Minggu, 19 Februari 2012


Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia 

By : Ahmad Shofin Nuzil, SH


Eksekusi dalam bahasa Inggris disebut executie atau uitvoering dalam bahasa Belandanya, sedangkan dalam kamus hukum berarti pelaksanaan putusan pengadilan.

Lebih lanjut Subekti memberikan definisi tentang eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan  dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan.

Sedangkan Sudikno memberikan definisi eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakekatnya tidak lain adalah  realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.

Jika diperhatikan pengertian-pengertian di atas, tampak sekali bahwa eksekusi-eksekusi dimaksud terbatas pada eksekusi putusan hakim (pengadilan) semata. Selain putusan hakim yang juga dapat dieksekusi adalah salinan atau goresse akta hypotheek  dan akta notariil(yang berisi kewajiban membayar sejumlah uang) didalam akta tersebut memuat irah-irah ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESA”, dan mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim. Eksekusi dimaksud dapat diartikan sebagai upaya paksa untuk merealisasikan hak


Dasar Hukum Eksekusi
Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, juga merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksanaan perkara. Eksekusi merupakan tindakan yang berkelanjutan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBG. Dan termasuk juga didalamnya pedoman aturan eksekusi yang harus merujuk pada pengaturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam HIR dan RBG.


Tata cara menjalankan putusan yang disebut juga dengan eksekusi, diatur lebih lanjut dalam Pasal 195 sampai dengan 208 dan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 sampai dengan Pasal 240 dan Pasal 258 RBG. Selain pasal-pasal tersebut, masih terdapat lagi yang mengatur pelaksanaan eksekusi yaitu Pasal 225 HIR atau 259 RBG. Kedua pasal ini mengatur eksekusi tentang putusan pengadilan yang menghukum Tergugat untuk melakukan suatu ”perbuatan tertentu”. Dan Pasal 180 HIR atau Pasal 1919 RBG, yang
mengatur pelaksanaan putusan secara ”serta merta” ( uitoverbaar bij voorraad) meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap

Menjalankan Putusan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap
Pelaksanaan putusan atau eksekusi adalah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah (pihak Tergugat). Kedudukan Tergugat pada waktu pelaksanaan eksekusi berubah menjadi ”Pihak
Tereksekusi”.  Tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial.
Artinya, tidak semua putusan dengan sendirinya melekat kekuatan eksekutorial. Dengan demikian, tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi. Putusan yang belum dapat dieksekusi ialah putusan yang belum dapat dijalankan. Pada prinsipnya hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) yang dapat ”dijalankan”.
Putusan yang dapat dieksekusi adalah: 
  • Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 
  • Karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara. 
  • Disebabkan hubungan hukum antara pihak yang berperkara sudah tetap dan pasti, hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak yang dihukum (pihak Tergugat). 
  • Cara mentaati dan memenuhi hubungan hukum yang ditetapkan dalam amar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dapat dilakukan atau dijalankan secara ”sukarela” oleh Pihak Tergugat dan bila enggan menjalankan putusan secara sukarela. Hubungan hukum yang ditetapkan dalam putusan harus dilaksanakan ”dengan paksa” dengan jalan bantuan ”kekuatan umum”.

Pada prinsipnya eksekusi baru dapat berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa, terhitung sejak : 
  • Sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan yang tetap ; dan 
  • Pihak Tergugat (yang kalah), tidak mau mentaati dan memenuhi putusan secara sukarela. Beberapa bentuk pengecualian yang dapat dibenarkan undang-undang yang memperkenankan eksekusi dapat dijalankan di luar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar