Selasa, 31 Januari 2012

PENTINGNYA AKTA KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN
Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak.


AKTA KELAHIRAN ADALAH SEBUAH CATATAN ADMINISTRATIF
Pada prinsipnya, akta kelahiran hanyalah sebuah catatan administratif. Dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.
Dengan adanya data di KCS, secara administratif negara berkewajiban memberi perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penyanderaan, penganiayaan, penelantaran, eksploitasi termasuk penganiayaan seksual dan perdagangan anak (pasal 19 ayat 1 Konvensi Hak Anak). Untuk itu pihak berwenang dapat menjerat pelaku dengan ketentuan kejahatan terhadap anak di bawah umur.


ANAK YANG LAHIR PADA PASANGAN TIDAK SAH
Dalam UU Adminduk pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa pasangan tidak sah adalah julukan yang diberikan negara pada pasangan yang perkawinannya tidak dicatatkan di KCS (untuk non-muslim) atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari sejak diberlangsungkannya tanggal perkawinan. Tetapi sebenarnya secara hukum pasangan ini sah-sah saja karena telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, hanya memang mereka tidak mencatatkannya di KCS.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 5 poin a, menyatakan bahwa anak sah dan juga anak tak sah tetapi yang diakui ayahnya, menyandang nama keturunan ayahnya; anak yang tidak diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ibunya.


BATAS WAKTU PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
Dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) di disebutkan bahwa:

1) Jika selama 60 (enam puluh) hari sejak terjadi peristiwa kelahiran, namun anda belum mencatatkan peristiwa tersebut maka anda akan diberi batas waktu toleransi sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (Pasal 32 ayat 1)

2) Sedangkan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat peristiwa kelahiran.(Pasal 32 ayat 2)

3) Pencatatan peristiwa kelahiran yang terjadi diluar wilayah Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia. (Pasal 29)

4) Pencatatan peristiwa kelahiran yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.(Pasal 30). 



Contoh Surat Permohonan Akta Kelahiran Pada Pengadilan Negeri :





                                                                                                Surabaya, 30 Januari 2012

Hal : Permohonan Pendaftaran Kelahiran                                   Kepada Yth.
                                                                                                Bapak KetuaPengadilan Negeri Surabaya
                                                                                                Jl. Raya Arjuna No. 16-18
                                                                                                Di Surabaya

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Sudiro Slamet Alwi
  2. Ainur Rochmah, suami istri, beralamat di Jl. Pulo Wonokromo No. 263 D kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo-Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON;

Dengan ini Para Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran Kelahiran dengan alasan-alasan sebagai berikut :
  1. Bahwa Para Pemohon menikah secara sah di Manyar, Gresik pada hari : Kamis, tanggal : 5-November-1987, sebagaimana diuraikan dalam kutipan Akta Nikah No. 269/22/N/87 tertanggal 6 November 1987. (Bulti P-1);
  2. Bahwa dari pernikahan Para Pemohon tersebut dikaruniai anak yang diberi nama Rakhmat Santri Nizamuddin, jenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya pada hari : Minggu tanggal 17 jam 22.30 WIB, adalah anak ke 5, lahir dari pasangan Suami Istri Sudiro Slamet Alwi dan Ainur Rochmah sebagaiman diuraikan dalam Surat Keterangan Lahir Tertanggal 18 Maret 2002 dikeluarkan oleh Bidan Puskesmas Wonokromo. (Bukti P-2);
  3. Bahwa karena oleh ketidaktahuan orang tua Pemohon tentang Pendaftaran Kelahiran Pemohon, maka kelahiran Pemohon tersebut belum didaftarkan/dilaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya hingga saat ini, sebagaimana Surat Keterangan Konfirmasi Nomor : 474,1/224/436,6,7/2012 tertanggal 16 Januari 2012 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya (Bukti P-3);
  4. Bahwa untuk pencatatan kelahiran tersebut yang telah lewat waktu pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya terlebih dahulu harus mendapat ijin/penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya; 
  5. Bahwa Pemohon adalah Penduduk Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya-Propinsi Jawa Timur sebagaiman diuraikan dalam Kartu Tanda Penduduk N.I.K. 357804551270003 tertanggal 28 April 2009 dan Kartu Keluarga No. 3578040501084328 tertanggal 20 Februari 2009 (Bukti P-4);

             Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :
1.      Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.      Menetapkan menurut hukum bahwa di SURABAYA telah lahir seorang anak (Laki-laki) pada tanggal 17 Maret 2002 jam 22.30 WIB anak ke 5 (lima) yang diberi nama Rakhmat Santri Nizamuddin dari pasangan Suami-Istri Sudiro Slamet Alwi dan Ainur Rohmah
3.      Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mendaftarkan/mencatat tentang Kelahiran tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan serta menerbitkan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
4.      Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.


Hormat saya
Para Pemohon

----------------------


----------------------


NB : sebelum mengajukan permohonan di Pengadilan, Dokumen Di Leges Dulu dulu di Kantor Pos, pegawai Kantor Pos akan Paham apa itu Leges. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar