Selasa, 06 Desember 2011

PERKAP NO. 8 TAHUN 2011


untuk teman-teman maupun saudaraku yang berprofesi sebagai debt collector, berhati-hatilah dalam menjalankan profesi kalian, jangan sampai terjebak di dalam profesi kalian dan dipidanakan oleh pihak yang bersangkutan (konsumen/nasabah). pelajarilah dahulu Undang-undang dibawah ini

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      : a.   bahwa  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  merupakan  alat  negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,            penegakan        hukum,             perlindungan,             pengayoman,    dan pelayanan kepada masyarakat;
b.   bahwa  sebagai  alat  negara,  Kepolisian   Negara  Republik  Indonesia
berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat;
c.   bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan  yang telah berkekuatan  hukum tetap,   sehingga   memerlukan   pengamanan   dari   Kepolisian   Negara Republik Indonesia;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf  b,  dan huruf  c, perlu  menetapkan  Peraturan  Kepala  Kepolisian Negara  Republik  Indonesia   tentang  Pengamanan   Eksekusi  Jaminan Fidusia;

Mengingat        : 1.   Undang-Undang   Nomor   42   Tahun   1999   tentang   Jaminan   Fidusia (Lembaran   Negara   Republik   Indoensia   Tahun   1999   Nomor   168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
2.   Undang-Undang   Nomor  2  Tahun  2002  tentang  Kepolisian  Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor  2,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
4168);
3.   Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     : PERATURAN                       KEPALA                     KEPOLISIAN             NEGARA        REPUBLIK INDONESIA   TENTANG      PENGAMANAN         EKSEKUSI                JAMINAN FIDUSIA.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.         Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  yang  selanjutnya  disingkat  Polri  adalah  alat negara   yang   berperan   dalam   memelihara   keamanan   dan   ketertiban   masyarakat, menegakkan  hukum,  serta  memberikan  perlindungan,  pengayoman,  dan  pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.         Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3.         Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan  yang tidak dapat dibebani  hak  tanggungan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Nomor  4
Tahun 1996  tentang  Hak Tanggungan  yang tetap  berada  dalam  penguasaan  Pemberi Fidusia,  sebagai  agunan  bagi pelunasan  utang tertentu,  yang memberikan  kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4.         Benda  adalah segala  sesuatu  yang  dapat  dimiliki  dan dialihkan,  baik  yang berwujud maupun  tidak  berwujud,  yang  terdaftar  maupun  yang  tidak  terdaftar,  yang  bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
5.         Akta  Jaminan  Fidusia  adalah  akta  yang  dibuat  oleh  notaris  atas  pengalihan  hak
kepemilikian  suatu  benda  dalam  perjanjian  hutang  piutang  antara  kreditor  dengan debitor.
6.         Sertifikat  Jaminan Fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia  yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
7.         Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
8.         Penerima Fidusia adalah orang perseorangan  atau  korporasi  yang mempunyai  piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
9.         Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
10.  Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
11.  Pengamanan  Eksekusi adalah tindakan  kepolisian dalam rangka    ember pengamanan dan perlindungan  terhadap pelaksana eksekusi,  pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
12.  Pemohon  Eksekusi  adalah penerima  jaminan  fidusia  yang  berhak untuk memperoleh
kembali jaminan fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
13. Termohon Eksekusi adalah pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia.




Tujuan peraturan ini meliputi:


Pasal 2


a.         terselenggaranya  pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
b.         terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia,  dan/atau  masyarakat  dari perbuatan  yang dapat menimbulkan  kerugian  harta benda dan/atau keselamatan jiwa.



Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
a.         legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.         nesesitas,  yaitu pengamanan  eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan  penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi;
c.         proporsionalitas,   yaitu  pengamanan   eksekusi  jaminan  fidusia  dilaksanakan  dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan; dan
d.         akuntabilitas,     yaitu     pelaksanaan      pengamanan     eksekusi           jaminan             fidusia   dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
OBJEK DAN PERSYARATAN PENGAMANAN

Bagian Kesatu
Objek Pengamanan

Pasal 4
Objek pengamanan jaminan fidusia, meliputi hak jaminan atas:
a.         benda bergerak yang berwujud;
b.         benda bergerak yang tidak berwujud; dan
c.         benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Pasal 5
(1)   Objek pengamanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap benda jaminan yang telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.
(2)   Kantor pendaftaran fidusia sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) berada pada lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM.

Bagian Kedua
Persyaratan Pengamanan

Pasal 6
Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a.         ada permintaan dari pemohon;
b.         memiliki akta jaminan fidusia;
c.         jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
d.         memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
e.         jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

BAB III
PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI

Pasal 7
(1)   Permohonan  pengamanan  eksekusi  diajukan  secara  tertulis  oleh  penerima  jaminan fidusia   atau   kuasa   hukumnya   kepada   Kapolda   atau   Kapolres   tempat   eksekusi dilaksanakan.
(2)   Dalam  hal  permohonan  pengamanan  eksekusi  diajukan  oleh  kuasa  hukum  penerima jaminan fidusia, pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia.



(1)   Permohonan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan melampirkan:
a.   salinan akta jaminan fidusia;
b.   salinan sertifikat jaminan fidusia;
c.   surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;
d.   identitas pelaksana eksekusi; dan e.   surat tugas pelaksanaan eksekusi.
(2)   Surat  peringatan  kepada  Debitor  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  c  telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali, yang dibuktikan dengan tanda terima.

Pasal 9
(1) Dalam hal penerima jaminan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi, permohonan pengamanan eksekusi diajukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan fidusia antara penerima jaminan dengan pihak ketiga yang ditunjuk.
(2)   Segala akibat yang ditimbulkan atas perbuatan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1)   Kapolda setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada   Kepala   Bidang   Hukum   (Kabidkum)   Polda   untuk   dilakukan   penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)   Kabidkum  Polda  setelah  melakukan  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
wajib   memberikan   saran   tertulis   kepada   Kapolda   atas   terpenuhi   atau   tidaknya persyaratan permohonan pengamanan eksekusi.

Pasal 11
(1)   Permohonan  pengamanan  yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan Kepala Biro Operasional (Karoops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.
(2)   Dalam hal persyaratan permohonan  pengamanan  dinyatakan  kurang lengkap, Kapolda memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan pengamanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolda memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.

Pasal 12
(1)   Kapolres setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubbagkum)  Polres untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)   Kasubbagkum Polres setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib   memberikan   saran   tertulis   kepada   Kapolres   atas   terpenuhi   atau   tidaknya persyaratan permohonan pengamanan eksekusi.

Pasal 13
(1)   Permohonan pengamanan  yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.
(2)   Dalam hal persyaratan permohonan pengamanan  dinyatakan kurang lengkap, Kapolres memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.


(3)   Dalam  hal  permohonan  pengamanan  dinyatakan  tidak  memenuhi  syarat,  Kapolres memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.

BAB IV PELAKSANAAN

Pasal 14
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi meliputi:
a.         tahap persiapan;
b.         tahap pelaksanaan; dan
c.         tahap pengawasan dan pengendalian.

Pasal 15 (1)   Tahap persiapan pengamanan eksekusi meliputi:
a.   penyusunan perencanaan; dan b.   rapat koordinasi.
(2)   Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.   membuat perkiraan intelijen;
b.   menyusun rencana pengamanan eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
1.   waktu pelaksanaan eksekusi;
2.   jumlah personel, kebutuhan anggaran, dan peralatan;
3.   pola pengamanan; dan
4.   cara bertindak.
(3)   Rapat koordinasi sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf b dilaksanakan  sebelum pengamanan eksekusi.
(4)   Materi rapat koordinasi meliputi:
a.   penjelasan status hukum jaminan fidusia;
b.   kondisi dan hakikat ancaman di lokasi eksekusi dan sekitarnya;
c.   jumlah personel Polri yang dilibatkan;
d.   peralatan yang diperlukan; dan e.   penjelasan cara bertindak.

Pasal 16
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a.         tahap persiapan pelaksanaan; dan b.     tahap pelaksanaan.

Pasal 17
Tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a.         pengecekan jumlah kekuatan riil personel dan peralatan pengamanan;
b.         memberikan   pengarahan   kepada   personel   yang   akan   melaksanakan   pengamanan eksekusi;
c.         menjelaskan cara bertindak dalam pengamanan eksekusi;
d.         pembagian tugas personel pengamanan; dan e. pergeseran pasukan.


Pasal 18
(1)   Tahap  pelaksanaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16  huruf  b,  dengan  cara bertindak:
a.   melakukan  himbauan kepada pihak yang tidak berkepentingan  agar meninggalkan
lokasi eksekusi;
b.   melakukan  pengamanan  ketat  saat  terjadi  dialog  dan  negosiasi  antara  pelaksana eksekusi dengan tereksekusi;
c.   melindungi pelaksana eksekusi dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi;
d.   mengamati, mengawasi, dan menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau menghalangi eksekusi; dan
e.   mengamankan dan mengawasi benda dan/atau barang yang akan dieksekusi.
(2)   Pelaksanaan  eksekusi  yang  berjalan  aman,  tertib,  dan  lancar,  personel  pengamanan bersikap pasif.
(3)   Dalam  hal  pelaksanaan  eksekusi  terjadi  perlawanan  dari  pihak  tereksekusi,  personel bersikap aktif, dengan cara bertindak:
a.   mengamankan  dan/atau menangkap  setiap orang yang melakukan perlawanan atau perbuatan melawan hukum;
b.   melakukan  penggeledahan  terhadap  setiap orang  yang dicurigai membawa  senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya;
c.   menyita senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat di lokasi eksekusi; dan
d.   melokalisir  dan/atau  melakukan  penyekatan  akses  jalan  dari  dan  menuju  lokasi eksekusi.

Pasal 19
(1)   Dalam hal eskalasi keamanan eksekusi meningkat yang dapat membahayakan anggota dan  tidak  terkendali,  pengendali  lapangan  segera  melaporkan  dan  meminta  bantuan pasukan pengendali masa (Dalmas) atau Brimob Polri kepada:
a.   Kapolres, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polres; dan b.   Kapolda, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polda.
(2)   Kapolres atau Kapolda setelah menerima laporan segera mengirimkan bantuan pasukan ke lokasi eksekusi.

Pasal 20
Dalam hal termohon eksekusi merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya  kepada petugas   lain   yang   ditunjuk   oleh  pemohon   eksekusi,   yang  mengakibatkan   timbulnya perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut:
a.         mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon melalui musyawarah;
b.         menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan;
c.         mengamankan  lingkungan  sekitar  eksekusi  untuk  mencegah  meningkatnya  eskalasi keamanan; dan
d.         apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah, personel Polri:
1.   menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi;
2.   membawa   dan  menyerahkan   petugas   yang  ditugaskan   oleh   pemohon   kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut; dan
3.   membawa  pihak  termohon  dan  pemohon  eksekusi  ke  kantor  kepolisian  terdekat untuk penanganan lebih lanjut.



PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 21
Tahap Pengawasan  dan pengendalian  pengamanan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 14 huruf c, dilaksanakan pada tahap persiapan dan pelaksanaan.

Pasal 22
(1)   Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap persiapan dilaksanakan pada saat:
a.   proses penyusunan perencanaan pengamanan;
b.   penyiapan personel dan peralatan;
c.   pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan d.   konsolidasi.
(2)   Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap pelaksanaan, dilakukan secara:
a.   langsung,  yaitu dilaksanakan  oleh unsur pimpinan  yang melekat pada pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan
b.   tidak langsung, yaitu memonitor/memantau  seluruh rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi melalui sarana komunikasi atau laporan.
(3)   Pengawasan  dan  pengendalian  pengamanan  eksekusi  dilakukan  oleh  unsur  pimpinan secara berjenjang sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan struktur organisasi pengamanan.
(4)   Tujuan pengawasan dan pengendalian untuk:
a.   memastikan  bahwa rencana pengamanan telah disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan ancaman yang akan dihadapi;
b.   memastikan  bahwa  personel  dan peralatan  yang  diperlukan  telah  siap  dan sesuai kebutuhan pengamanan;
c.   mencegah  dan menghindari  perilaku  anggota  yang menyimpang,  di luar prosedur dan/atau melebihi batas kewenangannya; dan
d.   memastikan  bahwa  pengamanan  telah  dilaksanakan  sesuai  prosedur  dan  dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 23
(1)   Setelah pengamanan  eksekusi  selesai dilaksanakan,  personel  Polri melalui pengendali lapangan atau penanggungjawab pengamanan wajib membuat laporan secara tertulis.
(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.   Karoops dengan tembusan Kapolda, untuk tingkat Polda; dan b.   Kabagops dengan tembusan Kapolres, untuk tingkat Polres.
(3)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a.   uraian   singkat   mengenai   kronologis   atau   hal-hal   yang   mendasari   perlunya dilaksanakan pengamanan eksekusi;
b.   salinan dokumen pengajuan permohonan eksekusi dari pemohon;
c.   identitas dan keterangan lengkap pemohon, termohon, objek, dan lokasi pelaksanaan eksekusi;
d.   personel  dan peralatan  yang  digunakan,  penanggungjawab  pengamanan  eksekusi,
dan surat perintah penugasan dari Karoops untuk tingkat Polda atau Kabagops untuk tingkat Polres;
e.   situasi  dan  kondisi  sebelum,  pada  saat,  dan  setelah  eksekusi  dilaksanakan,  serta dampak yang ditimbulkan (apabila terjadi peningkatan eskalasi;
f.          hasil akhir eksekusi antara pemohon dan termohon; dan g.   kesimpulan.



KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada  tanggal 22 Juni 2011
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. TIMUR PRADOPO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 360

Tidak ada komentar:

Posting Komentar