Jumat, 09 Desember 2011

PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Latar belakang
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum itu sendiri dapat ditinjau dari dua sudut yaitu dari sudut subyeknya dan dari sudut obyeknya. Dari Sudut subyeknya penegakan hukum persaingan usaha ada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide,cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata. Eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan. Pada hakekatnya hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang dapat digolongkan sebagai sesuatu yang abstrak. Ide abstrak tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.


Berbicara tentang penegakan hukum pada hakekatnya berbicara tentang penegakan ide-ide serta konsep-konsep yangnota bene adalah abstrak tersebut.[1] Lembaga penegak hukum yang harus menjalankan tugas dan pekerjaan di tengah-tengah masyarakat tidak dapat mengabaikan peranan dari lingkungan. Hal tersebut lebih disebabkan; pertama, lembaga penegak hukum mendapatkan serta menggali sumber dayanya dari lingkungan tersebut baik berupa manusia maupun sumber-sumber daya lainnya; kedua, lembaga tampaknya tidak dapat melaksanakan tugasnya secara “membuta-tuli” begitu saja melainkan dituntut untuk membuat perhitungan-perhitungan yang realistis yang tidak lain memberikan perhatian terhadap efisiensi kerja lembaga.[2] Penegakan disini tidak hanya membicarakan dari sudut obyeknya tetapi juga dari sisi subyeknya. Dari sisi obyeknya pengertian penegakkan hukum mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas penegakan hukum mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya, bunyi aturan formal, maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit penegakan hukum hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.[3] Dalam penegakan hukum obyektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis sedangkan hukum materiil mencakup pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum formal (hukum acara) memang benar hanya bersangkutan dengan hukum tertulis, tetapi hukum formal juga memerlukan atau mencerminkan nilai-nilai keadilan karena justru hukum formal sebagai pintu gerbang para pencari keadilan untuk mendapatkan haknya; apabila hal ini terlupakan sesungguhnya keadilan sebagai tujuan akan sia-sia saja. Hukum formal hendaknya memberikan hak-hak yang dimiliki para pencari keadilan. Tidak dapat dibenarkan sebagian haknya dikurung sementara kewajibannya dipaksakan diterapkan terhadap yustiabelen. Bila hal itu terjadi maka kebenaran dalam bidang hukum materialpun tidak akan tercapai, oleh karenanya hukum harus selalu dipertalikan dengan nilai dan sistem moral.[4] Dalam suatu doktrin tugas hakim dalam suatu proses pembuktian perkara perdata dan pidana berbeda. Dalam perkara perdata dikatakan bahwa hakim cukup menemukan bukti formil belaka, sedangkan dalam perkara pidana hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian hakekat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materiil untuk mewujudkan keadilan materiil. Kewajiban demikian berlaku baik dalam bidang pidana maupun perdata.[5] Memang tidak mudah bagi hakim untuk menemukan keadilan, akan tetapi hakim dalam setiap kesempatan untuk memutuskan perkara adalah untuk mengambil keputusan yang tepat atas nama Tuhan dan demi keadilan. Tinggal adanya kemauan para hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan dan hati nurani mereka demi diwujudkannya cita-cita negara hukum dalam kenyataannya.[6] Hakim tidak hanya wajib menerapkan hukum positip, tetapi juga wajib memperhatikan berbagai nilai, kecenderungan dan berbagai kenyataan agar suatu putusan benar dan adil.[7]
Merujuk uraian di atas, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini mengupas penegakan hukum persaingan usaha dalam sistem peradilan di Indonesia.
Rumusan Masalah
Apakah pengaturan dan wewenang KPPU telah memadai sebagai Pengadilan khusus persaingan usaha yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman mengingat terdapat inkonsistensi antara ketentuan Pasal 46, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Kerangka Pemikiran
Sistem Peradilan di Indonesia
Pasal 1 Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Dalam penjelasan disebutkan: “kekuasaan kehakiman mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD 1945”.
Barda Nawawi Arief menjelaskan, pengertian kekuasaan kehakiman lebih menekankan/menonjolkan pengertian kekuasaan kehakiman dalam arti sempit. Hal ini terlihat dari redaksi di atas yang lebih menekankan pengertian kekuasan kehakiman sebagai “kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan”. Jadi kekuasan kehakiman identik dengan “kekuasan peradilan” atau “kekuasaan mengadili”. Dengan demikian, UU kekuasan kehakiman dan UUD’45 (amandemen) hanya membatasi pengertian kekuasaan kehakiman dalam arti sempit, yaitu “kekuasaan menegakkan hukum dan keadilan di badan-badan peradilan”.[8] Pembatasan pengertian kekuasan kehakiman dalam arti sempit sepatutnya dikaji ulang karena pada hakekatnya “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara dalam menegakkan hukum”. Jadi “kekuasaan kehakiman” identik dengan “kekuasaan (untuk) menegakkan hukum” atau “kekuasaan penegak hukum”. hakekat pengertian yang demikian sebenarnya terungkap juga dalam perumusan di atas yaitu pada kalimat terakhir yang berbunyi: “guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Hanya kalimat itu tidak dirumuskan sebagai hakekat/pengertian dari kekuasaan kehakiman, tetapi dirumuskan sebagai “tujuan” dari diselenggarakannya peradilan. Sekiranya “tujuan” itu yang menjadi hakekat dari kekuasaankehakiman maka pengertian “kekuasaan kehakiman” seyogyanya dirumuskan sebagai “kekuasaan negara untuk menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia “.[9]
Selain dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Kekuasaan kehakiman (UU No.4 Tahun 2004) asas kekuasaan kehakiman yang merdeka dimuat juga dalam setiap undang-undang masing-masing lingkungan badan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara dan peradilan pajak)[10].Ada beberapa substansi dalam kekuasaan kehakiman yang merdeka:
• Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan atau yustisial yang meliputi kekuasaan memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dan kekuasaan membuat suatu ketetapan hukum.
• Kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaksudkan untuk menjamin kebebasan hakim dari berbagai kekhawatiran atas rasa takut akibat suatu putusan atau ketetapan hukum yang dibuat.
• Kekuasaan kehakiman yang merdeka bertujuan menjamin hakim bertindak obyektif, jujur dan tidak berpihak.
• Pengawasan kekuasaan kehakiman semata-mata melalui upaya hukum biasa atau luar biasa oleh dan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman sendiri.
• Kekuasaan kehakiman yang merdeka melarang segala bentuk campur tangan dari kekuasaan diluar kekuasaan kehakiman.
• Semua tindakan terhadap hakim semata-mata dilakukan menurut undang-undang.[11]
Di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diidentifikasi beberapa fungsi kekuasaan kehakiman sebagai berikut:
a) fungsi pokok berupa fungsi mengadili (rechtsprekende functie);
b) fungsi pengawasan (controlerende functie);
c) fungsi memberi nasehat (advieserende functie);
d) fungsi mengatur (regelende functie);
e) fungsi menguji materiil (materiel toetsingrecht).
Fungsi d dan e hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung, fungsi a, b, c selain dimiliki Mahkamah Agung juga dimiliki oleh pengadilan lain dibawah Mahkamah Agung; dengan kata lain dalam sistem hukum Indonesia Mahkamah Agung memiliki secara sempurna seluruh fungsi kekuasaan kehakiman. Hal ini tidak mengherankan karena Mahkamah Agung adalah benteng terakhir negara hukum sehingga secara teknis juridis harus dapat menjamin selalu tegaknya negara hukum Indonesia.[12]
Pasal 2 UU No.4/2004 menentukan:[13]
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan Pasal 2 di atas, serupa dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945; dengan demikian susunan dan lingkungan badan peradilan mempunyai kedudukan konstitusional sehingga tidak dapat diubah atau ditiadakan dengan atau oleh undang-undang. Bahkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) ditambahkan ketentuan: “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” Tambahan ayat (3) ini membuka peluang kehadiran badan-badan peradilan yang lebih khusus seperti pengadilan niaga, pengadilan pajak, pengadilan pemberantasan korupsi, dan peradilan syar’iyah (Nanggroe Aceh Darussalam). Bahkan dengan menyebut badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman ayat ini memungkinkan pembentukan badan-badan peradilan semu seperti peradilan administarasi semu dan berbagai badan independen yang menyelesaikan sengketa seperti KPPU, badan arbitrase (seperti BANI) dan badan-badan mediasi.[14] Menurut Jimly Asshiddiqie, perkataan “diatur dalam undang-undang” itu menunjukan bahwa undang-undang yang dimaksud tidak perlu bersifat khusus,seperti undang-undang tentang kejaksaan dan lainnya. Artinya ketentuan mengenai badan-badan lain yang dimaksud diatas cukup diatur dalam undang-undang apa saja yang materinya tercampur dengan materi undang-undang lainnya. Misalnya undang-undang tentang perpajakan dapat saja mengatur keberadaan suatu lembaga baru bernama pengadilan pajak.[15]
Di luar ketentuan UUD 1945 terdapat lembaga-lembaga yang biasa disebut komisi negara atau lembaga negara pembantu (state auxiliary agencies) yang dibentuk berdasarkan undang-undang ataupun peraturan lainnya. Beberapa lembaga komisi yang telah terbentuk misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional Untuk Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Hukum Nasioanl (KHN), Komisi untuk Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),Komisi kepolisian dan Komisi kejaksaan; dan masih akan ada lagi beberapa komisi yang diperkirakan akan dibentuk, disamping ada juga yang sudah dibubarkan dan selesai masa tugasnya[16].
Dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 UU No.4/2004 maka puncak peradilan di Indonesia ada pada Mahkamah Agung, kecuali Mahkamah Konstitusi yang memang memiliki wewenang khusus sehingga berada diluar lingkungan Mahkamah agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi mempunyai arti dan kedudukan yang tersendiri karena menjadi pegangan atau pedoman bagi pengadilan-pengadilan yang lebih rendah; dengan demikianpenting sekali keputusan Mahkamah Agung itu benar-benar merupakan putusan yang baik dan tidak tercela; dengan kata lain, Keputusan Mahkamah Agung harus benar-benar mantap dan tidak boleh membingungkan. Hal ini tidak saja berlaku bagi keputusan Mahkamah Agung tetapi berlaku juga bagi suratedaran atau surat yang dikeluarkan badan pengadilan tertinggi itu.[17]
Pasal 10 ayat (2) UU No 4 Tahun 2004 memuat mengenai macam-macam peradilan di bawah Mahkamah Agung. Badan Peradilan di bawah Mahkamah agung disusun dalam dua lapis atau dua tingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk masing-masing lingkungan badan peradilan umum, badan peradilan agama, badan peradilan militer dan badan peradilan tata usaha negara. Dua lapis badan peradilan ini lazim disebut judex facti. Hakim (judex) pada tingkat pertama dan banding memeriksa kenyataan (facta-jamak, facti) sebagai alas perkara dan kemudian menerapkan fakta-fakta tersebut terhadap hukum yang menjadi landasan yuridis berperkara. Selain menggunakan ungkapan judex facti untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dan banding sering juga disebut matter of facts.Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingi sebagai judex factiharus menjunjung prinsip-prinsip seperti fairness, due process of law, dan hak-hak individual sebagai dasar untuk legalitas. Doktrin hakim terikat oleh prinsip moral dan harus memutuskan sengketa dengan mengakui hak-hak institusional seseorang.[18]Undang-Undang harus dapat mencerminkan prinsip moral dalam kerangka fungsi eksistensial manusia. Dalam hal demikian undang-undang atau hukum secara keseluruhan tidak mungkin dibuat bertentangan dengan hakekat kemanusiaan.[19] Berbeda dengan Mahkamah Agung sebagai peradilan tingkat kasasi yang lazim disebut sebagai judex jurist yaitu hanya memeriksa aspek penerapan hukum yang sering disebut sebagai matter of law.[20]
Berkaitan dengan sistem dua lapis dalam sistem peradilan kita bila dikaitkan dengan SEMA No.03 Tahun 2005, materi keberatan terhadap putusan KPPU oleh pelaku usaha,Pengadilan Negeri memeriksa seluruh fakta atau materi yang pernah diungkap majelis komisi di KPPU. Pengadilan Negeri dalam hal ini berkedudukan sebagai judex facti karena pada saat ini berposisi pada lapis kedua. Kenyataannya Pengadilan Negeri seolah-olah sebagai judex jurist, hanya menerima salinan putusan dari KPPU dan melakukan pemeriksaan secara formalitas belaka dan tidak mencari kebenaran yang sifatnya “materiil”. Benar apa yang ditentukan Pasal 10 UU No.4/2004 bahwa KPPU bukan termasuk sebagai badan peradilan sebagaimana umumnya, namun KPPU ada karena diatur dalam UU No.5/1999, demikian pula apabila merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi yakni UUD 1945 pada Pasal 24 ayat (3), maka KPPU juga sebuah lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana yang ditentukan dalamPasal 36 UU No.5/1999. Disisi lain muncul opini yang menganggap KPPU sebagai lembaga khusus[21] untuk kasus persaingan usaha dalam hal didasarkan atas kurangnya penjelasan yang memadai mengenai peran pengadilan dalam penegakan hukum perkara persaingan usaha. Undang-undang hanya memberikan deskripsi singkat mengenai proses penanganan perkara persaingan usaha setelah diputus KKPU. Telah disebutkan walaupun secara limitatif disebut hanya keempat lingkungan peradilan saja yang dapat melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman, namun Undang-Undang memberikan kesempatan dibentuknya lembaga pengadilan khusus yang berada dibawah lingkup peradilan umum sepanjang diatur Undang-undang[22], misal Peradilan Niaga dan lain-lain.
Memperhatikan landasan hukum yang ada, maka undang-undang secara eksplisit telah menentukan cirri-ciri dari lembaga peradilan. Pembentukan lembaga peradilan khusus tetap dimungkinkan sepanjang masih berada di bawah naungan peradilan umum dan dibentuk berdasarkan undang-undang. Apabila ciri-ciri tersebut dikaitkan dengan keberadan dan kedudukan KPPU sebagai lembaga independen pengawas persaingan usaha di Indonesia, maka kriteria sebagai lembaga tidak terlihat pada pembentukan KPPU. Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenai posisi KPPU sebagai lembaga peradilan. Tidak ada satu pasalpun yang menegaskan KPPU adalah Pengadilan khusus persaingan usaha walaupun undang-undang memberikan kewenangan yang sangat luas bagi KPPU dalam menangani perkara persaingan usaha. Sebaliknya apabila dikaji berdasarkan analogi peraturan yang ada saat ini, maka KPPU sebenarnya memiliki kesamaan dengan lembaga pemutus administratif yang lain. Pada dasarnya kewenangan yang melekat pada KPPU adalah kewenangan yang bersifat administratif (Pasal 36 huruf m jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun1999). Dengan demikian kedudukan KPPU dalam bingkai sistem hukum Indonesia adalah menjadi lembaga pemutus administrative di bidang persaingan usaha sebagaimana lembaga-lembaga pemutus administrative lainnya. Dengan kedudukan KPPU sebagai lembaga pemutus administratif berarti KPPU tidak berhak menggunakan irah-irah putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti lazimnya sebuah putusan pengadilan. Kondisi ini sebenarnya akan mempermudah pelaksanaan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia sampai ada perubahan terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang akan lebih jelas menentukan kedudukan KPPU sebgai Independent self regulatory body yang memiliki kewenangan dan karakter khusus di bidang persaingan usaha. Dengan dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan juga terhadap UUD 1945 khususnya mengenai sistem peradilan, maka terjadi perbaikan sistem peradilan yang mengacu terhadap standar internasional yakni menuju perlindungan terhadap harkat dan martabat setiap warga negaranya. Suatu sistem peradilan yang modern akan menjamin bahwa peradilan akan mampu memfasilitasi penyelesaian perkara yang cepat bagi mereka yang berperkara. Dalam proses pembangunan dan modernisasi struktur hukum di Indonesia, pengembangan sistem peradilan menjadi suatu sistem modern haruslah menjadi prioritas pembangunan hukum[23].
Analisis
Hukum Acara Persaingan Usaha
Hukum Acara Persaingan Usaha boleh dikatakan masih bersifat sumir karena belum diatur secara rinci sebagaimana dengan hukum acara lainnya. Dalam hal penegakan Hukum Persaingan Usaha, terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar untuk penanganan perkara terhadap persaingan usaha, diantaranya adalah:
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 38 s.d Pasal 49).
2. Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
3. Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.
4. Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
5. HIR/RBg, yaitu Hukum Acara Perdata yang digunakan di tngkat Pengadilan Negeri, ketika pelaku usaha mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU.
6. KUHAP, yaitu ketentuan Hukum Acara Pidana, jika perkara tersebut dilimpahkan ke penyidik (Pasal 44 ayat 4 Undang-undang No. 5 Tahun 1999).
7. UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dalam penegakan hukum persaingan usaha, KPPU memegang peranan yang sangat sentral. Dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ditentukan bahwa komisi dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. Komisi merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan serta pihak lain. Independensi itu ditegaskan kembali dalam Keppres No. 75 Tahun 1999 yang menyebutkan kewajiban pemerintah untuk tidak mempengaruhi komisi dalam menerapkan undang-undang; namun demikian komisi tidak hanya terbebas dari pengaruh pihak lain, seperti lembaga kemasyarakatan, kelompok pemegang kekuasaan keuangan dan pihak-pihak lainnya. Dalam melaksanakan tugas-tugas komisi, menurut Pasal 33 Undang-Undang No.5 tahun 1999 mempunyai wewenang menerima laporan, melaksanakan penelitian, penyelidikan, pemanggilan pelaku usaha, saksi-saksi, saksi ahli, instansi pemerintah, meminta bantuan penyidik, meminta dan menilai alat-alat bukti, memutus serta menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi. Komisi dalam melaksanakan tugasnya disamping berdasarkan laporan masyarakat juga dapat bertindak atas dasar wewenangnya yaitu patut menduga ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1999. Komisi wajib menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan pendahuluan paling lama 30 hari setelah menerima laporan. Selanjutnya pemeriksaan lanjutan dilakukan dalam waktu 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi. Komisi wajib memberikan putusan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha paling lambat 30 hari setelah pemeriksaan lanjutan. Putusan komisi ini berupa sanksi tindakan administrasi dan dapat berupa (Pasal 47 ayat 2):
1. Penetapan pembatalan perjanjian.
2. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertical.
3. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
4. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalah gunaan posisi dominan.
5. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham.penetapan pembayaran ganti rugi
6. Penetapan pembayaran ganti rugi.
7. Pengenaan denda.
Proses pasca pembacaan putusan, ditentukan oleh sikap pelaku usaha untuk itu terdapat 4 kemungkinan; pertama,perkara dinyatakan selesai; pelaku usaha tidak mengajukan keberatan dan dilaksanakan secara sukarela (Pasal 44 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999); kedua, pemeriksaan dilanjutkan; ini terjadi bila pelaku usaha mengajukan keberatan ke PN. Berdasarkan permohonan tersebut PN melakukan pemeriksaan, tetapi dalam hal ini apakah PN memeriksa fakta hukum sebagai “peradilan tingkat kedua” atau “judex facti” sekaligus penerapan hukumnya atau hanya memeriksa penerapan hukumnya (Pasal 44 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999); ketiga eksekusi PN; ini bias terjadi apabila pelaku usaha tidak mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. Untuk itu KPPU mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke PN. Berdasarkan penetapan tersebut putusan KPPU dengan bantuan juru sita dilaksanakan. Menurut UU No.5/99 penetapan tersebut bisa dikeluarkan oleh pengadilan karena putusan KPPU yang tidak diajukan keberatan diposisikan sebagai putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Pasal 44 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999); keempat,pemeriksaan secara pidana; ini terjadi apabila pelaku usaha tidak melaksanakan putusan KPPU yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan KPPU menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik (Pasal 44 Ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999). Penyerahan perkara kepada penyidik bisa juga dilakukan KPPU sebelum putusan diambil yaitu ketika setelah melalui berbagai upaya pelaku usaha tidak bersedia memenuhi panggilan KPPU untuk diperiksa. Apabila ini terjadi maka pemeriksaan perkara bisa dilakukan penyidik sejak awal (Pasal 41 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999).
Merujuk uraian di atas terlihat ada inkonsistensi antara ketentuan Pasal 46, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Di satu sisi Pasal 46 menentukan bahwa putusan KPPU secara otomatis akan memiliki kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan keberatan dan KPPU mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Namun secara kontradiktif Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) justru memerintahkan KPPU untuk menyerahkan putusan yang tidak dipatuhi tersebut kepada penyidik apabila pelaku usaha tidak melaksanakan putusan KPPU meskipun perspektif yang diajukan adalah perspektif pidana. Apalagi dengan ketentuan bahwa putusan tersebut merupakan bukti awal yang cukup bagi penyidik, maka seolah-olah terjadi pengingkaran terhadap kekuatan hukum yamg sebenarnya dimiliki oleh suatu putusan KPPU. Dipandang dari sifat putusan KPPU yang otomatis memiliki kekuatan hukum tetap apabila terhadapnya tidak diajukan keberatan dan penegakan melalui mekanisme penetapan untuk eksekusi ke Pengadilan Negeri maka seharusnya proses hukum berikutnya adalah upaya hukum eksekusi yang didasarkan pada penetapan eksekusi Pengadilan Negeri. Penarikan putusan KPPU ke wilayah yurisdiksi pidana dengan meletakkan putusan KPPU hanya sebagai bukti awal yang cukup bagi penyidik justru meniadakan sifat berkekuatan hukum tetap yang dimiliki oleh putusan KPPU. Sebagaimana diketahui seluruh unsur tindakan yang dilarang dalam Undang-undang No 5 Tahun 1999 tidak hanya diancam dengan ancaman administratif, namun juga diancam dengan ancaman pidana. Dalam hal ini timbul pertanyaan, apabila pembuktian secara administratif oleh KPPU telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran dan sifat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, apakah yang menjadi maksud klausula penyerahan putusan tersebut ke tangan penyidik yang nota bene tidak hanya bisa berbeda pendapat dengan putusan KPPU namun lebih jauh lagi bisa juga penyidik menganggap putusan KPPU tidak tepat sehingga putusan tersebut di deponir tanpa pernah dilanjutkan ke Pengadilan.[24]
Upaya Hukum terhadap Putusan KPPU
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mengatur bahwa satu-satunya upaya hukum yang tersedia bagi pelaku usaha yang melakukan perlawanan terhadap putusan KPPU adalah dengan mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU (vide Pasal 44 ayat 2). Ada dua masalah yang terkait dengan penggunaan terminologi “keberatan”. Pertama, Undang-undang No 5 Tahun 1999 tidak mengatur secara detail proses beracara yang berlaku bagi pengajuan keberatan. Undang-undang hanya mengatur:
1. Bahwa pengadilan harus memulai pemeriksaan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keberatan.
2. Bahwa keberatan akan diputus dalam waktu 30 hari setelah dimulainya pemeriksaan.
Kedua, “keberatan” bukanlah suatu upaya hukum yang dikenal dalam hukum acara di Indonesia. Sistem hukum acara di Indonesia hanya mengenal dua jenis upaya hukum yaitu: upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa adalah pengajuan banding, kasasi dan perlawanan putusan terhadap verstek yang pada dasarnya upaya hukum itu akan menangguhkan eksekusi.[25]
Upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan upaya hukum peninjauan kembali, hal mana meskipun ada perlawanan tetapi eksekusi tetap berjalan. Pada dasarnya konsep upaya hukum tersebut diatas hanya berlaku terhadap putusan-putusan yang diambil oleh lembaga yudisial, sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan lembaga non yudisial di Indonesiaumumnya berbentuk gugatan. Upaya hukum yang demikian contohnya seperti upaya hukum yang dilakukan terhadap komisi banding untuk paten, dimana apabila permohonan banding pemohon ditolak oleh komisi banding, maka pemohon dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut pada Peradilan Niaga. Hal serupa dapat ditemui pada putusan-putusan lembaga pemerintah lainnya yang bersifat administratif. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah pengajuan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[26]
Bertitik tolak dari ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 di atas, dapat diketahui bahwa satu-satunya upaya hukum yang tersedia bagi pelaku usaha yang ingin melakukan perlawanan terhadap putusan KPPU adalah dengan mengajukan “keberatan” terhadap putusan KPPU. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak mengatur secara detail proses acara yang berlaku bagi pengajuan keberatan. Undang-Undang hanya mengatur bahwa pengadilan memulai pemeriksaan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya “keberatan” dan akan diputus dalam waktu 30 hari setelah dimulainya pemeriksaan. Adanya pembatasan waktu pemeriksaan pada proses “keberatan” perkara persaingan usaha baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung menandakan adanya anggapan dari pembuat undang-undang bahwa kasus persaingan usaha dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dengan pembuktian yang tidak sulit.Hal yang tidak mendapat penjelasan adalah apakah dengan waktu yang singkat tersebut proses pemeriksaan “keberatan” akan mencakup substansi atau hanya akan memeriksa penerapan hukumnya saja. Demikian juga proses pemeriksaan di Pengadilan mengenai upaya hukum “keberatan” masih belum jelas karena tidak adanya penjelasan yang memadai di dalam undang-undang mengenai proses pemeriksaan “keberatan” tersebut.
KPPU Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Karakter yang khas dari pelaksanaan dan penegakanhukum persaingan adalah dibentuk suatu komisi pengawas yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang. Berbagai negara yangmembentuk undang-undang ini juga membentuk komisi yang fungsi dan kewenangannya disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku.[27] Sistem hukum yang berlaku di suatu negara memberikan perspektif yang berbeda terhadap kedudukan, fungsi dan kewenangan dari komisi pengawas yang merupakan badan independen. Hal ini umumnya karena komisi memiliki multi fungsi sebagai badan quasi judicial, legislative maupunexecutive, artinya fungsi yang tidak umum berada pada hanya suatu badan saja.[28] Alasan filosofis yang dapat dijadikan dasar pembentukan KPPU yaitu dalam mengawasi pelaksanaan suatu aturan hukum diperlukan suatu lembaga yang mendapat kewenangan dari negara; dengan kewenangantersebut diharapkan lembaga pengawas ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik serta sedapat mungkin mampu untuk bertindak secara independen. Alasan sosiologis yang dapat dijadikan dasar pembentukan KPPU adalah telah menurunnya citra pengadilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara serta beban perkara pengadilan yang sudah menumpuk. Alasan lain adalah dunia usaha membutuhkan penyelesaian yang cepat dan proses pemeriksaa yang bersifat rahasia. Oleh karena itu diperlukan suatu lembaga khusus yang terdiri dari orang-orang yag ahli dalam bidang ekonomi dan hukum sehingga penyelesaian yang cepat dapat terwujud.[29]
Keberadaan suatu komisi yang bertanggung jawab bagi pelaksanaan suatu ketentuan mengenai hukum antimonopoli atau hukum persaingan usaha adalah tidak dapat dipungkiri. Selama ini yang masih menjadi perdebatan adalah bagaimana letak komisi ini dalam kehidupan ketatanegaraan kita. Kurnia menjelaskan, apabila kita analisis komisi sejenis pada negara-negara lain, maka pada dasarnya terdapat 4 (empat) model yaitu: Pertama, adalah baik kewenangan penyelidikan, penuntutan maupun pembuatan putusan diserahkan pada lembaga yang sama yang juga merupakan lembaga pembuat kebijakan dalam bidang persaingan usaha. Para pihak dalam hal ini dapat mengajukan banding pada pengadilan. Model pertama ini dipakai oleh Eropa Union. Kedua, adalah kewenangan penyelidikan, penuntutan dan putusan diserahkan pada lembaga independen yang bebas dari intervensi politik. Putusan komisi ini juga dapat diajukan banding. Model ini dipakai oleh German dan Itali. Ketiga putusan dibuat oleh lembaga independen dimana lembaga ini tidak melakukan tugas penyelidikan dan penuntutan. Model ini dipakai di Belgia danSpanyol dimana lembaga yang berwenang memberi putusan adalah Competition Council. Keempat adalah model yang dipakai AS dimana kewenangan penegakan hukum dalam bidang hukum antimonopoli dipegang lembaga independen yaituFTC dan Departement of Justice.[30]
Keberadaan KPPU diatur dalam Pasal 30 UU No. 5/1999 yang menentukan bahwa untuk mengawasi pelaksaan UU No.5/1999 dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU merupakan lembaga yang sifatnya independen terlepas dari segala pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pihak lain dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan KPPU dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dengan demikian Indonesia memakai model yang kedua dimana KPPU merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi pemerintah maupun kekuatan-kekuatan lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat 2 UU 5/99. Sejak KPPU didirikan, telah menunjukkan aktivitasnya dalam memantau setiap gerak langkah serta kepatuhan pelaku usaha terhadap UU.No.5/1999. Jika dibandingkan dengan negara lain pertumbuhan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha cukup menggembirakan bahkan tumbuh dan berkembangnya KPPU di kawasan ASEAN sangat cepat. Melihat pesatnya perkembangan tersebut, KPPU sudah dapat menjalankan fungsi sesungguhnya dengan baik dan benar dan yang lebih penting lagi KPPU sudah mampu membuat persaingan usaha di negara kita menjadi lebih sehat dibanding sewaktu UU No.5/1999 belum ada.[31] KPPU sebagai “penjaga” UU No. 5/1999 merupakan tugas yang cukup berat mengingat tugas dan fungsi KPPU menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan efektif agar tercapai ekonomi pasar yang efisien. Ekonomi modern memerlukan sistem persaingan yang sehat dan adil. Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada dasarnya mengganggu perekonomian dan merugikan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu tidak ada jalan lain kecuali membangun sistem persaingan sehat.[32] KPPU bertanggung jawab mengawasi penegakan UU. No.5 Tahun 1999 yang antara lain menjamin terhapusnya praktek monopoli.[33] Dengan demikian hal pertama yang hendak dicapai adalah agar para konsumen dapat secara bebas memilih barang atau jasa dengan harga yang kompetitif dengan kualitas yang optimal sesuai dengan kemampuannya serta punya kebebasan merencanakan penggunaan barang atau jasa pada masa yang akan datang. Untuk mencapai hal itu, pelaku usaha harus berada dalam kondisi bebas bersaing secara jujur dan sehat. Dalam praktiknya berarti KPPU harus langsung berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal, SDM dan bahkan mungkin kedekatan dengan pusat-pusat kekuasaan dan para pengambil keputusan penting serta pihak-pihak yang punya pengaruh besar. Alasan lain dilakukannya pembentukan KPPU karena adanya tekanan internal dan eksternal. Tekanan internal diantaranya karena adanya gejolak dalam struktur politik dan sosial yang terjadi di Indonesia seperti reformasi politik, hukum dan sosial. Tekanan eksternal adalah arus global pasar bebas, demokratisasi dan gerakan hak asasi manusia internasional. Pembentukan lembaga KPPU adalah memiliki fungsi lebih khusus yang sifatnya independen dan terlepas dari sistem yang sudah ada dan terbentuk sejak lama. Alasan kuat dibalik ini selain untuk memperoleh “kepercayaan dan ketenangan publik” (nasional dan internasional), juga karena lembaga yang sudah ada banyak yang sudah turun kredibilitasnya, jika tidak bisa dikatakan tidak memiliki kredibilitas sama sekali di mata masyarakat nasional maupun internasional.[34]
Untuk mengetahui lebih jelas perlu diperhatikan wewenang yang dimiliki oleh KPPU sebagai bahan utama untuk melakukan analisa terhadap setiap hal yang berkaitan dengan sistem penegakan hukum persaingan usaha. Wewenang KPPU diatur dalam Pasal 36 UU. No.5/1999 yang meliputi:
a. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil dari penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f. memanggil dan menghadirkan saksi-saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana diamaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
h. meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Merujuk uraian di atas, terlihat bahwa wewenang KPPU meliputi investigative authority, enforcement authority dan litigating authority; namun dalam perjalanannya memunculkan sejumlah kontroversi dan menimbulkan polemik baru khususnya hubungan institusional dengan lembaga peradilan. Persoalan krusial adalah menyangkut hukum acara dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam UU No.5/1999 itu sendiri, kecuali itu masih terdapat cara pandang atau paradigma dari penegak hukum persaingan usaha di jajaran pengadilan dan investigator beserta komisi di KPPU. Hal ini semakin mengemuka dalam pembuktian dengan menggunakan dua pendekatan yakni rule of reason dan per se illegal.[35]Dengan kata lain kewenangan komisi yang menyerupai lembaga yudisial adalah kewenangan komisi melakukan fungsi penyelidikan, memeriksa, memutus dan akhirnya menjatuhkan hukuman administratif atas perkara yang diputusnya. Demikian juga menjatuhkan sanksi ganti rugi atau denda kepada terlapor. Kewenangan legislatif pada KPPU adalah menciptakan peraturan baik secara internal mengikat para pekerjanya, maupun eksternal kepada publik, misalnya guidelines, tata cara prosedur penyampaian laporan dan penanganan perkara dll. Kewenangan eksekutif adalah ketika melaksanakan atau mengeksekusi kewenangan yang diberikan oleh UU No. 5/1999 dalam mengawasi jalannya undang-undang. Oleh karena kedudukannya yang multifungsi yang tidak biasa kita kenal dalam sistem hukum di Indonesia maka kedudukan KPPU dapat ditafsirkan bertindak ultra vires dan berlindung dibalik ketentuan undang-undang.[36] KPPU dalam melaksanakan tugas atas dasar kewenangan yang demikian luas tidak berarti dapat melakukan tugasnya tanpa batas. Lembaga yang bersifat independen tersebut merupakan suatu badan administratif yang bertindak atas dasar kepentingan umum; berlainan dengan peradilan perdata yang menangani hak subyektif perorangan dalam hubungan timbal balik.[37] Oleh karenanya berdasarkan Keppres No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang.[38]
Dari uraian di atas, kedudukan KPPU dalam sistem Hukum Indonesia adalah sebagai Badan Publik yang menimbulkan kewenangan yang bersifat judicial administrative act (kewenangan peradilan bersifat administrative).[39] kedudukan itu terlihat dari ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KEPPRES No. 75 Tahun 1999 yang secara yuridis mencantumkan tugas KPPU di bidang penegakan hukum persaingan. Wujud kedudukan itu dapat dilihat dari ketentuan Pasal 35 tentang tugas KPPU yakni: melaksanakan penegakan undang-undang, advokasi, penafsiran dan pelaporan yang berkaitan dengan pelanggaran praktek monopoli dan/ atau persaingan curang. Kewenangan KPPU berupa: menerima dan meneliti pengaduan, memeriksa dan menyelidiki pengaduan, serta menjatuhkan sanksi. Dengan tugas dan kewenangan itu KPPU berwenang menerapkan Hukum Persaingan Usaha melalui proses penyidikan, penyelidikan dan menjatuhkan putusan. Berjalannya proses pemeriksaan berdasar pengaduan yang diikuti pembuatan putusan yang membebani sanksi administrasi bagi pelaku usaha.
Praktik Penegakan Hukum Persaingan Usaha.
Memperhatikan kandungan materi khususnya yang bersifat prosedural tidak ditemukan suatu materi yang bersifat lengkap sebagai acuan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran terhadap UU No.5/1999; oleh karenanya masih saja terjadi pro dan kontra tentang hukum acaranya.
Kasus 1:
Contoh kasus yang mempersoalkan hukum acaranya adalah kasus antara Dewa dan Aquarius yang pada sidang keberatan EMI Music South East Asia (EMI) dan empat terlapor lain terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), EMI mempersoalkan putusan KPPU dari pemeriksaan perkara, kewenangan memeriksa sampai pengajuan saksi-saksi yang dianggap EMI tidak dapat dipertanggung jawabkan.[40] Menurut KPPU kasus tersebut merupakan tindakan persekongkolan sehingga KPPU berwenang untuk menangani kasusnya.
Kasus 2:
Kasus Indomobil (terjadi awal tahun 2002) dapat dipandang sebagai awal penegakan hukum persaingan di Indonesia walaupun sebelum kasus indomobil terjadi KPPU telah melaksanakan fungsinya dan telah menghasilkan beberapa putusan, namun “test case” yang sesungguhnya terhadap ketentuan UU No.5/1999 baru benar-benar terjadi pada kasus indomobil.[41] Berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU terhadap tender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, disimpulkan telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender yang merugikan negara dengan melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk itu KPPU merekomendasikan kepada Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa BPPN. KPPU juga memutuskan PT Cipta Duta Perkasa (CSDP) sebagai pemenang tender harus membayar ganti rugi sebesar Rp 228 milyar dan denda Rp 5 milyar. Selain itu PT.CSDP dilarang mengikuti segala transaksi yang terkait dengan BPPN selama 2 tahun; tanpa peranan BPPN persekongkolan itu tidak akan terjadi.[42]
Terhadap putusan KPPU, diajukan keberatan oleh pihak indomobil ke Pengadilan Negeri dan sampai pada tingkat Mahkamah Agung. Keputusan KPPU yang menghukum CSDP dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.Argumentasi keberatan lebih memfokuskan pada aspek formalnya, akibatnya aspek materialnya diabaikan. Akhirnya proses pemahaman hukum persaingan usaha melalui jawaban keberatan, putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung belum tampak secara jelas. Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung juga tidak memberikan penjelasan yang jelas terhadap pembatalan putusan Pengadilan Negeri, yang sekaligus menyatakan putusan KPPU batal demi hukum. Putusan Mahkamah Agung tidak mengungkapkan alasan material mengapa putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan putusan KPPU batal demi hukum yang semestinya dapat menjadi acuan bagi praktisi hukum mengenai tender penjualan saham di bursa efek.[43]
Kasus 3:
Kasus yang paling menghebohkan di Indonesia, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan KPPU setelah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni kasus divestasi dua kapal raksasa pertamina Very Large Crude Carrier (VLCC)yang terjadi di awal tahun 2005. Putusan KPPU dalam kasus VLCC menetapkan bahwa pertamina bersalah telah melanggar Pasal 19 hurud d dan Pasal 22 UU No. 5/1999 serta menetapkan denda kepada Goldman Sachs Frontline Ltd dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox (PT Equinox) masing Rp 19.710.000.000. Rp.25 milyar dan Rp 16.560.000.000.[44] Penjualan dua tanker raksasa tersebut telah merugikan negara sebesar US $ 20 juta hingga US $ 56 juta. Kerugian muncul karena harga yang disepakati yakni US $ 184 juta jauh dari harga pasar dua unit kapal tanker saat itu yang mencapai US $ 204 juta-US $ 240 juta .[45] Putusan KPPU tentang VLCC merupakan titik awal pengembangan Hukum Persaingan Usaha karena putusan tersebut lebih jelas dan lebih fokus antara siapa dan dengan siapa pihak-pihak melakukan persekongkolan meskipun masih mengandung kelemahan; pasal-pasal yang dilanggar jelas dan sebagai dasar hukum untuk menetapkan putusan dan sanksi yaitu Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU NO. 5/1999.[46]
Pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap UU.No.5/1999 dalam sistem penegakan hukum persaingan usaha ditangani dalam 3 (tiga) lembaga yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri yaitu KPPU, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Penegakan hukum persaingan usaha harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU. Setelah itu tugas dapat diserahkan kepada penyidik kepolisian, kemudian diteruskan ke pengadilan, jika pelaku usaha tidak bersedia menjalankan putusan yang telah dijatuhkan KPPU.[47] Hukum Acara dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 adalah lembaga KPPU dan Pengadilan Negeri yang seharusnya merupakan hukum acara yang sifatnya lengkap dan rinci karena hukum acara merupakan hukum yang mengatur bagaimana awal kasus dari masuk pertama sampai putusan dapat dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu. Hukum acara merupakan hukum yang bersifat teknis yuridis yang didalamnya juga terkandung hak-hak dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha yang diduga melanggar UU No.5/1999, sehingga perlakukan terhadap mereka yang kena kasus terlindungi oleh hukum dan diperlakukan sesuai dengan asas-asas dalam hukum acaranya. Hal ini merupakan salah satu sarana perlindungan hukum yang bersifat represif bagi rakyat.[48]
Beberapa hal yang berkaitan dengan wewenang KPPU sebagai lembaga yang menangani kasus dugaan pelanggaran UU No.5/1999 adalah sebagai berikut: Proses pemeriksaan di KPPU menurut UU No. 5/1999 memiliki nuansa “pidana”. Hal ini dapat diketahui bahwa KPPU berdasarkan Pasal 36 diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan memeriksa atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999. Pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan KPPU mengarah pada konteks pemeriksaan dan penyelidikan dalam hukum acara pidana karena yang ingin dicari KPPU adalah suatu kebenaran materiil; artinya KPPU haruslah yakin bahwa pelaku usaha tidak melakukan atau melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.[49] Mekanisme pemeriksaan dan penyelidikan oleh KPPU tidak dapat mengacu pada KUHAP karena fungsi penyelidikan menurut KUHAP hanya ada pada aparat kepolisian. Dengan demikian KPPU hanya boleh melaksanakan fungsi pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan UU No.5/1999 dan Keputusan KPPU No. 5/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999; yang sekarang diganti dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. Pada waktu pemeriksaan oleh KPPU terhadap pelaku usaha ataupun saksi-saksi mengacu pada pemeriksaan dalam hukum acara pidana, dimana pelaku usaha ataupun saksi-saksi langsung diperiksa tanpa adanya hak untuk diwakilkan kepada penasehat hukumnya. Namun untuk menjawab pertanyaan yang diajukan KPPU, pelaku usaha atau saksi diperkenankan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dengan seizin majelis komisi. Pelaku usaha yang diperiksa KPPU tidak memiliki hak untuk mengajukan eksepsi tentang kewenangan lembaga KPPU seperti halnya dalam proses acara perdata. Pelaku usaha hanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, baik berupa proses atau keterangan tambahan pada akhir persidangan. Pemeriksaan oleh KPPU sifatnya searah dan pertanyaan yang diajukan disesuaikan dengan pandangan KPPU terhadap masalah yang ada. Pihak-pihak yang diperiksa tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dokumen-dokumen atau berita acara (BAP) yang diperoleh KPPU sebelumnya dari pelaku usaha lain ataupun saksi-saksi yang ikut diperiksa di dalam perkara yang sama atau dokumen yang diperoleh KPPU dari pihak yang melapor kepada KPPU. KPPU tidak memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk dipertemukan dengan saksi-saksi atau pelaku usaha lain yang berkaitan atau ikut mengetahui mengenai permasalahan yang ada atau BAP yang disampaikan pelaku usaha atau saksi lainnya. Pelaku usaha tidak diberikan kesempatan untuk melihat dokumen-dokumen yang diberikan pihak lai, sehingga tidak dapat memberikan masukan atau membantah kebenaran dokumen yang diperoleh KPPU. Disini tidak terdapat mekanisme cek silang sehingga tidak terdapat “due process of law”,jadi pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan saksi-saksi sungguh-sungguh tidak terjadi. Untuk menjamin agar ada pemeriksaan yang berimbang, maka terlapor didampingi advokat sebagai pemberi bantuan hukum agar yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya, baik karena tidak begitu mengenal seluk beluk hukum yang kompleks maupun cara-cara pemeriksaan yang memaksa atau menekan secara langsung atau tidak langsung. Dengan bantuan hukum dapat dicegah penyimpangan prosedural dalam pemeriksaan yang merugikan kepentingannya (menjamin pelaksaan procedural due process).[50] Putusan KPPU hanya didasarkan pada kesimpulan dan pandangan dari sisi KPPU saja. Mekanisme cek silang tidak diberikan KPPU dengan alasan apabila hal tersebut dilakukan KPPU telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU NO.5/ 1999 dimana KPPU berkewajiban untuk menjaga informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan.[51] Hal lain yang dapat timbul selama pemeriksaan di KPPU adalah perkara persaingan usaha berubah menjadi perkara pidana apabila pada waktu pemeriksaan oleh KPPU pihak pelaku usaha dinyatakan tidak kooperatif dan tidak mau diperiksa lagi. Dalam hal ini KPPU terpaksa menyerahkan perkaranya kepada aparat kepolisian berdasarkan Pasal 41 ayat (2) UU No.5/1999. Pemeriksaan oleh aparat kepolisian mengikuti ketentuan KUHAP dan aparat kepolisian akan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum pidana didalam pemeriksaan pelaku usaha ataupun saksi-saksi. Dari peraturan KPPU No.1 Tahun 2006 yang paling baru adalah dimuatnya tentang materi perubahan perilaku dalam Pasal 37 ayat (1) yangmenetapkan Komisi dapat menetapkan tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan meskipun terdapat dugaan pelanggaran apabila terlapor menyatakan bersedia melakukan perubahan perilaku. Itu berarti ada perlindungan hukum secara preventif dan secara logika harus terlebih dahulu ada sebelum adanya perlindungan hukum yang represif. [52] Pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Negeri telah menjadi persoalan lama yang sering terulang dalam kasus-kasus pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU. UU No.5/1999 sendiri tidak mengatur secara rinci mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU. Dalam pratiknya para pihak harus membuat format keberatan yang berbeda-beda. Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU yang sekarang diganti dengan PERMA No.03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Pasal 1 ayat (1) PERMA No.03 Tahun 2005 memberikan definisi keberatan yaitu: Keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU. Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa keberatan terhadap putusan KPPU hanya dilakukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut. Pemeriksaan keberatan pada tingkat PN, hakim PN terikat pada ketentuan PERMA No. 03 Tahun 2005, sehingga hakim hanya melihat seluruh keterangan ataupun bukti-bukti yang diajukan KPPU beserta keberatan dari pelaku usaha dari segi formalnya saja. Hanya kebenaran berdasarkan argumentasi atau anggapan dari KPPU dan pelaku usaha. Hakim dalam hal ini tidak mencari kebenaran materiil dan bersifat pasif. Selama kebenaran formil terpenuhi, maka sudah cukup bagi hakim untuk menguatkan atau membenarkan putusan KPPU.[53] Dengan demikian dari acara pemeriksaan di KPPU yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan keberatan kepada PN terlihat bahwa perkara yang awalnya merupakan perkara persaingan usaha yang bernuansa pidana berubah menjadi perkara perdata di persidangan PN.[54] Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa hak-hak pelaku usaha tidak memperoleh jaminan yang memadai karena sejak semula dari pemeriksaan di KPPU tidak terjadi “due process of law”. Hal ini dikarenakan keterangan atau dokumen yang diperoleh KPPU didalam pemeriksaan tidak diperiksa lagi keberatannya oleh PN. PERMA menunjukkan sifat keberatan tentang adanya sengketa, sehingga bernuansa perdata. Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa: dalam hal diajukan keberatan, KPPU adalah sebagai pihak. Wajar KPPU sebagai pihak di dalam perkara keberatan atas putusan KPPU karena menurut UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sama sekali tidak dinyatakan KPPU sebagai sebuah badan peradilan, sehingga KPPU bukan sebagai badan peradilan.[55]
Hal yang menjadi persoalan dalam hal keberatan terhadap putusan KPPU yang diajukan pelaku usaha adalah karena PERMA menyebutkan KPPU sebagai pihak. Bila demikian KPPU menurut hukum semestinya dapat diputus untuk dihukum, tetapi ternyata menurut PERMA, KPPU hanya diminta untuk menyerahkan putusan dan berkas pemeriksaan, serta KPPU dapat pula dimintakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Dengan demikian jelas status KPPU bukanlah “pihak” sebagaimana yang ada dalam perkara perdata. Apabila KPPU sebagai pihak seyogyanya dilakukan pemeriksaan ulang atas seluruh berkas, seperti pada acara perdata, tata usaha negara dan pidana.. Dengan hanya memeriksa putusan dan berkas perkara, maka didalam pemeriksaan keberatan di PN jelas tidak ada pemeriksaan para pihak apalagi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli.
Menurut pasal 6 ayat (1) PERMA, dalam hal majelis hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui putusan sela perkara dikembalikan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Apa yang akan terjadi dalam proses pemeriksaan tambahan di KPPU, baik tambahan berupa dokumen maupun saksi-saksi yang diperintahkan PN, dapat dibayangkan bahwa sebaik apapun dokumen-dokumen, saksi-saksi yang bersifat meringankan pelaku usaha yang mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, akan menjadi mubasir oleh karena tidak mungkin KPPU di dalam melakukan pemeriksaan tambahan yang berakibat memperlemah putusannya sendiri yang diajukan keberatannya oleh pelaku usaha di PN. Sebaliknya KPPU tetap akan mempertahankan putusannya yang diajukan keberatan oleh pelaku usaha karena posisi KPPU pada tingkat PN adalah sebagai pihak, yaitu adanya semacam perlawanan terhadap putusan KPPU oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat adanya putusan KPPU. Dalam hal demikian posisi pelaku usaha tetap dalam posisi yang sangat lemah yang tidak tampak mewujudkan asas persamaan hak atau keseimbangan (audi et alteram partem) di depan pengadilan. Praktis posisi KPPU di depan pengadilan bukan sebagai pihak, oleh karena memiliki tugas pemeriksaan seperti layaknya tugas penegak hukum.
Hukum acara yang dipakai oleh PN untuk memeriksa keberatan pelaku usaha sesuai dengan Pasal 8 PERMA adalah Hukum Acara Perdata. Pemakaian Hukum Acara Perdata dalam pemeriksaan keberatan sangat tepat mengingat sifat keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha terhadap putusan KPPU termasuk kedalam kategori peradilan kontensius dan merupakan perkara perdata serta sesuai dengan Pasal 398 ayat (1) HIR/pasal 721 Rbg hakim diwajibkan untuk menggunakan HIR/Rbg guna memeriksa dan mengadili perkara perdata dihadapannya.[56] Pertanyaan yang diajukan adalah apakah PN dapat menerapkan HIR/Rbg secara utuh dalam rangka menangani keberatan terhadap putusan KPPU sebagaimana lazimnya yang dijalankan oleh PN. Apa yang dijalankan PN dapat dipastikan tidak dapat mengikuti proses berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana biasanya. Demikian pula proses mediasi tidak dapat dilakukan (Pasal 5 ayat 3 PERMA). Lembaga perdamaian sepertinya besar kemungkinan tidak dapat dijalankan, karena sekalipun KPPU disebut sebagai pihak sebagaimana biasanya dalam proses pemeriksaan acara perdata, dimana pihak-pihak diperlakukan sama dan sama-sama memiliki hak untuk menyangkal atau menyanggah pendapat pihak lawannya. Pihak KPPU tidak mungkin akan mau berdamai dalam hal menyangkut substansi putusannya karena akan mempengaruhi kredibilitasnya sebagai “penegak hukum”. Sekali KPPU melakukan perdamaian dengan pelaku usaha, lebih-lebih yang bersifat meringankan putusannya sendiri, hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap putusannya sendiri karena KPPU sama dengan mengeliminir putusannya sendiri sehingga setiap pelaku usaha yang menganggap posisinya lemah mengajukan keberatan ke PN dan akan mengambil kesempatan untuk melakukan perdamaian dengan KPPU.
Kasus 4:
Terjadinya pengajuan keberatan ketika Pengadilan Negeri memeriksa kasus PT Abacus. Pada kasus Abacus, (Putusan Perkara No. 01/KPPU-L/2003), pihak terlapor merasakan ketidakseimbangan pada waktu mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. PT. Garuda Indonesia menilai putusan KPPU yang mempersoalkan penempatan sistem reservasi Garuda (ARGA) ke dalam jaringan distribusi global Abacus lemah, karena posisi BUMN penerbangan ini hanya terbatas sebagai konsumen."Karena itu adalah haknya menggunakan Abacus dengan pertimbangan bisnis seperti murahnya biaya operasional. PT Garuda keberatan terhadap putusan KPPU No.01/KPPU-L/2003 itu," .
PT Garuda Indonesia menilai Peraturan Mahkamah Agung yang menjadi pedoman berita acara pemeriksaan sidang keberatan kasus persaingan usaha, merugikan pihaknya. Menurut Kuasa Hukum Garuda, Fabian B. Pascoal, peraturan ini tidak memungkinkan pihak Garuda sebagai terlapor kasus persaingan usaha melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi dan bukti yang memberatkan pihaknya. Padahal dalam peraturan ini KPPU yang pada tingkat pertama berkedudukan sebagai pemutus perkara, dalam sidang keberatan (tingkat banding) ditempatkan sebagai lawan berperkara. “Ibaratnya, kami ini harus bertanding melawan wasit”. Selain itu, kata Fabian, peraturan ini juga masih menyisakan “ruang kosong” peraturan. Dalam Pasal 6 disebutkan, sidang keberatan memungkinkan pemeriksaan tambahan yang dilakukan KPPU. Namun peraturan ini tidak menyebutkan berita acara pemeriksaannya seperti apa. Meskipun melalui pemeriksaan tambahan ini Garuda dapat menambahkan bukti dan saksi baru, namun karena tidak ada tata cara pemeriksaannya, fungsinya menjadi tidak jelas. Pasalnya, KPPU yang melakukan pemeriksaan tambahan, dalam sidang keberatan justru diposisikan sebagai lawan Garuda. “Kami tidak punya kesempatan mengecek berkas-berkas yang akan diajukan dalam persidangan,” katanya. Fabian mengatakan, Garuda berniat mengajukan beberapa bukti dan saksi baru. Di antaranya, kesaksian dari agen perjalanan yang menyatakan tidak ada kewajiban untuk membeli sistem Abacus dan perjanjian pengadaan sistem pemesanan tiket yang bulan lalu baru saja ditandatangani dengan Galileo. “Itu menunjukkan Garuda tidak pernah menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk,” katanya.
Kasus 5:
Penerapan asas audi et alteram partem; ketika Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2004 mengenai kasus Tanker Pertamina diajukan keberatan oleh pihak terlapor ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 04/ KPPU/2005/PN.JKT.PST, tanggal 25 Mei 2005 putusan KPPU dikalahkan oleh Pengadilan Negeri. Proses acara yang digunakan Pengadilan Negeri tersebut sudah sesuai dengan asas keseimbangan (audi et alteram partem).Pengadilan Negeri memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk memasukkan bukti-bukti baru. Perkara berlanjut sampai ke tingkat kasasi. Pada tingkat kasasi melalui Putusan No. 04/KPPU/2005 Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hakim Pengadilan Negeri (judex facti) yang menyatakan bahwa dapat diterima bukti-bukti baru dari para pihak untuk mendukung dalil-dalil keberatan dan tidak termasuk pemeriksaan tambahan, tidak dapat dibenarkan.Oleh karena itu bukti-bukti baru yang telah diajukan oleh para pemohon keberatan harus dikesampingkan.[57]
Merujuk uraian di atas terlihat bahwa Pengadilan Negeri telah menerapkan asas yang ada dalam Hukum acara Perdata; hal tersebut lebih disebabkan PERMA menghendaki bahwa untuk proses keberatan putusan KPPU di Pengadilan Negeri yang digunakan adalah Hukum Acara Perdata. Kedudukan Pengadilan Negeri adalah sebagai judex facti, sehingga benar apabila judex facti memeriksa kembali dari awal setiap kasus dan kalau perlu segala alat-alat bukti yang baru patut dijadikan dasar pertimbangan untuk menjatuhkan putusannya. Sebaliknya,sikap Mahkamah Agung justru mengesampingkan bukti-bukti baru yang diajukan pada tingkat Pengadilan Negeri; keadaan yang demikian menyebabkan due prosess of law tidak dapat dinikmati sepenuhnya bagi pihak-pihak yang berperkara.
Proses pemeriksaan pada tingkat Mahkamah Agung ada dua tipe; yaitu kasasi yang dalam hal ini MA sebagai judex jurist. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam tingkat kasasi pedoman yang digunakan MA adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. Berbeda halnya dengan tatkala pemeriksaan masalah persaingan usaha dimohonkan melalui peninjauan kembali (PK) kepada MA. MA pernah memutuskan perkara persaingan melalui PK. Dalam putusan PK No. 01 PK/Pdt.Sus/2007, pemohon PK mengungkapkan hukum acara pemeriksaan di tingkat PN (keberatan) adalah PN menerima bukti-bukti baru yang diajukan para pihak karena merupakan kelengkapan untuk mendukung dalil-dalil keberatan masing-masing pihak. Dasar hukum dari alasan yang diajukan pemohon PK dalam memori PK adalah Pasal 5 ayat (4) PERMA No. 03 Tahun 2005 yang menentukan bahwa pemeriksaan keberatan hanya dilakukan atas dasar putusan KPPU dan berkas perkaranya.[58]
Merujuk uraian di atas terlihat bahwa Pemeriksaan PK didasarkan sesuai dengan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Oleh karena PK merupakan upaya hukum luar biasa, maka MA memeriksanya dari awal, seolah-olah belum pernah diperiksa di pengadilan. Pemeriksaan tersebut menggunakan seperti halnya hukum acara perdata. Dalam hal itu tetap melibatkan pihak terlapor maupun pihak KPPU. Walaupun demikian tidaklah dapat menerapkan hukum acara perdata secara murni karena disini tidak ada penggugat dan tergugat. Dasar hukum yang digunakan tetap UU No 5 Tahun 1999. Hukum persaingan bersifat publik dan pembuktian dan alat-alat buktinya dilakukan berdasarkan UU No.5 Tahun 1999. Antara pihak terlapor dan pihak KPPU harus diberikan porsi yang seimbang dalam membela kepentingannya, mengajukan alat-alat bukti yang dimilikinya, sehingga asas audi et altera partem dan due prosess of law tercapai.
Kesimpulan
Pengaturan dan wewenang KPPU tidak atau belum memadai sebagai Pengadilan khusus persaingan usaha yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman mengingat; pertama, terdapat inkonsistensi antara ketentuan Pasal 46, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; kedua, terdapatnya kerancuan dalam penggunaan istilah sehingga membingungkan dalam penerapan hukumnya.
Saran
Dalam tingkat MA dibutuhkan hakim-hakim yang mengerti betul bukan saja sisi yuridis tetapi juga sisi ekonomis dalam rangka menganalisis kasus persaingan usaha. Kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, tidak boleh hanya mencari kebenaran formil belaka. Putusan MA akan menjadi yurisprudensi, sehingga setiap putusan MA harus benar-benar menggunakan pertimbangan dengan argumentasi yang logis dan mencerminkan keadilan bagi pihak-pihak.

----- ooo 0 ooo -----










DAFTAR BACAAN

Buku
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan. Edisi pertama, cet ke-2 Prenada Media Group, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konstitusi Press, Jakarta
D. Prayoga, Ayudha, 1999,Persaingan Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya, Proyek ELIPS.
Gaffer, Firoz & Ifdhal Kasim (Penyunting), 2002, Reformasi Hukum Di Indonesia: Hasil Studi Perkembangan Hukum – Proyek Bank Dunia, Penerjemah Niar Reksodiputro & Iman Pambagyo, Judul Asli: Diagnostic Assesment of Legal Development in Indonesia.CYBERconsult, cet kelima .
Hansen, Knud dkk. 2002.Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Katalis Publishing-Media Services, cet.kedua,Jakarta.
Hadjon, Philipus M., 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Edisi Khusus Penerbit Peradaban.
Ibrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya Di Indonesia.Bayu Media Publishing, Malang.
Kurnia, dkk, 2008, Pengantar Hukum Persaingan Usaha,Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kagramanto, Budi, 2008,Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU.no.5 Tahun 1999),Laros ,Surabaya.
Manan, Bagir, 2004.Hukum Positip Indonesia (Suatu Kajian teoritik),FH UII Press, Yogyakarta.
--------, 2007. Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2004. FH UII PRESS.Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008. Pengantar Ilmu Hukum,Kencana Prenada Media Group ,Jakarta.
Sutantio, Retno Wulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 1977,Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, CV Mandar maju, Bandung.
Siawanto, Arie, 2004, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Gogor Selatan.
Usman, Rachmadi, 2004, Hukum Persaingan Usaha DiIndonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Wibowo, Destivano & Harjon Sinaga,.2005, Hukum Acara Persaingan Usaha. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Zaini, Hasan, 1974, Pengantar hukum Tata Negara Indonesia,Alumni Bandung.

Lain-Lain
Arifin, Firmansyah dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara,Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta Pusat.
Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum.http://www.solusihukum.com/artikel/ artikel 49.php. diakses 30/05/2006
Ariyanto dkk,Kapal Tanker Batal “Tenggelam”,WWW.majalahtrust.com.
Basri, Faisal, Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha, Menciptakan Persaingan Usaha Sehat melalui Undang-undang Anti monopoli, (makalah disampaikan pada seminar diselenggarakan Monopoly Watch,Jakarta, 5 Nopember 2002).
Juwana, Hikmahanto dkk, 2003, Peran Lembaga peradilan dalam Menangani Perkara Persaingan Usaha,Patnership For Business Competition (PBC).
Kristanto, Yakub Adi, 2009, Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Indonesia, dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Perkembangannya, CICODS FH-UGM Yogyakarta.
KPPU:BPPN terlibat kasus Indomobil,www.kompas.com/kompas cetak/0205 31/utama/KPPUOI.Gtm.
KPPU, Penegakan Hukum Persaingan Dikuatkan MA,www.kppu.Go.id ,diakses Sabtu 6 Maret 2010
Lubis, Andi Fahmi dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks,gtz.
Mochtar Kusumaatmadja, 2002,Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangungan, Kumpulan Karya Tulis, AlumniBandung .
Maarif, Syamsul, Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Lembaga Kajian Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hotel Borobudur Intercontinental, 26 Maret 2002.
Mahkamah Agung RI, 2005, Naskah Akademis Persaingan Usaha dan Anti Monopoli.
Panggabean, HP., Perspektif Proses Litigasi Kasus Hukum Persaingan Usaha, Dalam Selected Articles on Competitive Law Part III.
Rachbini, Didik J., 2005, Lima Tahun KPPU ,www.wartaekonomi.com.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, cet 1 Genta Publishing,Yogyakarta.
Suherman, Ade Maman, Kinerja KPPU sebagai Watchdog pelaku usaha di Indonesia,www.komisihukum. go.id.
Syamsuddin, Amir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bukan Peradilan ?, www.kompas.com, 30 April 2005.
Silalahi, Martinus Udin, 2005, www.Sinarharapan.co.id. tgl.3 September.
Tim KRHN, Eksistensi Komisi-komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Demokratis,www.komisihukum.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar