50 ayat (1),(2)dan (3) 3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut dimuka ( Pasal 52 ) 4. Hak untuk mendapat juru bahasa ( Pasal 53 ayat (1) 5. Hak untuk mendapat bantuan hukum ( pasal 54 ) 6. Hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi pidana mati dengan biaya cuma-Cuma 7. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya ( Pasal 57 ayat (2) ) 8. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan ( Pasal 58 ) 9. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangkaatau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau bagi jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga yang dimaksud yang sama diatas ( Pasal 59 dan 60 ) 10. Hak untuk dikunjungi sanak keluargayang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan ( Pasal 61 ) 11. Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya ( Pasal 62 ) 12. Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan ( Pasal 63 ) 13. ). Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge ( Pasal 68 ) 14. Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian ( Pasal 68 ) 15. Hak terdakwa ( pihak yang diadili ) untuk ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya ( Pasal 27 ayat ( 1) Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman ) Dan masih ada hak-hak tersangka atau terdakwa yang lain, seperti dibidang penahanan, penggeledahan dan lain lain yang dikupas pada bagian tersebut. Hukum Acara Pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat tentang bagaimana caranya para aparatur penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim, dan Penasihat Hukum harus bertindak dalam menegakkan Hukum Pidana. Salah satu tugas pokok dari Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil yaitu mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya terjadi. Untuk mendapatkan kebenaran tersebut, salah satunya yaitu dengan cara melakukan penyidikan. Kendala yang dihadapi dalam penyidikan yaitu ketika seorang tersangka menggunakan hak ingkarnya. Hak ingkar yaitu hak seorang tersangka untuk tidak menjawab secara benar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dengan kata lain tersangka berhak memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada. Oleh sebab itu sudah menjadi tugas penyidik untuk memperoleh keterangan yang sebenar-benarnya dari tersangka. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka yang menggunakan hak ingkar serta faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat penyidikan tersangka yang menggunakan hak ingkar. Penulisan makalah ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap jaksa (Penyidik), Advokat/Pengacara, dan Dosen Hukum Acara Pidana Institut Keislaman Hasyim Asy'ari (IKAHA) . Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode yang digunakan adalah purposive sampling, langkah-langkah yang dilakukan dalam pengumpulan data dilakukan dengan mengidentifikasi data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data, kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menghasilkan uraian yang induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka yang menggunakan hak ingkarnya untuk tidak menjawab secara benar pertanyaan yang diberikan oleh penyidik yaitu dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara psikologis dan pendekatan secara psikis. Pendekatan secara psikologis yaitu dilakukan dengan cara mempermainkan pikiran dan perasaan dari tersangka. Hal ini dimaksudkan agar mendorong kepada pemikiran dan perasaan tersangka mengenai kesalahan tersangka sehingga tersangka pada akhirnya sampai kepada pemikiran bahwa kesalahan dan hukumannya tidak dapat dielakkan lagi, dan supaya tersangka meyakini bahwa pengakuan dapat dirasakan sebagai penyesalan dan dapat meringankan penderitaan batinnya. Sedangkan pendekatan secara psikis dilakukan dengan sedikit menggunakan kekerasan dalam arti yang wajar. Sedangkan faktor-faktor penghambat penyidikan tersangka yang menggunakan hak ingkar yaitu dari factor penegak hukum yaitu kurangnya pemahaman dan penguasaan terhadap teknik dan metode pemeriksaan yang dimiliki oleh petugas penyidik, rendahnya derajat kepekaan petugas penyidik, dan kurangnya pemahaman dari petugas penyidik terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tersangka. Faktor dari tersangkanya yakni ketidaktahuan tersangka akan hak-haknya yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Serta faktor perundang-undangan yaitu tidak ada ketentuan yang tegas mengatur mengenai konsekuensi hukum apabila hak-hak tersangka atau terdakwa tidak diberitahukan atau dilanggar. Berdasarkan hal di atas maka perlu adanya kesadaran aparat penegak hukum dalam melaksanakan ketentuan hukum normatif yang berlaku dan diperlukan sanksi yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak muncul persepsi masyarakat yang dapat merusak citra aparat penegak hukum di Indonesia serta lembaga kepolisian sebagai lembaga yang berwenang dapat menambah sarana dan prasarana dibidang investigasi dan teknologi terutama pada bidang penyidikan terhadap tersangka sehingga akan mempermudah dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar