
OLEH :
AHMAD SHOFIN NUZIL, SH
I S T I L A H
Pencipta = satu/ beberapa orang yang atas inspirasinya lahir ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Pemegang Hak Cipta = pencipta/ pemilik hak cipta/ orang yang menerima hak dari pencipta/ orang lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut di atas
Ciptaan = hasil karya pencipta dalam bentuk khas apapun dalam lapangan ilmu, seni dan sastra
Hak Cipta = adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan/ memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut ketentuan peruuan yang berlaku
Merek = tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/ jasa
Merek Dagang = merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh satu/ beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
Merek Jasa = merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh satu/ beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya;
Paten = hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya
Penemuan = kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi
Penemu = satu/ beberapa orang yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan
Pemegang Paten = penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam daftar umum paten
Hak Milik Intelektual (HKI) = hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia;
Hak Milik Industri = hasil penemuan atau ciptaan yang dapat digunakan untuk maksud-maksud industri
Perkembangan Hak atas Kekayaan Intelektual
Sebagai inti/obyek pengaturan dari HKI adalah karya-karya yang timbul karena kemampuan intelektual manusia, di bidang ilmu pengetahuan, seni sastra, ataupun teknologi yang dilahirkan/ dihasilkan melalui kemampuan intelektual, daya cipta, rasa dan karsa
HKI berkembang sejak era 80-an di bidang ekonomi terutama industri dan perdagangan internasional. Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat penting telah mendorong globalisasi HKI.
Beberapa jenis HKI
Hak Cipta (Copyright);
Hak atas Kekayaan Industri (Industrial Property):
Paten (Patent);
Merek (Trademark);
Desain Produk Industri (Industrial Design);
Rahasia Dagang (Trade Secret).
Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan
Perbedaan Hak Keperdataan
hak kebendaan (zaakelijkrecht) > memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda (mutlak/absolut);
Hak Perseorangan (persoonlijkrecht) > terhadap orang-orang tertentu saja (relatif/nisbi).
Ciri-ciri Hak Kebendaan
bersifat mutlak;
terjadi karena adanya hubungan seseorang terhadap sesuatu benda;
selalu mengikuti benda (droit desuit atau zaaksgevolg);
dalam hal tingkatan: lebih tinggi peringkat hak kebendaan yang lebih tua dibanding hak kebendaan yang timbul sesudahnya;
lebih diutamakan (droit de preference): memberi kedudukan yang diutamakan atau hak mendahulu kepada pemegangnya;
pemegangnya dapat mengajukan gugat kebendaan terhadap siapapun juga yang mengganggu hak kebendaannya;
dapat dipindahkan secara penuh kepada siapapun juga.
Hak Cipta sebagai Hak atas Kebendaan Bergerak dan Immateriil
Dalam KUHPerdt: pengertian benda ps 49; perbuatan hukum ps 1792; kepentingan hukum 1354; kenyataan hukum 1263.
Pembedaan kebendaan yang berwujud dan yang tidak berwujud diatur dalam ps 503 KUHPerdt.
Hal pembedaan penting bagi penyerahan berwujud yang bergerak dengan yang tidak bergerak (selanjutnya dalam hal-hal lain dapat dibaca pada KUHPerdt ps 613; ps 1152; ps 1153.
Fungsi dan Pembatasan Hak Cipta
Unsur penting dalam pengertian Hak Cipta( ps 1 angka 1 UUHC 2002)
hak yang dapat dipindahkan/ dialihkan kepada pihak lain;
hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat dilepaskan
Pengertian dan Sifat Hak Cipta
bersifat khusus istimewa (exclusive rights)
bersifat khusus, tunggal/ monopoli
dalam pelaksanaannya dibatasi menurut ketentuan peraturan peruungan yang berlaku (fungsi social)
Pembatasan Hak Cipta
(ps 15 dan 16 UUHC 2002)
RAHASIA DAGANG
Hukum rahasia dagang mengandung unsur-unsur kontrak, kejujuran kekayaan, kewajiban berdasarkan kepercayaan dan itikad baik.
Rahasia dagang adalah informasi termasuk di dalamnya formula, pola, kumpulan data/ informasi, program, alat, metode/cara, teknik, proses yang memiliki nilai ekonomis karena tidak diketahui oleh umum dan telah diupayakan tetap dijaga kerahasiaannya.
Kriteria suatu informasi merupakan rahasia dagang:
Pengetahuan tentang informasi yang tidak diketahui umum
Informasi yang diketahui oleh para pekerja/ orang-orang yang berkaitan dengan aktifitas bisnisnya
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemilik dalam menjaga kerahasiaan informasi
Besarnya nilai informasi bagi pemilik maupun pesaingnya
Tingkat kemudahan/ kesulitan dalam memperoleh informasi (kemungkinan untuk digandakan oleh orang lain)
Untuk melindungi > ps 1365; ps 1601 (1) KUHPerdt; psl 322, 323, 362, 378 dan 382 KUHP
Definisi Rahasia Dagang juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang selain mengatur tentang anti monopoli, juga mengatur tentang unfair competition, yang menyatakan: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
PATEN
Paten hanya dapat diberikan oleh adanya invensi yang baru serta dapat diterapkan dalam bidang industri, permohonan mana diajukan dengan hak prioritas.
Permohonan Paten ditolak
bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum maupun kesusilaan;
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia maupun hewan;
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Paten > 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang
Psl 16: pemegang paten memiliki hak eksklusif dalam pelaksanaannya; melarang pihak lain tanpa persetujuannya:
dalam hal paten–produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimport, menyewakan
dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
Pengalihan Paten seluruhnya/ sebagian
pewarisan
hibah
wasiat
perjanjian tertulis
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-uu-an
Pelanggaran Hak Paten (ps 16) > pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00. (hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut disita oleh negara untuk dimusnahkan)
MEREK
Hak atas merek > hak eksklusif; diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pendaftaran Hak atas Merek ditolak
bertentangan dengan peraturan per-uu-an, moralitas agama, kesusilaan/ ketertiban umum
tidak memiliki daya pembeda
telah menjadi milik umum
merupakan keterangan/ berkaitan dengan barang/ jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Perlindungan hukum atas Merek Terdaftar > 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih/ dialihkan
pewarisan
wasiat
hibah
perjanjian
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-uu-an
DESAIN INDUSTRI
Desain Industri > suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang atau komoditi industri komoditi industri dan kerajinan tangan.
Pengalihan Hak
Pewarisan
Hibah
Wasiat
perjanjian tertulis
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-uu-an
Lisensi
persetujuan dengan pihak lain untuk membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang menggunakan rahasia dagang, atau desain industri yang diatur dalam perjanjian lisensi
memungkinkan pihak lain memanfaatkannya dengan ijin dan membayar royalty kepada pemegang hak
Kewajiban mencatatkan perjanjian kepada Dirjen HKI
WARALABA
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan/ menggunakan hak atas kekayaan intelektual/ penemuan/ ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan/ penjualan barang/ jasa
Pemberi Waralaba > badan usaha/ perorangan memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan/ menggunakan hak atas kekayaan intelektual/ penemuan/ ciri khas usaha yang dimiliki
Penerima Waralaba > badan usaha/ perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan/ menggunakan hak atas kekayaan intelektual/ penemuan/ ciri khas yang dimiliki
Diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis
Waralaba; dua jenis kegiatan
Waralaba Produk dan Merek dagang > bentuk yang paling sederhana. (bentuk keagenan, distributor atau lisensi penjualan)
Waralaba Format Bisnis > untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar